<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Daftar Gaji Petugas PPK, PPS, Pantarlih, KPPS, hingga PPLN   </title><description>Perlu diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan besaran gaji atau honorarium badan ad hoc</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/02/01/320/2963911/daftar-gaji-petugas-ppk-pps-pantarlih-kpps-hingga-ppln</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/02/01/320/2963911/daftar-gaji-petugas-ppk-pps-pantarlih-kpps-hingga-ppln"/><item><title>Daftar Gaji Petugas PPK, PPS, Pantarlih, KPPS, hingga PPLN   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/02/01/320/2963911/daftar-gaji-petugas-ppk-pps-pantarlih-kpps-hingga-ppln</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/02/01/320/2963911/daftar-gaji-petugas-ppk-pps-pantarlih-kpps-hingga-ppln</guid><pubDate>Kamis 01 Februari 2024 19:08 WIB</pubDate><dc:creator>Fadila Nur Hasan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/01/320/2963911/daftar-gaji-petugas-ppk-pps-pantarlih-kpps-hingga-ppln-CILnty0vDT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Daftar Gaji Petugas PPK, PPS, Pantarlih, KPPS hingga PPLN. (Foto: Okezone.com/ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/01/320/2963911/daftar-gaji-petugas-ppk-pps-pantarlih-kpps-hingga-ppln-CILnty0vDT.jpg</image><title>Daftar Gaji Petugas PPK, PPS, Pantarlih, KPPS hingga PPLN. (Foto: Okezone.com/ist)</title></images><description>JAKARTA - Daftar gaji petugas PPK, PPS, Pantarlih, KPPS, hingga PPLN mengalami kenaikan.
Perlu diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan besaran gaji atau honorarium badan ad hoc pada penyelenggaraan pemilu 2024 yang telah tercantum dalam Keputusan KPU Nomor S-647/MK.02/2022 terkait Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML).
Jika dilihat dari perbandingan pada pemilu sebelumnya, honor badan ad hoc pada tahun 2024 mengalami kenaikan untuk para penyelenggara pemilu.

BACA JUGA:
Ternyata Segini Gaji Ketua hingga Anggota KPPS yang Viral di Medsos

Berdasarkan penelusuran Okezone, Kamis (1/2/2024), adapun rincian Daftar Gaji Petugas PPK, PPS, Pantarlih, KPPS, hingga PPLN sebagai berikut
1. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
- Ketua: Rp2,5 juta
- Anggota: Rp2,2 juta
- Sekretaris: Rp1,85 juta
- Pelaksana: Rp1,3 juta
2. PPS (Panitia Pemungutan Suara)
- Ketua: Rp1,5 juta
- Anggota: Rp1,3 juta
- Sekretaris: Rp1,15 juta
- Pelaksana: Rp1,05 juta
- Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih): Rp1 juta

BACA JUGA:
Besaran Uang Transportasi Anggota KPPS Berbeda, Ini Kata KPU

3. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)
- Ketua: Rp1,2 juta (Pemilu 2024); Rp900.000 (Pilkada 2024)
- Anggota: Rp1,1 juta (Pemilu 2024); Rp850.000 (Pilkada 2024)
- Satlinmas: Rp700.000 (Pemilu 2024); Rp650.000 (Pilkada 2024).4. PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri)
- Ketua: Rp8,4 juta
- Anggota: Rp8 juta
- Sekretaris: Rp7 juta
- Pelaksana: Rp6,5 juta
- Pantarlih Luar Negeri: Rp6,5 juta
5. KPPS Luar Negeri
- Ketua: Rp6,5 juta
- Sekretaris: Rp6 juta
- Satlinmas Luar Negeri: Rp4,5 juta.
Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan biaya perlindungan atau santunan bagi petugas badan ad hoc apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024. Rincian, santunan bagi yang meninggal dunia Rp36 juta per orang, untuk yang cacat permanen Rp38 juta per orang, luka berat Rp16,5 juta per orang, luka sedang Rp8,25 juta per orang, serta, bantuan biaya pemakaman, Rp10 juta per orang.
Itulah informasi mengenai daftar gaji petugas PPK, PPS, Pantarlih, KPPS, hingga PPLN.</description><content:encoded>JAKARTA - Daftar gaji petugas PPK, PPS, Pantarlih, KPPS, hingga PPLN mengalami kenaikan.
Perlu diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan besaran gaji atau honorarium badan ad hoc pada penyelenggaraan pemilu 2024 yang telah tercantum dalam Keputusan KPU Nomor S-647/MK.02/2022 terkait Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML).
Jika dilihat dari perbandingan pada pemilu sebelumnya, honor badan ad hoc pada tahun 2024 mengalami kenaikan untuk para penyelenggara pemilu.

BACA JUGA:
Ternyata Segini Gaji Ketua hingga Anggota KPPS yang Viral di Medsos

Berdasarkan penelusuran Okezone, Kamis (1/2/2024), adapun rincian Daftar Gaji Petugas PPK, PPS, Pantarlih, KPPS, hingga PPLN sebagai berikut
1. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
- Ketua: Rp2,5 juta
- Anggota: Rp2,2 juta
- Sekretaris: Rp1,85 juta
- Pelaksana: Rp1,3 juta
2. PPS (Panitia Pemungutan Suara)
- Ketua: Rp1,5 juta
- Anggota: Rp1,3 juta
- Sekretaris: Rp1,15 juta
- Pelaksana: Rp1,05 juta
- Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih): Rp1 juta

BACA JUGA:
Besaran Uang Transportasi Anggota KPPS Berbeda, Ini Kata KPU

3. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)
- Ketua: Rp1,2 juta (Pemilu 2024); Rp900.000 (Pilkada 2024)
- Anggota: Rp1,1 juta (Pemilu 2024); Rp850.000 (Pilkada 2024)
- Satlinmas: Rp700.000 (Pemilu 2024); Rp650.000 (Pilkada 2024).4. PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri)
- Ketua: Rp8,4 juta
- Anggota: Rp8 juta
- Sekretaris: Rp7 juta
- Pelaksana: Rp6,5 juta
- Pantarlih Luar Negeri: Rp6,5 juta
5. KPPS Luar Negeri
- Ketua: Rp6,5 juta
- Sekretaris: Rp6 juta
- Satlinmas Luar Negeri: Rp4,5 juta.
Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan biaya perlindungan atau santunan bagi petugas badan ad hoc apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024. Rincian, santunan bagi yang meninggal dunia Rp36 juta per orang, untuk yang cacat permanen Rp38 juta per orang, luka berat Rp16,5 juta per orang, luka sedang Rp8,25 juta per orang, serta, bantuan biaya pemakaman, Rp10 juta per orang.
Itulah informasi mengenai daftar gaji petugas PPK, PPS, Pantarlih, KPPS, hingga PPLN.</content:encoded></item></channel></rss>
