<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemenag Bakal Revisi Biaya Sertifikasi Halal, Jadi Berapa?</title><description>Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama bakal merevisi biaya sertifikasi halal.&amp;nbsp;</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/31/320/2963087/kemenag-bakal-revisi-biaya-sertifikasi-halal-jadi-berapa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/01/31/320/2963087/kemenag-bakal-revisi-biaya-sertifikasi-halal-jadi-berapa"/><item><title>Kemenag Bakal Revisi Biaya Sertifikasi Halal, Jadi Berapa?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/31/320/2963087/kemenag-bakal-revisi-biaya-sertifikasi-halal-jadi-berapa</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/01/31/320/2963087/kemenag-bakal-revisi-biaya-sertifikasi-halal-jadi-berapa</guid><pubDate>Rabu 31 Januari 2024 06:05 WIB</pubDate><dc:creator>Kurniasih Miftakhul Jannah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/30/320/2963087/kemenag-bakal-revisi-biaya-sertifikasi-halal-jadi-berapa-IVXKLpXujm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kemenag bakal revisi biaya sertifikasi halal (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/30/320/2963087/kemenag-bakal-revisi-biaya-sertifikasi-halal-jadi-berapa-IVXKLpXujm.jpg</image><title>Kemenag bakal revisi biaya sertifikasi halal (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8yMy8xLzE3NjQ2Ny81L3g4cnB1Yjk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
MATARAM - Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama bakal merevisi biaya sertifikasi halal. Hal ini dilakukan agar Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) tidak semena-mena dalam menerapkan tarif.
&quot;Kami rencana akan mengeluarkan Perkap Badan terkait dengan tarif karena kami pernah menerima beberapa tarif yang banyak narasinya, untuk ini, untuk ini, padahal di aturan kami tidak ada nah kami sedang apa menerbitkan dan menyiapkan Perkap Badan agar semua LPH melakukan proses produk reguler itu tarifnya sesuai dengan yang di yang diatur oleh BPJPH,&quot; kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kementerian Agama Siti Aminah, Selasa (30/1/2024).

BACA JUGA:
Ingat! Pedagang Makanan Minuman Wajib Punya Sertifikat Halal 17 Oktober 2024&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Perkab Badan akan diterapkan serentak di seluruh Indonesia. Siti menjelaskan, aturan kini tinggal menunggu tanda tangan persetujuan.
&quot;Ada revisi tarif dan itu sepertinya sedang mau penandatanganan oleh Pak Kabag dari yang yang lama kemarin sebenarnya,&quot; imbuhnya.

BACA JUGA:
Tak Punya Sertifikat Halal, Produk Makanan dan Minuman Dilarang Dijual&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Siti menjelaskan, selama ini biaya sertfikasi halal tidak dijelaskan secara detail. Dalam aturan terbaru, dia meyakini akan lebih membantu LPH.
&quot;Selama ini tidak ada rincian apa namanya istilahnya itu apa membantu LPH, kan LPH itu kan punya kantor itu kan perlu ada pemasukan, jadi lebih diperjelas lah jadi di aturan yang baru ini lebih diperjelas berapa biaya biayanya yang akan dikeluarkan sehingga LPH yang ada 68 itu tidak semena-mena di dalam menerapkan tarif dia harus disesuaikan dengan harga dikeluarkan oleh BPJPH,&quot; tukasnya.Untuk diketahui, berikut biaya Permohonan Sertifikat Halal yang berlaku saat ini.
a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp300.000
b. Usaha Menengah: Rp5.000.000
c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12.500.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk, transportasi, dan akomodasi serta pengujian laboratorium (jika diperlukan).</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8yMy8xLzE3NjQ2Ny81L3g4cnB1Yjk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
MATARAM - Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama bakal merevisi biaya sertifikasi halal. Hal ini dilakukan agar Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) tidak semena-mena dalam menerapkan tarif.
&quot;Kami rencana akan mengeluarkan Perkap Badan terkait dengan tarif karena kami pernah menerima beberapa tarif yang banyak narasinya, untuk ini, untuk ini, padahal di aturan kami tidak ada nah kami sedang apa menerbitkan dan menyiapkan Perkap Badan agar semua LPH melakukan proses produk reguler itu tarifnya sesuai dengan yang di yang diatur oleh BPJPH,&quot; kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kementerian Agama Siti Aminah, Selasa (30/1/2024).

BACA JUGA:
Ingat! Pedagang Makanan Minuman Wajib Punya Sertifikat Halal 17 Oktober 2024&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Perkab Badan akan diterapkan serentak di seluruh Indonesia. Siti menjelaskan, aturan kini tinggal menunggu tanda tangan persetujuan.
&quot;Ada revisi tarif dan itu sepertinya sedang mau penandatanganan oleh Pak Kabag dari yang yang lama kemarin sebenarnya,&quot; imbuhnya.

BACA JUGA:
Tak Punya Sertifikat Halal, Produk Makanan dan Minuman Dilarang Dijual&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Siti menjelaskan, selama ini biaya sertfikasi halal tidak dijelaskan secara detail. Dalam aturan terbaru, dia meyakini akan lebih membantu LPH.
&quot;Selama ini tidak ada rincian apa namanya istilahnya itu apa membantu LPH, kan LPH itu kan punya kantor itu kan perlu ada pemasukan, jadi lebih diperjelas lah jadi di aturan yang baru ini lebih diperjelas berapa biaya biayanya yang akan dikeluarkan sehingga LPH yang ada 68 itu tidak semena-mena di dalam menerapkan tarif dia harus disesuaikan dengan harga dikeluarkan oleh BPJPH,&quot; tukasnya.Untuk diketahui, berikut biaya Permohonan Sertifikat Halal yang berlaku saat ini.
a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp300.000
b. Usaha Menengah: Rp5.000.000
c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12.500.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk, transportasi, dan akomodasi serta pengujian laboratorium (jika diperlukan).</content:encoded></item></channel></rss>
