<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jokowi Ubah Nama Hari Libur Isa Almasih Jadi Yesus Kristus</title><description>Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan mengenai perubahan nomenklatur Isa Almasih menjadi Yesus Kristus pada hari libur nasional.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/30/320/2962775/jokowi-ubah-nama-hari-libur-isa-almasih-jadi-yesus-kristus</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/01/30/320/2962775/jokowi-ubah-nama-hari-libur-isa-almasih-jadi-yesus-kristus"/><item><title>Jokowi Ubah Nama Hari Libur Isa Almasih Jadi Yesus Kristus</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/30/320/2962775/jokowi-ubah-nama-hari-libur-isa-almasih-jadi-yesus-kristus</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/01/30/320/2962775/jokowi-ubah-nama-hari-libur-isa-almasih-jadi-yesus-kristus</guid><pubDate>Selasa 30 Januari 2024 14:05 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/30/320/2962775/jokowi-ubah-nama-hari-libur-isa-almasih-jadi-yesus-kristus-RC7NmRcgQy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jokowi Ubah Nama Hari Libur Isa Almasih Jadi Yesus Kristus (Foto: Setpres)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/30/320/2962775/jokowi-ubah-nama-hari-libur-isa-almasih-jadi-yesus-kristus-RC7NmRcgQy.jpg</image><title>Jokowi Ubah Nama Hari Libur Isa Almasih Jadi Yesus Kristus (Foto: Setpres)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan mengenai perubahan nomenklatur Isa Almasih menjadi Yesus Kristus pada hari libur nasional.

BACA JUGA:Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Februari 2024&amp;nbsp;


Hal tersebut diatur dalam Keputusan Presiden nomor 8 tahun 2024 tentang hari-hari libur. Aturan tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 29 Januari 2024.

Usai diterbitkannya Keppres tersebut maka penggunaan kata Isa Almasih pada hari libur diubah menjadi Yesus Kristus. Di antaranya, hari libur Kelahiran Yesus Kristus, Wafat Yesus Kristus, Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah) dan Kenaikan Yesus Kristus.

BACA JUGA:Pemerintah Ubah Nomenklatur Hari Libur Isa Almasih Jadi Yesus Kristus&amp;nbsp;


&quot;Bahwa pengaturan mengenai hari-hari libur saat ini tersebar di beberapa Keputusan Presiden sehingga perlu penyelarasan pengaturan tentang hari-hari libur,&quot; bunyi pertimbangan Keppres tersebut.

Dalam Diktum Kesatu Keppres tersebut, ditetapkan 16 hari-hari libur nasional di antaranya:



1. 1 Januari Tahun Baru Masehi

2. 1 Muharram Tahun Baru Islam Hijriah

3. Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

4. Idul Fitri (dua hari)

5. Idul Adha

6. Maulid Nabi Muhammad SAW

7. Kelahiran Yesus Kristus

8. Wafat Yesus Kristus

9. Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

10. Kenaikan Yesus Kristus

11. Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka)

12. Hari Raya Waisak

13. Tahun Baru Imlek

14. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus

15. Hari Lahir Pancasila 1 Juni dan

16.Hari Buruh Internasional 1 Mei



&quot;Hari-hari libur sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu angka 2, angka 4 dan angka 5 ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Agama,&quot; bunyi Diktum Ketiga Keppres tersebut.

</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan mengenai perubahan nomenklatur Isa Almasih menjadi Yesus Kristus pada hari libur nasional.

BACA JUGA:Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Februari 2024&amp;nbsp;


Hal tersebut diatur dalam Keputusan Presiden nomor 8 tahun 2024 tentang hari-hari libur. Aturan tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 29 Januari 2024.

Usai diterbitkannya Keppres tersebut maka penggunaan kata Isa Almasih pada hari libur diubah menjadi Yesus Kristus. Di antaranya, hari libur Kelahiran Yesus Kristus, Wafat Yesus Kristus, Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah) dan Kenaikan Yesus Kristus.

BACA JUGA:Pemerintah Ubah Nomenklatur Hari Libur Isa Almasih Jadi Yesus Kristus&amp;nbsp;


&quot;Bahwa pengaturan mengenai hari-hari libur saat ini tersebar di beberapa Keputusan Presiden sehingga perlu penyelarasan pengaturan tentang hari-hari libur,&quot; bunyi pertimbangan Keppres tersebut.

Dalam Diktum Kesatu Keppres tersebut, ditetapkan 16 hari-hari libur nasional di antaranya:



1. 1 Januari Tahun Baru Masehi

2. 1 Muharram Tahun Baru Islam Hijriah

3. Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

4. Idul Fitri (dua hari)

5. Idul Adha

6. Maulid Nabi Muhammad SAW

7. Kelahiran Yesus Kristus

8. Wafat Yesus Kristus

9. Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

10. Kenaikan Yesus Kristus

11. Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka)

12. Hari Raya Waisak

13. Tahun Baru Imlek

14. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus

15. Hari Lahir Pancasila 1 Juni dan

16.Hari Buruh Internasional 1 Mei



&quot;Hari-hari libur sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu angka 2, angka 4 dan angka 5 ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Agama,&quot; bunyi Diktum Ketiga Keppres tersebut.

</content:encoded></item></channel></rss>
