<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Chief Talk Okezone: Update Terbaru soal Penghapusan Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan</title><description>Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan Defisit Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sudah ditetapkan dalam Perpres.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/25/320/2960373/chief-talk-okezone-update-terbaru-soal-penghapusan-kelas-1-2-3-bpjs-kesehatan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/01/25/320/2960373/chief-talk-okezone-update-terbaru-soal-penghapusan-kelas-1-2-3-bpjs-kesehatan"/><item><title>Chief Talk Okezone: Update Terbaru soal Penghapusan Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/25/320/2960373/chief-talk-okezone-update-terbaru-soal-penghapusan-kelas-1-2-3-bpjs-kesehatan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/01/25/320/2960373/chief-talk-okezone-update-terbaru-soal-penghapusan-kelas-1-2-3-bpjs-kesehatan</guid><pubDate>Kamis 25 Januari 2024 15:26 WIB</pubDate><dc:creator>Fadila Nur Hasan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/25/320/2960373/chief-talk-okezone-update-terbaru-soal-penghapusan-kelas-1-2-3-bpjs-kesehatan-qIcxJBWTFn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kelas BPJS Kesehatan dihapus (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/25/320/2960373/chief-talk-okezone-update-terbaru-soal-penghapusan-kelas-1-2-3-bpjs-kesehatan-qIcxJBWTFn.jpg</image><title>Kelas BPJS Kesehatan dihapus (Foto: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan Defisit Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sudah ditetapkan dalam peraturan presiden nomor 64 tahun 2020. Adapun implementasi KRIS di rumah sakit tidak perlu dilakukan tergesa-gesa.
Oleh sebab itu, Ghufron menekankan penerapan KRIS dilakukan mulai dari tahap uji coba, lalu beranjak ke tahap evaluasi secara bertahap.

BACA JUGA:
Chief Talk Okezone: Layanan BPJS Tidak Rata? Ini Penjelasan Dirut BPJS Kesehatan

&amp;ldquo;Sekarang BPJS sudah tidak defisit lagi tentu tujuannya berbeda mau untuk meningkatkan mutu. Tetapi itu bahwa kita harus melakukan semacam uji coba yang sekarang sedang dilakukan kementerian kesehatan dan tentu kesiapan rumah sakit itu harus siap, nah maka kalau belum siap ya harus siap,&amp;rdquo; ujar Ghufron dalam acara Chief Talk Okezone, Kamis (25/1/2024).
Selain itu bukan hanya dari sisi rumah sakit, uji coba yang dilakukan dari sisi peserta apakah peserta sekarang itu sudah nyaman atau sebaliknya. Karena sekarang banyak pegawai negeri pekerja, seperti TNI Polri itu biasanya dapat kelas dua atau kelas satu. Jika kemudian jadi kelas tiga plus apakah mereka happy atau malah sebaliknya, jadi semua itu harus dilihat secara lebih komprehensif.

BACA JUGA:
Chief Talk Okezone: Dirut BPJS Kesehatan Bicara Kenaikan Iuran pada 2025

KRIS sendiri merupakan pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/I/2995/2022 tentang Rumah Sakit Penyelenggara Uji Coba Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional. Beleid ini mengatur setiap rumah sakit yang menyelenggarakan uji coba KRIS harus menyiapkan 12 kriteria sarana dan prasarana yang dititikberatkan pada sisi nonmedis.&amp;ldquo;Kelas standar itu cuma satu standard itu yaitu 12 kriteria, ada juga  ya enggak, namanya standard kelas itu ya gak ada kelas tadi, jadi  sebuah rumah sakit gak ada kelas disitu. Ini ada contoh satu ya di  Tangerang Selatan. Tapi kalau kita tanya disitu siapa? Umumnya  orang-orang gak mampu,  kalau yang mampu gak mau kesitu, maunya tidak  diskriminatif tapi diskriminatif,&amp;rdquo; kata Ghufron.
Dalam menghapuskan layanan kelas 1, 2, dan 3 dari BPJS Kesehatan  menjadi satu. Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun  2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
&amp;ldquo;Nah itu menjadi suatu diskusi. Tapi yang jelas sampai detik ini, itu  masih tetap di BPJS ada kelas satu, kelas dua, ada kelas tiga. Nah  nanti kita lihat selain tentu ujicoba juga kebijakannya seperti apa,&amp;rdquo;  sambung Ghufron.</description><content:encoded>
JAKARTA - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan Defisit Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sudah ditetapkan dalam peraturan presiden nomor 64 tahun 2020. Adapun implementasi KRIS di rumah sakit tidak perlu dilakukan tergesa-gesa.
Oleh sebab itu, Ghufron menekankan penerapan KRIS dilakukan mulai dari tahap uji coba, lalu beranjak ke tahap evaluasi secara bertahap.

BACA JUGA:
Chief Talk Okezone: Layanan BPJS Tidak Rata? Ini Penjelasan Dirut BPJS Kesehatan

&amp;ldquo;Sekarang BPJS sudah tidak defisit lagi tentu tujuannya berbeda mau untuk meningkatkan mutu. Tetapi itu bahwa kita harus melakukan semacam uji coba yang sekarang sedang dilakukan kementerian kesehatan dan tentu kesiapan rumah sakit itu harus siap, nah maka kalau belum siap ya harus siap,&amp;rdquo; ujar Ghufron dalam acara Chief Talk Okezone, Kamis (25/1/2024).
Selain itu bukan hanya dari sisi rumah sakit, uji coba yang dilakukan dari sisi peserta apakah peserta sekarang itu sudah nyaman atau sebaliknya. Karena sekarang banyak pegawai negeri pekerja, seperti TNI Polri itu biasanya dapat kelas dua atau kelas satu. Jika kemudian jadi kelas tiga plus apakah mereka happy atau malah sebaliknya, jadi semua itu harus dilihat secara lebih komprehensif.

BACA JUGA:
Chief Talk Okezone: Dirut BPJS Kesehatan Bicara Kenaikan Iuran pada 2025

KRIS sendiri merupakan pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/I/2995/2022 tentang Rumah Sakit Penyelenggara Uji Coba Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional. Beleid ini mengatur setiap rumah sakit yang menyelenggarakan uji coba KRIS harus menyiapkan 12 kriteria sarana dan prasarana yang dititikberatkan pada sisi nonmedis.&amp;ldquo;Kelas standar itu cuma satu standard itu yaitu 12 kriteria, ada juga  ya enggak, namanya standard kelas itu ya gak ada kelas tadi, jadi  sebuah rumah sakit gak ada kelas disitu. Ini ada contoh satu ya di  Tangerang Selatan. Tapi kalau kita tanya disitu siapa? Umumnya  orang-orang gak mampu,  kalau yang mampu gak mau kesitu, maunya tidak  diskriminatif tapi diskriminatif,&amp;rdquo; kata Ghufron.
Dalam menghapuskan layanan kelas 1, 2, dan 3 dari BPJS Kesehatan  menjadi satu. Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun  2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
&amp;ldquo;Nah itu menjadi suatu diskusi. Tapi yang jelas sampai detik ini, itu  masih tetap di BPJS ada kelas satu, kelas dua, ada kelas tiga. Nah  nanti kita lihat selain tentu ujicoba juga kebijakannya seperti apa,&amp;rdquo;  sambung Ghufron.</content:encoded></item></channel></rss>
