<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pajak Hiburan Naik Jadi 40%-75%, Pengusaha: Implementasi Masih Rancu</title><description>Pengusaha menilai implementasi kenaikan pajak hiburan masih rancu.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/24/320/2959955/pajak-hiburan-naik-jadi-40-75-pengusaha-implementasi-masih-rancu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/01/24/320/2959955/pajak-hiburan-naik-jadi-40-75-pengusaha-implementasi-masih-rancu"/><item><title>Pajak Hiburan Naik Jadi 40%-75%, Pengusaha: Implementasi Masih Rancu</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/24/320/2959955/pajak-hiburan-naik-jadi-40-75-pengusaha-implementasi-masih-rancu</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/01/24/320/2959955/pajak-hiburan-naik-jadi-40-75-pengusaha-implementasi-masih-rancu</guid><pubDate>Rabu 24 Januari 2024 19:14 WIB</pubDate><dc:creator>Fadila Nur Hasan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/24/320/2959955/pajak-hiburan-naik-jadi-40-75-pengusaha-implementasi-masih-rancu-qpQwpfhU21.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengusaha minta aturan pajak hiburan dikaji ulang (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/24/320/2959955/pajak-hiburan-naik-jadi-40-75-pengusaha-implementasi-masih-rancu-qpQwpfhU21.jpg</image><title>Pengusaha minta aturan pajak hiburan dikaji ulang (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8yMy8xLzE3NjQzMS81L3g4cnA3cjU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Pengusaha menilai implementasi kenaikan pajak hiburan masih rancu. Sebagaimana diketahui, Pemerintah akan segera mengeluarkan Surat Edaran mengenai aturan pajak hiburan sebesar 40%-75%.
Merespons hal ini, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Uchy Hardiman, meminta surat edaran tersebut, diperkuat oleh peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu).

BACA JUGA:
Bahlil Sebut Kenaikan Pajak Hiburan Ganggu Iklim Investasi


&quot;Isi SE Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ, antara lain mengatur pemda secara jabatan tidak harus patuh kepada (pajak) 40%. Ini kan masih rancu implementasinya!&amp;rdquo; kata Uchy Hardiman kepada wartawan, usai membuka Rapat Badan Pengurus Lengkap dan Musyawarah HIPPI DKI JAKARTA, (Rabu, 24/1/2024).
Apalagi, lanjut Uchy, Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) maupun SE Mendagri, tidak menegaskan pemda berhak kembali ke aturan tarif pajak lama atau tidak mematuhi UU HKPD.

BACA JUGA:
Pengusaha Tolak Pajak Hiburan 40%-75% Bakal Kena Sanksi


Hanya, pemerintah daerah memang diperbolehkan memberi insentif fiskal. Insentif fiskal yang dimaksud, antara lain pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.
&amp;ldquo;Di sinlah perlunya pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo, segera mengeluarkan Perpu untuk menyelamatkan nasib serta masa depan para pengusaha pribumi,&amp;rdquo; tutur Uchy.
&amp;ldquo;Jangan lupa, sesuai amanat UU No. 10 Tahun 2004, Surat Edaran (SE)  sebenarnya tidak lagi bisa dikualifisir sebagai peraturan  perundang-undangan. Bukan hanya bikin rancu, SE rawan tidak dijalankan  oleh Pemda,&amp;rdquo; jelas Uchy.
Uchy Hardiman mengungkapkan jika para pengusaha pribumi seluruh  Indonesia, salah satunya Inul Daratista, saat ini tengah mempersiapkan  judicial review UU HKPD ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tokoh wanita nasional ini memperkirakan gelombang penolakan terhadap  UU HKPD akan semakin besar, karena aturan pajak 40-75% ini jelas dapat  mematikan usaha para pengusaha, khususnya pengusaha pribumi.
&amp;ldquo;Seyogianya, perppu harus segera diterbitkan Presiden Jokowi, demi  menyelamatkan industri hiburan yang sangat padat karya, mengingat  pemerintah, dalam hal ini Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif  Sandiaga Uno sendir-lah yang menyebutkan bahwa industri hiburan  melibatkan 20 juta lapangan kerja,&amp;rdquo; pungkas Uchy Hardiman.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8yMy8xLzE3NjQzMS81L3g4cnA3cjU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Pengusaha menilai implementasi kenaikan pajak hiburan masih rancu. Sebagaimana diketahui, Pemerintah akan segera mengeluarkan Surat Edaran mengenai aturan pajak hiburan sebesar 40%-75%.
Merespons hal ini, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Uchy Hardiman, meminta surat edaran tersebut, diperkuat oleh peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu).

BACA JUGA:
Bahlil Sebut Kenaikan Pajak Hiburan Ganggu Iklim Investasi


&quot;Isi SE Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ, antara lain mengatur pemda secara jabatan tidak harus patuh kepada (pajak) 40%. Ini kan masih rancu implementasinya!&amp;rdquo; kata Uchy Hardiman kepada wartawan, usai membuka Rapat Badan Pengurus Lengkap dan Musyawarah HIPPI DKI JAKARTA, (Rabu, 24/1/2024).
Apalagi, lanjut Uchy, Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) maupun SE Mendagri, tidak menegaskan pemda berhak kembali ke aturan tarif pajak lama atau tidak mematuhi UU HKPD.

BACA JUGA:
Pengusaha Tolak Pajak Hiburan 40%-75% Bakal Kena Sanksi


Hanya, pemerintah daerah memang diperbolehkan memberi insentif fiskal. Insentif fiskal yang dimaksud, antara lain pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.
&amp;ldquo;Di sinlah perlunya pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo, segera mengeluarkan Perpu untuk menyelamatkan nasib serta masa depan para pengusaha pribumi,&amp;rdquo; tutur Uchy.
&amp;ldquo;Jangan lupa, sesuai amanat UU No. 10 Tahun 2004, Surat Edaran (SE)  sebenarnya tidak lagi bisa dikualifisir sebagai peraturan  perundang-undangan. Bukan hanya bikin rancu, SE rawan tidak dijalankan  oleh Pemda,&amp;rdquo; jelas Uchy.
Uchy Hardiman mengungkapkan jika para pengusaha pribumi seluruh  Indonesia, salah satunya Inul Daratista, saat ini tengah mempersiapkan  judicial review UU HKPD ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tokoh wanita nasional ini memperkirakan gelombang penolakan terhadap  UU HKPD akan semakin besar, karena aturan pajak 40-75% ini jelas dapat  mematikan usaha para pengusaha, khususnya pengusaha pribumi.
&amp;ldquo;Seyogianya, perppu harus segera diterbitkan Presiden Jokowi, demi  menyelamatkan industri hiburan yang sangat padat karya, mengingat  pemerintah, dalam hal ini Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif  Sandiaga Uno sendir-lah yang menyebutkan bahwa industri hiburan  melibatkan 20 juta lapangan kerja,&amp;rdquo; pungkas Uchy Hardiman.</content:encoded></item></channel></rss>
