<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mendagri Minta Pemda Tetapkan Besaran Pajak Hiburan Ideal Bersama Pengusaha</title><description>Tito Karnavian memberi instruksi kepada Pemerintah Daerah untuk segera berdiskusi dengan pelaku usaha industri hiburan</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/29/320/2962368/mendagri-minta-pemda-tetapkan-besaran-pajak-hiburan-ideal-bersama-pengusaha</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/01/29/320/2962368/mendagri-minta-pemda-tetapkan-besaran-pajak-hiburan-ideal-bersama-pengusaha"/><item><title>Mendagri Minta Pemda Tetapkan Besaran Pajak Hiburan Ideal Bersama Pengusaha</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/29/320/2962368/mendagri-minta-pemda-tetapkan-besaran-pajak-hiburan-ideal-bersama-pengusaha</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/01/29/320/2962368/mendagri-minta-pemda-tetapkan-besaran-pajak-hiburan-ideal-bersama-pengusaha</guid><pubDate>Senin 29 Januari 2024 17:26 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/29/320/2962368/mendagri-minta-pemda-tetapkan-besaran-pajak-hiburan-ideal-bersama-pengusaha-8pOeURai3S.png" expression="full" type="image/jpeg">Kenaikan Pajak Hiburan Jadi Polemik. (Foto: Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/29/320/2962368/mendagri-minta-pemda-tetapkan-besaran-pajak-hiburan-ideal-bersama-pengusaha-8pOeURai3S.png</image><title>Kenaikan Pajak Hiburan Jadi Polemik. (Foto: Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberi instruksi kepada Pemerintah Daerah untuk segera berdiskusi dengan pelaku usaha industri hiburan. Hal ini supaya menetapkan besaran pungutan pajak hiburan.
&quot;Mereka (Pemda) mengumpulkan para pengusaha dulu untuk kira-kira berapa yang idealnya yang kira win-win,&quot; ujar Tito di Kantor Kemenko Perekonimian, Senin (29/1/2024).

BACA JUGA:
Ditjen Pajak Senggol Ustadz Solmed: Memantau Orang Kaya

Hal itu menyusul adanya penerapan Undang-Undang HKPD (Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) yang menetapkan pajak hiburan minimal 40%-75% disetiap provinsi.
Namun demikian, Mendagri menyebutkan ketentuan pengenaan pajak tersebut bisa dirubah sesuai dengan keputusan bersama antara Pemerintah Daerah dan Pengusaha. Sehingga besaran pengenaan pajak hiburan di setiap daerah masih bisa dibawah 40%.

BACA JUGA:
Insentif Berbasis Pajak Dinilai Naikkan Sektor Usaha

Hal itu mengacu pada Pasal 101 UU HKPD (Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) yang mampu memberikan ruang kebijakan untuk pemberian insentif fiskal guna mendukung kemudahan berinvestasi, berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.
&quot;Sesuai undang-undang ya tetap 40 persen tp akan bisa diturunkan dengan kebijakan dari Pemda,&quot; sambung Tito.Lebih lanjut mantan Kapolri itu menjelaskan ketentuan Pemda yang dapat mengatur besaran pajak hiburan sendiri itu bertujuan agar meningkatkan iklim investasi industri hiburan di berbagai daerah.
&quot;Artinya bisa langsung dari pemerintah Daerah memberikan itu (insentif),ada poin yang boleh diajukan oleh pengusaha ada juga dari pemerintah daerah dalam rangka mendorong percepatan program daerah,&quot; tutup Tito.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberi instruksi kepada Pemerintah Daerah untuk segera berdiskusi dengan pelaku usaha industri hiburan. Hal ini supaya menetapkan besaran pungutan pajak hiburan.
&quot;Mereka (Pemda) mengumpulkan para pengusaha dulu untuk kira-kira berapa yang idealnya yang kira win-win,&quot; ujar Tito di Kantor Kemenko Perekonimian, Senin (29/1/2024).

BACA JUGA:
Ditjen Pajak Senggol Ustadz Solmed: Memantau Orang Kaya

Hal itu menyusul adanya penerapan Undang-Undang HKPD (Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) yang menetapkan pajak hiburan minimal 40%-75% disetiap provinsi.
Namun demikian, Mendagri menyebutkan ketentuan pengenaan pajak tersebut bisa dirubah sesuai dengan keputusan bersama antara Pemerintah Daerah dan Pengusaha. Sehingga besaran pengenaan pajak hiburan di setiap daerah masih bisa dibawah 40%.

BACA JUGA:
Insentif Berbasis Pajak Dinilai Naikkan Sektor Usaha

Hal itu mengacu pada Pasal 101 UU HKPD (Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) yang mampu memberikan ruang kebijakan untuk pemberian insentif fiskal guna mendukung kemudahan berinvestasi, berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.
&quot;Sesuai undang-undang ya tetap 40 persen tp akan bisa diturunkan dengan kebijakan dari Pemda,&quot; sambung Tito.Lebih lanjut mantan Kapolri itu menjelaskan ketentuan Pemda yang dapat mengatur besaran pajak hiburan sendiri itu bertujuan agar meningkatkan iklim investasi industri hiburan di berbagai daerah.
&quot;Artinya bisa langsung dari pemerintah Daerah memberikan itu (insentif),ada poin yang boleh diajukan oleh pengusaha ada juga dari pemerintah daerah dalam rangka mendorong percepatan program daerah,&quot; tutup Tito.</content:encoded></item></channel></rss>
