<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aturan Produk Tembakau Bikin Pedagang Gulung Tikar</title><description>Pemerintah diminta untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/31/320/2963468/aturan-produk-tembakau-bikin-pedagang-gulung-tikar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/01/31/320/2963468/aturan-produk-tembakau-bikin-pedagang-gulung-tikar"/><item><title>Aturan Produk Tembakau Bikin Pedagang Gulung Tikar</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/31/320/2963468/aturan-produk-tembakau-bikin-pedagang-gulung-tikar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/01/31/320/2963468/aturan-produk-tembakau-bikin-pedagang-gulung-tikar</guid><pubDate>Rabu 31 Januari 2024 16:34 WIB</pubDate><dc:creator>Nurul Amirah Nasution</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/31/320/2963468/aturan-produk-tembakau-bikin-pedagang-gulung-tikar-usfS0TkhaD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Aturan Produk Industri tembakau (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/31/320/2963468/aturan-produk-tembakau-bikin-pedagang-gulung-tikar-usfS0TkhaD.jpg</image><title>Aturan Produk Industri tembakau (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8zMS8xLzE3NjcyMi81L3g4cnhta2g=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pemerintah diminta untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang, khususnya pedagang kecil dan kaki lima, sebab aturan tersebut diyakini dapat mematikan mata pencaharian mereka.
Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKL) dan Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS), Ali Mahsum Atmo, meminta untuk tidak mengesahkan RPP Kesehatan apabila di dalam aturan tersebut masih terdapat pasal-pasal yang meliputi pelarangan penjualan rokok dan pemajangan produk tembakau.

BACA JUGA:
Sri Mulyani Kantongi Rp24 Triliun dari Lelang Surat Utang Negara

&amp;ldquo;Kita berharap pemerintah terketuk hatinya untuk tidak mengesahkan (pasal-pasal tembakau) RPP Kesehatan yang melarang penjualan rokok eceran dan display produk tembakau. Pedagang asongan (harus dijaga) karena berdampak pada ekonomi nasional,&amp;rdquo; ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/1/2024).

BACA JUGA:
Sri Mulyani Tinggalkan Gaji Besar di World Bank

Ali melanjutkan bahwa rencana pelarangan bagi produk tembakau menyangkut hajat hidup banyak orang.&amp;rdquo;Bisa ratusan ribu pedagang asongan dan rokok itu akan mengalami gulung tikar. Itu kan mata pencaharian rakyat,&amp;rdquo; tuturnyaSecara rinci, Ali memaparkan jumlah pedagang rokok eceran yang merupakan pedagang asongan mencapai sebanyak 50 ribu orang. Sedangkan, penjual rokok dalam bentuk warung jumlahnya mencapai 4,1 juta gerai.
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo, mengingatkan bahwa RPP Kesehatan tidak boleh mengabaikan aspek ekonomi.
Apalagi, industri tembakau dari hulu ke hilir merupakan mata pencaharian jutaan orang masyarakat Indonesia.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8zMS8xLzE3NjcyMi81L3g4cnhta2g=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pemerintah diminta untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang, khususnya pedagang kecil dan kaki lima, sebab aturan tersebut diyakini dapat mematikan mata pencaharian mereka.
Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKL) dan Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS), Ali Mahsum Atmo, meminta untuk tidak mengesahkan RPP Kesehatan apabila di dalam aturan tersebut masih terdapat pasal-pasal yang meliputi pelarangan penjualan rokok dan pemajangan produk tembakau.

BACA JUGA:
Sri Mulyani Kantongi Rp24 Triliun dari Lelang Surat Utang Negara

&amp;ldquo;Kita berharap pemerintah terketuk hatinya untuk tidak mengesahkan (pasal-pasal tembakau) RPP Kesehatan yang melarang penjualan rokok eceran dan display produk tembakau. Pedagang asongan (harus dijaga) karena berdampak pada ekonomi nasional,&amp;rdquo; ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/1/2024).

BACA JUGA:
Sri Mulyani Tinggalkan Gaji Besar di World Bank

Ali melanjutkan bahwa rencana pelarangan bagi produk tembakau menyangkut hajat hidup banyak orang.&amp;rdquo;Bisa ratusan ribu pedagang asongan dan rokok itu akan mengalami gulung tikar. Itu kan mata pencaharian rakyat,&amp;rdquo; tuturnyaSecara rinci, Ali memaparkan jumlah pedagang rokok eceran yang merupakan pedagang asongan mencapai sebanyak 50 ribu orang. Sedangkan, penjual rokok dalam bentuk warung jumlahnya mencapai 4,1 juta gerai.
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo, mengingatkan bahwa RPP Kesehatan tidak boleh mengabaikan aspek ekonomi.
Apalagi, industri tembakau dari hulu ke hilir merupakan mata pencaharian jutaan orang masyarakat Indonesia.</content:encoded></item></channel></rss>
