<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal Hitungan PPh Pakai TER, Curhat Netizen: Pajak Gaji di Desember Bengkak</title><description>Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang berlaku tanggal 1 Januari 2024.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/25/320/2960554/soal-hitungan-pph-pakai-ter-curhat-netizen-pajak-gaji-di-desember-bengkak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/01/25/320/2960554/soal-hitungan-pph-pakai-ter-curhat-netizen-pajak-gaji-di-desember-bengkak"/><item><title>Soal Hitungan PPh Pakai TER, Curhat Netizen: Pajak Gaji di Desember Bengkak</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/25/320/2960554/soal-hitungan-pph-pakai-ter-curhat-netizen-pajak-gaji-di-desember-bengkak</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/01/25/320/2960554/soal-hitungan-pph-pakai-ter-curhat-netizen-pajak-gaji-di-desember-bengkak</guid><pubDate>Kamis 25 Januari 2024 19:51 WIB</pubDate><dc:creator>Pika Piqhaniah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/25/320/2960554/soal-hitungan-pph-pakai-ter-curhat-netizen-pajak-gaji-di-desember-bengkak-H4YlsLsAxk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pajak Gaji Naik (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/25/320/2960554/soal-hitungan-pph-pakai-ter-curhat-netizen-pajak-gaji-di-desember-bengkak-H4YlsLsAxk.jpg</image><title>Pajak Gaji Naik (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8yMy8xLzE3NjQ2My81L3g4cnBxdjg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang berlaku tanggal 1 Januari 2024. Aturan ini adalah penyederhanaan penghitungan PPh Pasal 21 dalam bentuk Tarif Efektif Rata-rata (TER).
Akan tetapi terbitnya aturan tersebut mendapat perhatian di media sosial X. Di mana netizen khawatir potongan pajak di akhir tahun atau Desember akan lebih besar jika penghitungan menggunakan TER.

BACA JUGA:
Ternyata Begini Cara Melihat Gaji dari Youtube Shorts

Akun @fxmario menyebut gaji yang diterima selama Januari-November akan terasa besar. Namun potongan pajak di bulan Desember menjadi lebih besar sehingga ia menyarankan untuk menabung.
&quot;Buat ngadepin PPh dengan sistem TER ini, saran gue cuma 1. Gaji yang lo terima di Januari-November itu lebih gede dari yang seharusnya lo terima. Jadi sarannya adalah: NABUNG di Januari-November buat ngadepin potongan lebih gede di Desember,&quot; tulisnya, Kamis (25/1/2024).

BACA JUGA:
Segini Gaji TKI di Korea, Bisa Capai Rp24 Juta

Sementara itu akun @Hillarylagi menuturkan apabila penghitungan menggunakan TER tak akan berpengaruh terhadap tarif pajak dalam setahun. Sebab aturannya tetap menggunakan Tarif Pasal 17 UU PPh.&quot;Jadi untuk PPh 21 tergantung rentang gaji, masuk ke TER berapa. Namun sebenarnya ini tidak berpengaruh ke pajak satu tahun, jumlahnya tetap sama menggunakan aturan pasal 17. Maka itu yang berbeda hanya potongan per bulan saja di Januari-November, nanti di Desember pajaknya menyesuaikan dengan jumlah total keseluruhan,&quot; tambahnya
Sedangkan pengguna X lain juga mengeluh kebingungan menghitung pajak menggunakan TER. &quot;Perhitungan PPh 21 pakai TER bikin mumet. Apa karena gue belum nemu simulasi yang bener ya. Kayaknya udah Desember nanti siap-siap aja bayar pajak lebih besar dari biasanya,&quot; kata akun @mejustyping.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8yMy8xLzE3NjQ2My81L3g4cnBxdjg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang berlaku tanggal 1 Januari 2024. Aturan ini adalah penyederhanaan penghitungan PPh Pasal 21 dalam bentuk Tarif Efektif Rata-rata (TER).
Akan tetapi terbitnya aturan tersebut mendapat perhatian di media sosial X. Di mana netizen khawatir potongan pajak di akhir tahun atau Desember akan lebih besar jika penghitungan menggunakan TER.

BACA JUGA:
Ternyata Begini Cara Melihat Gaji dari Youtube Shorts

Akun @fxmario menyebut gaji yang diterima selama Januari-November akan terasa besar. Namun potongan pajak di bulan Desember menjadi lebih besar sehingga ia menyarankan untuk menabung.
&quot;Buat ngadepin PPh dengan sistem TER ini, saran gue cuma 1. Gaji yang lo terima di Januari-November itu lebih gede dari yang seharusnya lo terima. Jadi sarannya adalah: NABUNG di Januari-November buat ngadepin potongan lebih gede di Desember,&quot; tulisnya, Kamis (25/1/2024).

BACA JUGA:
Segini Gaji TKI di Korea, Bisa Capai Rp24 Juta

Sementara itu akun @Hillarylagi menuturkan apabila penghitungan menggunakan TER tak akan berpengaruh terhadap tarif pajak dalam setahun. Sebab aturannya tetap menggunakan Tarif Pasal 17 UU PPh.&quot;Jadi untuk PPh 21 tergantung rentang gaji, masuk ke TER berapa. Namun sebenarnya ini tidak berpengaruh ke pajak satu tahun, jumlahnya tetap sama menggunakan aturan pasal 17. Maka itu yang berbeda hanya potongan per bulan saja di Januari-November, nanti di Desember pajaknya menyesuaikan dengan jumlah total keseluruhan,&quot; tambahnya
Sedangkan pengguna X lain juga mengeluh kebingungan menghitung pajak menggunakan TER. &quot;Perhitungan PPh 21 pakai TER bikin mumet. Apa karena gue belum nemu simulasi yang bener ya. Kayaknya udah Desember nanti siap-siap aja bayar pajak lebih besar dari biasanya,&quot; kata akun @mejustyping.</content:encoded></item></channel></rss>
