<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penjelasan DJP soal Pajak Penghasilan dengan Hitungan TER</title><description>Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menegaskan bahwa hitungan baru Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/02/02/320/2964024/penjelasan-djp-soal-pajak-penghasilan-dengan-hitungan-ter</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/02/02/320/2964024/penjelasan-djp-soal-pajak-penghasilan-dengan-hitungan-ter"/><item><title>Penjelasan DJP soal Pajak Penghasilan dengan Hitungan TER</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/02/02/320/2964024/penjelasan-djp-soal-pajak-penghasilan-dengan-hitungan-ter</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/02/02/320/2964024/penjelasan-djp-soal-pajak-penghasilan-dengan-hitungan-ter</guid><pubDate>Jum'at 02 Februari 2024 07:03 WIB</pubDate><dc:creator>Fadila Nur Hasan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/01/320/2964024/penjelasan-djp-soal-pajak-penghasilan-dengan-hitungan-ter-JuO25tfj3L.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pemotongan Pph dengan hitungan TER (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/01/320/2964024/penjelasan-djp-soal-pajak-penghasilan-dengan-hitungan-ter-JuO25tfj3L.jpg</image><title>Pemotongan Pph dengan hitungan TER (Foto: Reuters)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8yMy8xLzE3NjQzMS81L3g4cnA3cjU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menegaskan bahwa hitungan baru Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) bukan jenis pajak baru dan tidak menambah beban pajak baru.
Melalui unggahan dalam instagram resminya @ditjenpajakri, dikutip Jumat (2/2/2024), dikatakan bahwa penerapan TER ini sejatinya memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi Wajib Pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap Masa Pajak.

BACA JUGA:
Soal Hitungan PPh Pakai TER, Curhat Netizen: Pajak Gaji di Desember Bengkak


Selain itu dalam unggahannya juga dicontohkan perhitungan PPh pasal 21 lama dan metode baru TER sebagai berikut
Tuan R bekerja pada perusahaan PT ABC dan memperoleh gaji sebulan Rp15.000.000 serta membayar iuran pensiun sebesar Rp150.000 per bulan. Tuan R menikah dan tidak memiliki tanggungan atau PTKP dengan kategori K/0, maka:

BACA JUGA:
Viral Karyawan 25 Tahun Punya Gaji Rp17 Juta, Ditjen Pajak Hitung-hitungan PPh yang Harus Dibayar


1. Cara penghitungan lama:
Gaji = 15.000.000
Biaya jabatan 5% atau maksimal 500.000
Iuran pensiun = Rp150.000
Dengan begitu penghasilan neto sebulan Rp14.350.000
Penghasilan neto setahun:
12 x Rp14.350.000 = Rp172.200.000
PTKP setahun = Rp58.500.000
Penghasilan kena pajak setahun Rp113.700.000
PPh Pasal 21 terutang per bulan sebelum TER Rp921.250 dan setahun Rp11.055.000.
2. Perhitungan bulanan dengan TER
Tuan R akan dipotong PPh 21 sebesar Rp900.000 per bulan selama  Januari sampai November, namun pada Desember dipotong Rp1.155.000. Jika  ditotal dalam setahun, jumlah yang dipotong tetap sama, yakni  Rp11.055.000.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pada akhir tahun, PPh pasal  21 terutang Tetap sama besarnya, antara sebelum berlakunya TER dan saat  berlakunya TER. Sehingga Tidak ada tambahan pajak baru.
Baca Selengkapnya: Gaji Tiba-Tiba Berkurang karena Pajak? Ternyata Begini Penjelasannya
 


</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8yMy8xLzE3NjQzMS81L3g4cnA3cjU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menegaskan bahwa hitungan baru Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) bukan jenis pajak baru dan tidak menambah beban pajak baru.
Melalui unggahan dalam instagram resminya @ditjenpajakri, dikutip Jumat (2/2/2024), dikatakan bahwa penerapan TER ini sejatinya memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi Wajib Pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap Masa Pajak.

BACA JUGA:
Soal Hitungan PPh Pakai TER, Curhat Netizen: Pajak Gaji di Desember Bengkak


Selain itu dalam unggahannya juga dicontohkan perhitungan PPh pasal 21 lama dan metode baru TER sebagai berikut
Tuan R bekerja pada perusahaan PT ABC dan memperoleh gaji sebulan Rp15.000.000 serta membayar iuran pensiun sebesar Rp150.000 per bulan. Tuan R menikah dan tidak memiliki tanggungan atau PTKP dengan kategori K/0, maka:

BACA JUGA:
Viral Karyawan 25 Tahun Punya Gaji Rp17 Juta, Ditjen Pajak Hitung-hitungan PPh yang Harus Dibayar


1. Cara penghitungan lama:
Gaji = 15.000.000
Biaya jabatan 5% atau maksimal 500.000
Iuran pensiun = Rp150.000
Dengan begitu penghasilan neto sebulan Rp14.350.000
Penghasilan neto setahun:
12 x Rp14.350.000 = Rp172.200.000
PTKP setahun = Rp58.500.000
Penghasilan kena pajak setahun Rp113.700.000
PPh Pasal 21 terutang per bulan sebelum TER Rp921.250 dan setahun Rp11.055.000.
2. Perhitungan bulanan dengan TER
Tuan R akan dipotong PPh 21 sebesar Rp900.000 per bulan selama  Januari sampai November, namun pada Desember dipotong Rp1.155.000. Jika  ditotal dalam setahun, jumlah yang dipotong tetap sama, yakni  Rp11.055.000.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pada akhir tahun, PPh pasal  21 terutang Tetap sama besarnya, antara sebelum berlakunya TER dan saat  berlakunya TER. Sehingga Tidak ada tambahan pajak baru.
Baca Selengkapnya: Gaji Tiba-Tiba Berkurang karena Pajak? Ternyata Begini Penjelasannya
 


</content:encoded></item></channel></rss>
