<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gaji KPPS Pemilu 2024 Naik Jadi Rp600.000, Ini Alasannya</title><description>Gaji KPPS Pemilu 2024 naik menjadi Rp600.000 dibandingkan sebelumnya.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/02/02/320/2964320/gaji-kpps-pemilu-2024-naik-jadi-rp600-000-ini-alasannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/02/02/320/2964320/gaji-kpps-pemilu-2024-naik-jadi-rp600-000-ini-alasannya"/><item><title>Gaji KPPS Pemilu 2024 Naik Jadi Rp600.000, Ini Alasannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/02/02/320/2964320/gaji-kpps-pemilu-2024-naik-jadi-rp600-000-ini-alasannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/02/02/320/2964320/gaji-kpps-pemilu-2024-naik-jadi-rp600-000-ini-alasannya</guid><pubDate>Jum'at 02 Februari 2024 08:51 WIB</pubDate><dc:creator>Mieke Dearni Br Tarigan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/02/320/2964320/gaji-kpps-pemilu-2024-naik-jadi-rp600-000-ini-alasannya-kCV8xNFaQN.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Gaji petugas kpps 2024 (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/02/320/2964320/gaji-kpps-pemilu-2024-naik-jadi-rp600-000-ini-alasannya-kCV8xNFaQN.jpeg</image><title>Gaji petugas kpps 2024 (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8wMS8xLzE3Njc3MC81L3g4cnl3dnU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Gaji KPPS Pemilu 2024 naik menjadi Rp600.000 dibandingkan sebelumnya. Keputusan ini telah disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Adapun KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) merupakan kelompok bentukan PPS yang bertanggung jawab untuk mengatur, mengawasi, dan melaksanakan pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara).

BACA JUGA:
Ternyata Segini Perbandingan Gaji KPPS Pemilu 2024 dengan 2019 yang Naik 2 Kali Lipat


Gaji KPPS Pemilu 2024 naik menjadi Rp600.000 Ternyata KPU menyebut, keputusan untuk meningkatkan gaji KPPS pada Pemilu 2024 sejalan dengan pemahaman akan kompleksitas dan tanggung jawab yang diemban oleh anggota KPPS.
Dalam hal ini gaji petugas KPPS Pemilu 2024 untuk ketuanya sebesar Rp550.000 naik menjadi Rp1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp900.000 (Pilkada 2024).

BACA JUGA:
Daftar Gaji Petugas PPK, PPS, Pantarlih, KPPS, hingga PPLN 


Rinciannya adalah santunan bagi yang meninggal dunia Rp3 6.000.000 per orang, untuk yang cacat permanen Rp3.800.00 per orang, luka berat Rp16.500.000 perorang, serta luka sedang Rp8.250.000 per orang.
 
Sementara itu, tugas utama KPPS adalah memastikan kelancaran dan  transparansi dalam pemungutan suara, serta melindungi dan menjamin hak  suara setiap pemilih.
KPPS terdiri dari beberapa anggota, termasuk ketua KPPS, sekretaris,  dan anggota lain yang memiliki tanggung jawab khusus. Jumlah anggota  KPPS adalah tujuh orang yang berasal dari masyarakat setempat.
Baca Selengkapnya : Penyebab Gaji KPPS Pemilu 2024 Naik Menjadi Rp600.000</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8wMS8xLzE3Njc3MC81L3g4cnl3dnU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Gaji KPPS Pemilu 2024 naik menjadi Rp600.000 dibandingkan sebelumnya. Keputusan ini telah disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Adapun KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) merupakan kelompok bentukan PPS yang bertanggung jawab untuk mengatur, mengawasi, dan melaksanakan pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara).

BACA JUGA:
Ternyata Segini Perbandingan Gaji KPPS Pemilu 2024 dengan 2019 yang Naik 2 Kali Lipat


Gaji KPPS Pemilu 2024 naik menjadi Rp600.000 Ternyata KPU menyebut, keputusan untuk meningkatkan gaji KPPS pada Pemilu 2024 sejalan dengan pemahaman akan kompleksitas dan tanggung jawab yang diemban oleh anggota KPPS.
Dalam hal ini gaji petugas KPPS Pemilu 2024 untuk ketuanya sebesar Rp550.000 naik menjadi Rp1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp900.000 (Pilkada 2024).

BACA JUGA:
Daftar Gaji Petugas PPK, PPS, Pantarlih, KPPS, hingga PPLN 


Rinciannya adalah santunan bagi yang meninggal dunia Rp3 6.000.000 per orang, untuk yang cacat permanen Rp3.800.00 per orang, luka berat Rp16.500.000 perorang, serta luka sedang Rp8.250.000 per orang.
 
Sementara itu, tugas utama KPPS adalah memastikan kelancaran dan  transparansi dalam pemungutan suara, serta melindungi dan menjamin hak  suara setiap pemilih.
KPPS terdiri dari beberapa anggota, termasuk ketua KPPS, sekretaris,  dan anggota lain yang memiliki tanggung jawab khusus. Jumlah anggota  KPPS adalah tujuh orang yang berasal dari masyarakat setempat.
Baca Selengkapnya : Penyebab Gaji KPPS Pemilu 2024 Naik Menjadi Rp600.000</content:encoded></item></channel></rss>
