<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>14 Februari Jadi Hari Libur, Masuk Kerja Dihitung Lembur!   </title><description>Kemnaker menegaskan bahwa pengusaha atau pemberi kerja harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/30/320/2963021/14-februari-jadi-hari-libur-masuk-kerja-dihitung-lembur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/01/30/320/2963021/14-februari-jadi-hari-libur-masuk-kerja-dihitung-lembur"/><item><title>14 Februari Jadi Hari Libur, Masuk Kerja Dihitung Lembur!   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/30/320/2963021/14-februari-jadi-hari-libur-masuk-kerja-dihitung-lembur</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/01/30/320/2963021/14-februari-jadi-hari-libur-masuk-kerja-dihitung-lembur</guid><pubDate>Selasa 30 Januari 2024 20:01 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/30/320/2963021/14-februari-jadi-hari-libur-masuk-kerja-dihitung-lembur-VSf8sSh7yZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">14 Februari Jadi Hari Libur. (Foto :okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/30/320/2963021/14-februari-jadi-hari-libur-masuk-kerja-dihitung-lembur-VSf8sSh7yZ.jpg</image><title>14 Februari Jadi Hari Libur. (Foto :okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum 14 Februari.
Kemnaker menegaskan bahwa pengusaha atau pemberi kerja harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.

BACA JUGA:
Bansos hingga BLT Ditambah Jelang Pemilu, Ini Kata Sri Mulyani

Kalaupun buruh masih harus tetap bekerja pada tanggal penyelenggaraan Pemilu serempak 14 Februari mendatang, maka pekerja berhak untuk mendapatkan upah lembur kepada pekerja.
&quot;Sudah ada Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan (terkait ketentuan kerja saat Pemilu 14 Februari 2024),&quot; ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri saat dihubungi MNC Portal, Selasa (30/1/2024).

BACA JUGA:
BUMN Tunda IPO di 2024, Gegara Pemilu?

Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tersebut, pada poin ketiga disebutkan bahwa &quot;Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dikerjakan pada hari libur resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan&quot;.&quot;Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya,&quot; bunyi poin kedua Surat Edaran tersebut dikutip.
Sekedar diketahui Pemerintah telah menetapkan waktu pemungutan suara pada pemilu serempak 2024 pada hari Rabu 14 Februari mendatang. Masyarakat yang memiliki hak suara harus datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) sesuai dengan domisilinya jika ingin memberikan suaranya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum 14 Februari.
Kemnaker menegaskan bahwa pengusaha atau pemberi kerja harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.

BACA JUGA:
Bansos hingga BLT Ditambah Jelang Pemilu, Ini Kata Sri Mulyani

Kalaupun buruh masih harus tetap bekerja pada tanggal penyelenggaraan Pemilu serempak 14 Februari mendatang, maka pekerja berhak untuk mendapatkan upah lembur kepada pekerja.
&quot;Sudah ada Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan (terkait ketentuan kerja saat Pemilu 14 Februari 2024),&quot; ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri saat dihubungi MNC Portal, Selasa (30/1/2024).

BACA JUGA:
BUMN Tunda IPO di 2024, Gegara Pemilu?

Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tersebut, pada poin ketiga disebutkan bahwa &quot;Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dikerjakan pada hari libur resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan&quot;.&quot;Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya,&quot; bunyi poin kedua Surat Edaran tersebut dikutip.
Sekedar diketahui Pemerintah telah menetapkan waktu pemungutan suara pada pemilu serempak 2024 pada hari Rabu 14 Februari mendatang. Masyarakat yang memiliki hak suara harus datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) sesuai dengan domisilinya jika ingin memberikan suaranya.</content:encoded></item></channel></rss>
