<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ketua OJK Buka Suara soal Mahasiwa ITB Bayar Kuliah Pakai Pinjol</title><description>ITB membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan pinjaman online (pinjol).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/31/320/2962841/ketua-ojk-buka-suara-soal-mahasiwa-itb-bayar-kuliah-pakai-pinjol</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/01/31/320/2962841/ketua-ojk-buka-suara-soal-mahasiwa-itb-bayar-kuliah-pakai-pinjol"/><item><title>Ketua OJK Buka Suara soal Mahasiwa ITB Bayar Kuliah Pakai Pinjol</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/31/320/2962841/ketua-ojk-buka-suara-soal-mahasiwa-itb-bayar-kuliah-pakai-pinjol</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/01/31/320/2962841/ketua-ojk-buka-suara-soal-mahasiwa-itb-bayar-kuliah-pakai-pinjol</guid><pubDate>Rabu 31 Januari 2024 05:19 WIB</pubDate><dc:creator>Nurul Amirah Nasution</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/30/320/2962841/ketua-ojk-buka-suara-soal-mahasiwa-itb-bayar-kuliah-pakai-pinjol-R8X6pRk9LG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pinjaman online untuk bayar kuliah. (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/30/320/2962841/ketua-ojk-buka-suara-soal-mahasiwa-itb-bayar-kuliah-pakai-pinjol-R8X6pRk9LG.jpg</image><title>Pinjaman online untuk bayar kuliah. (Foto: Freepik)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8zMC8xLzE3NjY4NS81L3g4cndqZmY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan pinjaman online (pinjol). Hal tersebut menarik perhatian Otoritas Jasa Keuangan) sehingga panggil platform fintech Peer to Peer (P2P) lending PT Inclusive Finance Group (Danacita).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa dengan fasilitas pinjaman yang diberikan kepada mahasiswa di ITB, hal ini memang ada program kerjasama antara perusahaan ini dengan universitas terkait.

BACA JUGA:
Viral Mahasiwa ITB Bayar Kuliah Pakai Pinjol, Ini Kata Bos OJK

&amp;ldquo;Tentu hal itu dilakukan oleh masing-masing pihak tanpa perlu mendapatkan persetujuan otorisasi dari OJK. Setahu kami perusahaan ini juga melakukan kerja sama yang serupa dengan beberapa universitas lainnya,&amp;rdquo; ungkap Mahendra dalam konferensi pers Hasil KSSK.
Mahendra melanjutkan, perlu digarisbawahi, ika terkait dengan pembiayaan uang kuliah, apakah memang baiknya menggunakan fasilitas pinjaman dari P2P lending adalah pilihan yang ditetapkan atau dilakukan oleh masing-masing mahasiswa.

BACA JUGA:
Bagaimana Jika Pinjol OJK Tidak Dibayar?

&amp;ldquo;Namun kami sebagai regulator telah memanggil PT Danacita ini untuk mendalami apakah ada hal-hal yang dilanggar terkait dengan proses penetapan pihak yang dapat diperkenankan untuk melakukan pinjaman dan apakah ada hal-hal yg dilanggar berkaitan dengan langkah-langkah terkait pengembalian dari utang itu,&amp;rdquo; tambah Mahendra.Dengan itu, OJK terus akan melakukan pengawalan terhadap hal ini dan secara langsung meminta kepada perusahaan bersangkutan untuk tetap memperhatikan dan menjalankan dengan baik seluruh proses kehati-hatian dan transparansi dan penyaluran pembiayaannya.
Lebih penting lagi juga meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak, kewajiban dan risiko dari konsumen. Tentu termasuk juga menengahkan aspek perlindungan konsumen.
Selain itu yang menjadi perbedaan penting dari apa yang biasa dikenal dengan istilah bahasa Inggrisnya student loan dengan apa yg diberikan fasilitasinya oleh perusahaan P2P lending.
Baca selengkapnya: Viral Mahasiwa ITB Bayar Kuliah Pakai Pinjol, Ini Kata Bos OJK</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8zMC8xLzE3NjY4NS81L3g4cndqZmY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan pinjaman online (pinjol). Hal tersebut menarik perhatian Otoritas Jasa Keuangan) sehingga panggil platform fintech Peer to Peer (P2P) lending PT Inclusive Finance Group (Danacita).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa dengan fasilitas pinjaman yang diberikan kepada mahasiswa di ITB, hal ini memang ada program kerjasama antara perusahaan ini dengan universitas terkait.

BACA JUGA:
Viral Mahasiwa ITB Bayar Kuliah Pakai Pinjol, Ini Kata Bos OJK

&amp;ldquo;Tentu hal itu dilakukan oleh masing-masing pihak tanpa perlu mendapatkan persetujuan otorisasi dari OJK. Setahu kami perusahaan ini juga melakukan kerja sama yang serupa dengan beberapa universitas lainnya,&amp;rdquo; ungkap Mahendra dalam konferensi pers Hasil KSSK.
Mahendra melanjutkan, perlu digarisbawahi, ika terkait dengan pembiayaan uang kuliah, apakah memang baiknya menggunakan fasilitas pinjaman dari P2P lending adalah pilihan yang ditetapkan atau dilakukan oleh masing-masing mahasiswa.

BACA JUGA:
Bagaimana Jika Pinjol OJK Tidak Dibayar?

&amp;ldquo;Namun kami sebagai regulator telah memanggil PT Danacita ini untuk mendalami apakah ada hal-hal yang dilanggar terkait dengan proses penetapan pihak yang dapat diperkenankan untuk melakukan pinjaman dan apakah ada hal-hal yg dilanggar berkaitan dengan langkah-langkah terkait pengembalian dari utang itu,&amp;rdquo; tambah Mahendra.Dengan itu, OJK terus akan melakukan pengawalan terhadap hal ini dan secara langsung meminta kepada perusahaan bersangkutan untuk tetap memperhatikan dan menjalankan dengan baik seluruh proses kehati-hatian dan transparansi dan penyaluran pembiayaannya.
Lebih penting lagi juga meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak, kewajiban dan risiko dari konsumen. Tentu termasuk juga menengahkan aspek perlindungan konsumen.
Selain itu yang menjadi perbedaan penting dari apa yang biasa dikenal dengan istilah bahasa Inggrisnya student loan dengan apa yg diberikan fasilitasinya oleh perusahaan P2P lending.
Baca selengkapnya: Viral Mahasiwa ITB Bayar Kuliah Pakai Pinjol, Ini Kata Bos OJK</content:encoded></item></channel></rss>
