<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BPK Serahkan Laporan Kerugian Negara oleh LPEI dan Kemenpora ke Kejagung</title><description>BPK menyerahkan dua Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) kepada Kejaksaan Agung di Kantor Kejaksaan Agung.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/02/02/320/2964370/bpk-serahkan-laporan-kerugian-negara-oleh-lpei-dan-kemenpora-ke-kejagung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/02/02/320/2964370/bpk-serahkan-laporan-kerugian-negara-oleh-lpei-dan-kemenpora-ke-kejagung"/><item><title>BPK Serahkan Laporan Kerugian Negara oleh LPEI dan Kemenpora ke Kejagung</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/02/02/320/2964370/bpk-serahkan-laporan-kerugian-negara-oleh-lpei-dan-kemenpora-ke-kejagung</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/02/02/320/2964370/bpk-serahkan-laporan-kerugian-negara-oleh-lpei-dan-kemenpora-ke-kejagung</guid><pubDate>Jum'at 02 Februari 2024 10:55 WIB</pubDate><dc:creator>Pika Piqhaniah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/02/320/2964370/bpk-serahkan-laporan-kerugian-negara-oleh-lpei-dan-kemenpora-ke-kejagung-TaeAtKZYQd.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BPK Laporkan Hasil Kerugian Negara ke Kejagung (Foto: BPK)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/02/320/2964370/bpk-serahkan-laporan-kerugian-negara-oleh-lpei-dan-kemenpora-ke-kejagung-TaeAtKZYQd.jpg</image><title>BPK Laporkan Hasil Kerugian Negara ke Kejagung (Foto: BPK)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8wMS80LzE3Njc3Ny81L3g4cnowMWY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - BPK menyerahkan dua Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) kepada Kejaksaan Agung di Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin (1/2/2024) kemarin.
PKN ini dilakukan BPK berdasarkan permintaan dari Kejaksaan Agung. Hasil pemeriksaan tersebut sebagai berikut.

BACA JUGA:
Jadi Sorotan, Sri Mulyani Ungkap Alasan Anggaran Bansos Naik Rp20 Triliun Jadi Rp496 Triliun

1. Laporan Hasil Pemeriksaan investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan  Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013 sampai dengan 2019.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI kepada debitur yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp81.350.012.792,00.

BACA JUGA:
Anggaran Bansos Naik Rp20 Triliun Jadi Rp496 Triliun, Begini Penjelasan Sri Mulyani

2. Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Bantuan Dana Pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Republik Indonesia Tahun 2017.Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan dana hibah di Kemenpora yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp20.491.170.945,00 Penyerahan LHP ini dilakukan oleh Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto, kepada Jaksa Agung ST. Burhanuddin.
&amp;ldquo;Besar harapan kami dua LHP PKN tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses penuntutan dan pengadilan kasus,&amp;rdquo; jelas Hendra Susanto.
Kegiatan ini juga dihadiri antara lain oleh Tortama Investigasi BPK dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah (PKN/D), dan Pemberian Keterangan Ahli (PKA), disebutkan bahwa BPK melaksanakan PKN untuk mengungkap ada atau tidaknya kerugian negara/daerah, dan dilakukan oleh BPK dalam proses penyidikan suatu tindak pidana oleh instansi yang berwenang</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8wMS80LzE3Njc3Ny81L3g4cnowMWY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - BPK menyerahkan dua Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) kepada Kejaksaan Agung di Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin (1/2/2024) kemarin.
PKN ini dilakukan BPK berdasarkan permintaan dari Kejaksaan Agung. Hasil pemeriksaan tersebut sebagai berikut.

BACA JUGA:
Jadi Sorotan, Sri Mulyani Ungkap Alasan Anggaran Bansos Naik Rp20 Triliun Jadi Rp496 Triliun

1. Laporan Hasil Pemeriksaan investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan  Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013 sampai dengan 2019.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI kepada debitur yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp81.350.012.792,00.

BACA JUGA:
Anggaran Bansos Naik Rp20 Triliun Jadi Rp496 Triliun, Begini Penjelasan Sri Mulyani

2. Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Bantuan Dana Pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Republik Indonesia Tahun 2017.Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan dana hibah di Kemenpora yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp20.491.170.945,00 Penyerahan LHP ini dilakukan oleh Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto, kepada Jaksa Agung ST. Burhanuddin.
&amp;ldquo;Besar harapan kami dua LHP PKN tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses penuntutan dan pengadilan kasus,&amp;rdquo; jelas Hendra Susanto.
Kegiatan ini juga dihadiri antara lain oleh Tortama Investigasi BPK dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah (PKN/D), dan Pemberian Keterangan Ahli (PKA), disebutkan bahwa BPK melaksanakan PKN untuk mengungkap ada atau tidaknya kerugian negara/daerah, dan dilakukan oleh BPK dalam proses penyidikan suatu tindak pidana oleh instansi yang berwenang</content:encoded></item></channel></rss>
