<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bahlil Sebut Kenaikan Pajak Hiburan Ganggu Iklim Investasi</title><description>Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyebut kenaikan pajak hiburan berpotensi mengganggu iklim investasi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/24/320/2959942/bahlil-sebut-kenaikan-pajak-hiburan-ganggu-iklim-investasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/01/24/320/2959942/bahlil-sebut-kenaikan-pajak-hiburan-ganggu-iklim-investasi"/><item><title>Bahlil Sebut Kenaikan Pajak Hiburan Ganggu Iklim Investasi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/24/320/2959942/bahlil-sebut-kenaikan-pajak-hiburan-ganggu-iklim-investasi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/01/24/320/2959942/bahlil-sebut-kenaikan-pajak-hiburan-ganggu-iklim-investasi</guid><pubDate>Rabu 24 Januari 2024 18:45 WIB</pubDate><dc:creator>Fadila Nur Hasan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/24/320/2959942/bahlil-sebut-kenaikan-pajak-hiburan-ganggu-iklim-investasi-n3tr2EIdSJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kenaikan pajak hiburan ganggu iklim investasi (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/24/320/2959942/bahlil-sebut-kenaikan-pajak-hiburan-ganggu-iklim-investasi-n3tr2EIdSJ.jpg</image><title>Kenaikan pajak hiburan ganggu iklim investasi (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8yMy8xLzE3NjQzMS81L3g4cnA3cjU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyebut kenaikan pajak hiburan berpotensi mengganggu iklim investasi. Kenaikan pajak hiburan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKDP), yang menyebutkan bahwa pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.
&quot;Rasa-rasanya begitu (mengganggu investasi), tapi buktinya baru akan diterapkan kan. Belum saya lihat, tapi feeling saya akan berdampak kurang pas,&quot; katanya dilansir dari Antara, Rabu (24/1/2024).

BACA JUGA:
Pengusaha Tolak Pajak Hiburan 40%-75% Bakal Kena Sanksi


Bahlil mengaku penerapan pajak hiburan tentu akan mengganggu minat investasi. Ia pun menyebut telah meminta agar ketentuan tersebut ditunda agar bisa dikaji lebih lanjut.
&quot;Menurut saya yang dulu pernah merasakan fasilitas pajak hiburan, mahal juga. Nggak ada orang yang masuk kalau mahal begini,&quot; katanya.

BACA JUGA:
Ternyata Ini Alasan Pajak Hiburan Naik Jadi 40%-75%


Diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) khususnya pada kategori kesenian dan hiburan dilakukan dalam rangka pengendalian kegiatan tertentu.
Namun, karena dinilai memberatkan dan dikeluhkan pelaku usaha, pemerintah memutuskan segera menerbitkan surat edaran yang berisi soal insentif fiskal termasuk keringanan dalam penerapan tarif pajak hiburan khusus sebesar 40-75%.
&quot;Dapat kami sampaikan bahwa (pemerintah) daerah bisa memberlakukan  pajak lebih rendah dari 40 atau 70% sesuai dengan daerah masing-masing,&quot;  kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di  Jakarta.
Airlangga menjelaskan bahwa tarif pajak hiburan bisa diterapkan lebih  rendah karena sejumlah ketentuan dalam pasal-pasal UU HKPD memberi  ruang akan pengurangan itu.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8yMy8xLzE3NjQzMS81L3g4cnA3cjU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyebut kenaikan pajak hiburan berpotensi mengganggu iklim investasi. Kenaikan pajak hiburan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKDP), yang menyebutkan bahwa pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.
&quot;Rasa-rasanya begitu (mengganggu investasi), tapi buktinya baru akan diterapkan kan. Belum saya lihat, tapi feeling saya akan berdampak kurang pas,&quot; katanya dilansir dari Antara, Rabu (24/1/2024).

BACA JUGA:
Pengusaha Tolak Pajak Hiburan 40%-75% Bakal Kena Sanksi


Bahlil mengaku penerapan pajak hiburan tentu akan mengganggu minat investasi. Ia pun menyebut telah meminta agar ketentuan tersebut ditunda agar bisa dikaji lebih lanjut.
&quot;Menurut saya yang dulu pernah merasakan fasilitas pajak hiburan, mahal juga. Nggak ada orang yang masuk kalau mahal begini,&quot; katanya.

BACA JUGA:
Ternyata Ini Alasan Pajak Hiburan Naik Jadi 40%-75%


Diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) khususnya pada kategori kesenian dan hiburan dilakukan dalam rangka pengendalian kegiatan tertentu.
Namun, karena dinilai memberatkan dan dikeluhkan pelaku usaha, pemerintah memutuskan segera menerbitkan surat edaran yang berisi soal insentif fiskal termasuk keringanan dalam penerapan tarif pajak hiburan khusus sebesar 40-75%.
&quot;Dapat kami sampaikan bahwa (pemerintah) daerah bisa memberlakukan  pajak lebih rendah dari 40 atau 70% sesuai dengan daerah masing-masing,&quot;  kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di  Jakarta.
Airlangga menjelaskan bahwa tarif pajak hiburan bisa diterapkan lebih  rendah karena sejumlah ketentuan dalam pasal-pasal UU HKPD memberi  ruang akan pengurangan itu.</content:encoded></item></channel></rss>
