<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cara Mengurus AJB Tanah</title><description>Memiliki AJB juga menjadi syarat untuk mendapatkan sertifikat tanah</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/31/470/2963465/cara-mengurus-ajb-tanah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/01/31/470/2963465/cara-mengurus-ajb-tanah"/><item><title>Cara Mengurus AJB Tanah</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/31/470/2963465/cara-mengurus-ajb-tanah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/01/31/470/2963465/cara-mengurus-ajb-tanah</guid><pubDate>Rabu 31 Januari 2024 19:09 WIB</pubDate><dc:creator>Asla Lupanda</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/31/470/2963465/cara-mengurus-ajb-tanah-7SxRV88cnD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Cara Mengurus AJB Tanah. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/31/470/2963465/cara-mengurus-ajb-tanah-7SxRV88cnD.jpg</image><title>Cara Mengurus AJB Tanah. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Cara mengurus AJB tanah merupakan hal yang perlu diketahui. Akta Jual Beli (AJB) sangatlah diperlukan saat ingin menjual tanah atau melakukan peralihan hak milik tanah atau balik nama.
Selain itu, memiliki AJB juga menjadi syarat untuk mendapatkan sertifikat tanah. Hal ini biasanya terjadi saat tanah belum bersertifikat atau tanah warisan.

BACA JUGA:
Berapa Harga Tanah per Meter di Pondok Indah?

Cara mengurus AJB tanah dapat dilakukan di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)setempat. Sebelum datang ke PPAT, pastikan lengkapi syarat berkas berikut;
- Sertifikat tanah asli atau surat warisan
- Fotokopi sertifikat tanah
- Fotokopi KTP penjual dan pembeli tanah
- Fotokopi kartu keluarga (KK) penjual dan pembeli tanah
- Fotokopi surat keterangan jual beri dari desa/kelurahan
- Bukti pembayaran Biaya Peralihan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari Bappenda
- Bukti pembayaran pajak penghasilan (PPh) dari kantor pajak

BACA JUGA:
Harga Tanah per Meter di IKN&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dilansir dari Kemenpan RB RI, berikut cara mengurus AJB tanah ;
- Mendatangi kantor PPAT
- Memberikan surat permohonan pembuatan AJB ke meja pelayanan
- Pemeriksaan berkas oleh Petugas Petugas Pembuatan Akta Tanah Sementara
- Memastikan keaslian berkas-berkas didepan penjual dan pembeli tanah oleh petugas
- Pembacaan dan penjelasan mengenai akta tanah oleh petugas
- Penandatanganan oleh penjul, pembeli, saksi-saksi dan PPATsetelah ata disetujui
- Penyerahan AJB kepada pembeli tanah.Selain itu, sebelum melakukan langkah dalam cara mengurus AJB tanah pastikan memnuhi syarat seperti ;
- Tanah bukan sengketa
- Pembuatan AJB diikuti oleh penjual dan pembeli
- Dihadiri oleh minimal dua saksi yang biasanya dari PPAT Sementara dan pegawai notaris
- Penjual tanah harus rutin membayar PPh 5% dari harga transaksi
- Pemilik tanah telah melakukan pembayaran pajak jual beli
Itulah cara mengurus AJB tanah. Pastikan lengkapi syarat dan ikuti langkahnya sebelum mengurus AJB tanah.</description><content:encoded>JAKARTA - Cara mengurus AJB tanah merupakan hal yang perlu diketahui. Akta Jual Beli (AJB) sangatlah diperlukan saat ingin menjual tanah atau melakukan peralihan hak milik tanah atau balik nama.
Selain itu, memiliki AJB juga menjadi syarat untuk mendapatkan sertifikat tanah. Hal ini biasanya terjadi saat tanah belum bersertifikat atau tanah warisan.

BACA JUGA:
Berapa Harga Tanah per Meter di Pondok Indah?

Cara mengurus AJB tanah dapat dilakukan di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)setempat. Sebelum datang ke PPAT, pastikan lengkapi syarat berkas berikut;
- Sertifikat tanah asli atau surat warisan
- Fotokopi sertifikat tanah
- Fotokopi KTP penjual dan pembeli tanah
- Fotokopi kartu keluarga (KK) penjual dan pembeli tanah
- Fotokopi surat keterangan jual beri dari desa/kelurahan
- Bukti pembayaran Biaya Peralihan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari Bappenda
- Bukti pembayaran pajak penghasilan (PPh) dari kantor pajak

BACA JUGA:
Harga Tanah per Meter di IKN&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dilansir dari Kemenpan RB RI, berikut cara mengurus AJB tanah ;
- Mendatangi kantor PPAT
- Memberikan surat permohonan pembuatan AJB ke meja pelayanan
- Pemeriksaan berkas oleh Petugas Petugas Pembuatan Akta Tanah Sementara
- Memastikan keaslian berkas-berkas didepan penjual dan pembeli tanah oleh petugas
- Pembacaan dan penjelasan mengenai akta tanah oleh petugas
- Penandatanganan oleh penjul, pembeli, saksi-saksi dan PPATsetelah ata disetujui
- Penyerahan AJB kepada pembeli tanah.Selain itu, sebelum melakukan langkah dalam cara mengurus AJB tanah pastikan memnuhi syarat seperti ;
- Tanah bukan sengketa
- Pembuatan AJB diikuti oleh penjual dan pembeli
- Dihadiri oleh minimal dua saksi yang biasanya dari PPAT Sementara dan pegawai notaris
- Penjual tanah harus rutin membayar PPh 5% dari harga transaksi
- Pemilik tanah telah melakukan pembayaran pajak jual beli
Itulah cara mengurus AJB tanah. Pastikan lengkapi syarat dan ikuti langkahnya sebelum mengurus AJB tanah.</content:encoded></item></channel></rss>
