<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aturan Penagihan Kredit Terbaru, Tak Boleh Ada Ancaman dan Kekerasan!</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru mengenai penagihan kredit.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/28/320/2959716/aturan-penagihan-kredit-terbaru-tak-boleh-ada-ancaman-dan-kekerasan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/01/28/320/2959716/aturan-penagihan-kredit-terbaru-tak-boleh-ada-ancaman-dan-kekerasan"/><item><title>Aturan Penagihan Kredit Terbaru, Tak Boleh Ada Ancaman dan Kekerasan!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/28/320/2959716/aturan-penagihan-kredit-terbaru-tak-boleh-ada-ancaman-dan-kekerasan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/01/28/320/2959716/aturan-penagihan-kredit-terbaru-tak-boleh-ada-ancaman-dan-kekerasan</guid><pubDate>Minggu 28 Januari 2024 20:02 WIB</pubDate><dc:creator>Nurul Amirah Nasution</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/24/320/2959716/aturan-penagihan-kredit-terbaru-tak-boleh-ada-ancaman-dan-kekerasan-RO7O90qNyt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Aturan penagihan utang terbaru (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/24/320/2959716/aturan-penagihan-kredit-terbaru-tak-boleh-ada-ancaman-dan-kekerasan-RO7O90qNyt.jpg</image><title>Aturan penagihan utang terbaru (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8xNS8xLzE3Mzc0Mi81L3g4cG5ubnE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru mengenai penagihan kredit. OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023. Peraturan ini sebagai pengganti POJK Nomor 6 tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Salah satu ketentuan yang diatur dalam POJK ini mengenai mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan. Penagihan kredit atau atau pembiayaan kepada konsumen tidak dapat dilakukan secara sembarang. Penagihan wajib dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:
OJK Rilis Peta Jalan Penguatan Perusahaan Modal Ventura, Apa Isinya?


Melansir dalam Instagram resmi OJK, @ojkindonesia pada Minggu, (28/1/2024), ada 7 aturan terbaru penagihan kredit.
&amp;bull;	Tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen. Contoh: menyebarluaskan informasi mengenai kewajiban konsumen yang terlambat kepada kontak telepon yang dimiliki oleh konsumen.
&amp;bull;	Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.

BACA JUGA:
OJK Beri Waktu Akulaku Hingga Juni 2024


&amp;bull;	Tidak menagih kepada pihak selain konsumen.
&amp;bull;	Tidak menagih secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.
&amp;bull;	Penagihan di tempat alamat domisili konsumen.
&amp;bull;	Hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul (08.00 - 20.00) waktu setempat.
&amp;bull;	Untuk penagihan di luar tempat domisili konsumen dan pada waktu yang diatur di atas, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu.
Meskipun begitu, ada ragam komentar dari postingan tersebut, salah  satunya dari akun @pr*c***s*t*ng yang mengatakan bahwa bukan sistem  penagihan yang harus dibenahi, tetapi lebih ke penegasan siapa yang  layak diberi hutang.
Menurutnya, lebih baik menghilangkan hutang tanpa agunan. Karena  masyarakat yang masih minim literatur mengenai perhutangan. Sehingga  mudah berhutang namun sulit dalam membayar bahkan hutangnya digunakan  untuk konsumtif bukan produktif.
&amp;ldquo;Dihilangkan aja berhutang tanpa agunan. Masyarakat kita agak minim  literatur tentang perhutangan. Jadi gampang bikin hutang, sulit dalam  membayar. Terus hutangnya bukan untuk produksi, tetapi lebih ke  konsumtif,&amp;rdquo; tulisnya dalam komentar postingan tersebut.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8xNS8xLzE3Mzc0Mi81L3g4cG5ubnE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru mengenai penagihan kredit. OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023. Peraturan ini sebagai pengganti POJK Nomor 6 tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Salah satu ketentuan yang diatur dalam POJK ini mengenai mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan. Penagihan kredit atau atau pembiayaan kepada konsumen tidak dapat dilakukan secara sembarang. Penagihan wajib dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:
OJK Rilis Peta Jalan Penguatan Perusahaan Modal Ventura, Apa Isinya?


Melansir dalam Instagram resmi OJK, @ojkindonesia pada Minggu, (28/1/2024), ada 7 aturan terbaru penagihan kredit.
&amp;bull;	Tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen. Contoh: menyebarluaskan informasi mengenai kewajiban konsumen yang terlambat kepada kontak telepon yang dimiliki oleh konsumen.
&amp;bull;	Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.

BACA JUGA:
OJK Beri Waktu Akulaku Hingga Juni 2024


&amp;bull;	Tidak menagih kepada pihak selain konsumen.
&amp;bull;	Tidak menagih secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.
&amp;bull;	Penagihan di tempat alamat domisili konsumen.
&amp;bull;	Hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul (08.00 - 20.00) waktu setempat.
&amp;bull;	Untuk penagihan di luar tempat domisili konsumen dan pada waktu yang diatur di atas, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu.
Meskipun begitu, ada ragam komentar dari postingan tersebut, salah  satunya dari akun @pr*c***s*t*ng yang mengatakan bahwa bukan sistem  penagihan yang harus dibenahi, tetapi lebih ke penegasan siapa yang  layak diberi hutang.
Menurutnya, lebih baik menghilangkan hutang tanpa agunan. Karena  masyarakat yang masih minim literatur mengenai perhutangan. Sehingga  mudah berhutang namun sulit dalam membayar bahkan hutangnya digunakan  untuk konsumtif bukan produktif.
&amp;ldquo;Dihilangkan aja berhutang tanpa agunan. Masyarakat kita agak minim  literatur tentang perhutangan. Jadi gampang bikin hutang, sulit dalam  membayar. Terus hutangnya bukan untuk produksi, tetapi lebih ke  konsumtif,&amp;rdquo; tulisnya dalam komentar postingan tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
