<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK Panggil Danacita soal Bayar Kuliah ITB Pakai Pinjol</title><description>Penggunaan layanan Danacita untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB)</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/27/320/2961306/ojk-panggil-danacita-soal-bayar-kuliah-itb-pakai-pinjol</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/01/27/320/2961306/ojk-panggil-danacita-soal-bayar-kuliah-itb-pakai-pinjol"/><item><title>OJK Panggil Danacita soal Bayar Kuliah ITB Pakai Pinjol</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/27/320/2961306/ojk-panggil-danacita-soal-bayar-kuliah-itb-pakai-pinjol</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/01/27/320/2961306/ojk-panggil-danacita-soal-bayar-kuliah-itb-pakai-pinjol</guid><pubDate>Sabtu 27 Januari 2024 08:46 WIB</pubDate><dc:creator>Meliana Tesa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/27/320/2961306/ojk-panggil-danacita-soal-bayar-kuliah-itb-pakai-pinjol-mIcDKd7J6a.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bayar Kuliah di ITB Pakai Pinjol Jadi Sorotan. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/27/320/2961306/ojk-panggil-danacita-soal-bayar-kuliah-itb-pakai-pinjol-mIcDKd7J6a.jpg</image><title>Bayar Kuliah di ITB Pakai Pinjol Jadi Sorotan. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta penjelasan PT Inclusive Finance Group (Danacita) mengenai informasi yang beredar di masyarakat tentang penggunaan layanan Danacita untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB). OJK memanggil Danacita pada 26 Januari 2024 untuk meminta penjelasan permasalahan tersebut.
Diketahui bahwa Danacita merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah memperoleh izin (legal) dari OJK tanggal 2 Agustus 2021 dan memiliki bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan.

BACA JUGA:
Viral Mahasiswa ITB yang Nunggak Bayar Kuliah Disarankan Pakai Pinjol

Menurut keterangannya, Danacita telah melakukan kerjasama dengan ITB dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa ITB. Kerjasama tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran UKT.
Pinjaman baru diberikan jika terdapat pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh Danacita.

BACA JUGA:
ITB Sediakan TPS Pemilu 2024 di Kampus Jatinangor, Khusus Mahasiswa

Berdasarkan penelitian OJK manfaat ekonomi (suku bunga) yang dikenakan oleh Danacita telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023. Danacita juga menyampaikan bahwa kerjasama Danacita  dengan ITB dalam bentuk fasilitas pembiayaan mahasiswa bukan yang pertama kali, namun hal tersebut juga telah dilakukan dengan perguruan tinggi lainnya.Sebagai tindak lanjut, OJK telah meminta Danacita untuk tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaanya dan lebih meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen, termasuk aspek risikonya dan seluruh aspek pelindungan konsumen lainnya. Secara periodik OJK akan memantau pelaksanaan hal-hal tersebut.</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta penjelasan PT Inclusive Finance Group (Danacita) mengenai informasi yang beredar di masyarakat tentang penggunaan layanan Danacita untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB). OJK memanggil Danacita pada 26 Januari 2024 untuk meminta penjelasan permasalahan tersebut.
Diketahui bahwa Danacita merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah memperoleh izin (legal) dari OJK tanggal 2 Agustus 2021 dan memiliki bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan.

BACA JUGA:
Viral Mahasiswa ITB yang Nunggak Bayar Kuliah Disarankan Pakai Pinjol

Menurut keterangannya, Danacita telah melakukan kerjasama dengan ITB dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa ITB. Kerjasama tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran UKT.
Pinjaman baru diberikan jika terdapat pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh Danacita.

BACA JUGA:
ITB Sediakan TPS Pemilu 2024 di Kampus Jatinangor, Khusus Mahasiswa

Berdasarkan penelitian OJK manfaat ekonomi (suku bunga) yang dikenakan oleh Danacita telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023. Danacita juga menyampaikan bahwa kerjasama Danacita  dengan ITB dalam bentuk fasilitas pembiayaan mahasiswa bukan yang pertama kali, namun hal tersebut juga telah dilakukan dengan perguruan tinggi lainnya.Sebagai tindak lanjut, OJK telah meminta Danacita untuk tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaanya dan lebih meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen, termasuk aspek risikonya dan seluruh aspek pelindungan konsumen lainnya. Secara periodik OJK akan memantau pelaksanaan hal-hal tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
