<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pekerja yang Masuk di Hari Pemilu 2024 Dapat Upah Lembur</title><description>Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran yang berisi tentang aturan pelaksanaan hari libur bagi para pekerja.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/02/01/320/2963348/pekerja-yang-masuk-di-hari-pemilu-2024-dapat-upah-lembur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/02/01/320/2963348/pekerja-yang-masuk-di-hari-pemilu-2024-dapat-upah-lembur"/><item><title>Pekerja yang Masuk di Hari Pemilu 2024 Dapat Upah Lembur</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/02/01/320/2963348/pekerja-yang-masuk-di-hari-pemilu-2024-dapat-upah-lembur</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/02/01/320/2963348/pekerja-yang-masuk-di-hari-pemilu-2024-dapat-upah-lembur</guid><pubDate>Kamis 01 Februari 2024 06:44 WIB</pubDate><dc:creator>Mieke Dearni Br Tarigan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/31/320/2963348/pekerja-yang-masuk-di-hari-pemilu-2024-dapat-upah-lembur-iaBVoF1c8b.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Pekerja yang masuk 14 februari dapat uang lembur (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/31/320/2963348/pekerja-yang-masuk-di-hari-pemilu-2024-dapat-upah-lembur-iaBVoF1c8b.jpeg</image><title>Pekerja yang masuk 14 februari dapat uang lembur (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8zMC8xLzE3NjY4Mi81L3g4cndpb2E=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran yang berisi tentang aturan pelaksanaan hari libur bagi para pekerja dan buruh pada tanggal 14 Februari saat pemungutan suara Pemilihan Umum.
Kementerian Ketenagakerjaan dengan tegas menyatakan bahwa pengusaha atau pemberi kerja memiliki kewajiban untuk memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak pilih mereka.

BACA JUGA:
H&amp;amp;M Tutup 28 Toko, 588 Pekerja Kena PHK

Jika terjadi situasi di mana buruh masih harus bekerja pada tanggal penyelenggaraan Pemilu serempak pada 14 Februari mendatang, maka pekerja berhak untuk mendapatkan upah lembur. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja dan buruh serta memastikan bahwa mereka dapat berpartisipasi dalam proses demokrasi tanpa mengorbankan hak-hak mereka di tempat kerja.
&quot;Sudah ada Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan (terkait ketentuan kerja saat Pemilu 14 Februari 2024),&quot; ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri saat dihubungi MNC Portal, Selasa (30/1/2024).

BACA JUGA:
20 Juta Pekerja Terancam PHK Gegara Kenaikan Pajak Hiburan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024, pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara memiliki hak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pada hari libur resmi.&quot;Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya,&quot; bunyi poin kedua Surat Edaran tersebut dikutip.
Pemerintah telah menetapkan tanggal 14 Februari sebagai hari pemungutan suara dalam Pemilu serempak 2024. Bagi masyarakat yang memiliki hak suara, penting untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan domisili mereka untuk memberikan suara mereka.
Baca Selengkapnya :&amp;nbsp;14 Februari Jadi Hari Libur, Masuk Kerja Dihitung Lembur!</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8zMC8xLzE3NjY4Mi81L3g4cndpb2E=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran yang berisi tentang aturan pelaksanaan hari libur bagi para pekerja dan buruh pada tanggal 14 Februari saat pemungutan suara Pemilihan Umum.
Kementerian Ketenagakerjaan dengan tegas menyatakan bahwa pengusaha atau pemberi kerja memiliki kewajiban untuk memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak pilih mereka.

BACA JUGA:
H&amp;amp;M Tutup 28 Toko, 588 Pekerja Kena PHK

Jika terjadi situasi di mana buruh masih harus bekerja pada tanggal penyelenggaraan Pemilu serempak pada 14 Februari mendatang, maka pekerja berhak untuk mendapatkan upah lembur. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja dan buruh serta memastikan bahwa mereka dapat berpartisipasi dalam proses demokrasi tanpa mengorbankan hak-hak mereka di tempat kerja.
&quot;Sudah ada Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan (terkait ketentuan kerja saat Pemilu 14 Februari 2024),&quot; ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri saat dihubungi MNC Portal, Selasa (30/1/2024).

BACA JUGA:
20 Juta Pekerja Terancam PHK Gegara Kenaikan Pajak Hiburan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024, pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara memiliki hak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pada hari libur resmi.&quot;Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya,&quot; bunyi poin kedua Surat Edaran tersebut dikutip.
Pemerintah telah menetapkan tanggal 14 Februari sebagai hari pemungutan suara dalam Pemilu serempak 2024. Bagi masyarakat yang memiliki hak suara, penting untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan domisili mereka untuk memberikan suara mereka.
Baca Selengkapnya :&amp;nbsp;14 Februari Jadi Hari Libur, Masuk Kerja Dihitung Lembur!</content:encoded></item></channel></rss>
