<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>YLKI Setuju Rokok Elektrik Kena Pajak Tinggi</title><description>YLKI mendukung upaya pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang memungut Pajak Rokok Elektrik mulai 1 Januari 2024.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/02/02/320/2964414/ylki-setuju-rokok-elektrik-kena-pajak-tinggi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/02/02/320/2964414/ylki-setuju-rokok-elektrik-kena-pajak-tinggi"/><item><title>YLKI Setuju Rokok Elektrik Kena Pajak Tinggi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/02/02/320/2964414/ylki-setuju-rokok-elektrik-kena-pajak-tinggi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/02/02/320/2964414/ylki-setuju-rokok-elektrik-kena-pajak-tinggi</guid><pubDate>Jum'at 02 Februari 2024 12:50 WIB</pubDate><dc:creator>Wahyudi Aulia Siregar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/02/320/2964414/ylki-setuju-rokok-elektrik-kena-pajak-tinggi-j2tfJgV3hq.jfif" expression="full" type="image/jpeg">YLKI dukung pajak Rokok elektrik  (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/02/320/2964414/ylki-setuju-rokok-elektrik-kena-pajak-tinggi-j2tfJgV3hq.jfif</image><title>YLKI dukung pajak Rokok elektrik  (Foto: Shutterstock)</title></images><description>


MEDAN - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung upaya pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang memungut Pajak Rokok Elektrik mulai 1 Januari 2024.
Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, mengatakan salah satu instrumen dalam pengendalian konsumsi rokok elektrik adalah kebijakan fiskal dengan pengenalan cukai yang tinggi dan pajak.
&quot;Kalau biasanya kami menolak sesuatu yang berhubungan dengan pajak, kali Ini kami apresiasi langkah pemerintah. Rokok elektrik ini produk abnormal, sehingga perlu dikendalikan lewat pajak,&quot; kata Tulus saat hadir secara virtual dalam Diskusi Publik bertajuk 'Urgensi Pengenalan Pajak Rokok Elektrik untuk Melindungi Masyarakat Konsumen' yang digelar di Grand Mercure Hotel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, Jumat (2/2/2024).

BACA JUGA:
Rokok Elektrik dengan Perasa Lebih Berbahaya? Ini Sebabnya

Tulus menjelaskan, maraknya peredaran rokok elektrik di Indonesia menyebabkan jumlah penggunanya meningkat secara signifikan. Data dari Global Adult Tobacco Survey (GATS) tahun 2021 lalu, menunjukkan prevalensi perokok elektrik naik dari 0,3 persen di 2011 menjadi 3 persen di 2021.
Kemudian prevalensi perokok remaja usia 13-15 tahun juga meningkat sebesar 19,2 persen. Peningkatan dalam penggunaan rokok elektrik di kalangan anak-anak dan remaja Indonesia sudah pada taraf mengkhawatirkan.
&quot;Tingkat penggunaan oleh anak muda jauh melebihi tingkat penggunaan pada orang dewasa,&quot; jelasnya.

BACA JUGA:
Pajak Efektif Bakal Kurangi Penggunaan Rokok Elektrik? Ini Kata Pakar

Hal ini kata Tulus, disebabkan karena rokok elektrik menyasar anak-anak melalui media sosial dan pemberi pengaruh (influencer), dengan beragam varian rasa yang menjadi kegemaran anak dan remaja. Bahkan beberapa produk tersebut menggunakan karakter kartun dan desain yang apik, menari sehingga menarik bagi generasi muda.
Padahal seperti dilansir dari rilis Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), rokok elektrik yang mengandung nikotin sangat membuat ketagihan dan berbahaya bagi kesehatan. Rokok elektrik menghasilkan zat beracun, yang menyebabkan kanker, meningkatkan risiko gangguan jantung dan paru-paru.Kandungan glikol pada rokok elektrik akan mengiritasi paru-paru dan  mata, serta menimbulkan gangguan saluran pernafasan seperti asma, sesak  nafas hingga terhalangi (obstruki) jalan napas. Sedangkan kandungan  Diasetil atau penambah rasa pada rokok elektrik juga dapat mempengaruhi  perkembangan otak sehingga memicu gangguan belajar pada remaja. Paparan  rokok elektrik pada janin dapat berdampak buruk pada perkembangan janin  pada ibu hamil.
&quot;Tidak ada bukti ilmiah yang menyatakan rokok elektrik dapat membantu  ketergantungan dari penggunaan rokok konvensional. Justru sebaliknya,  masyarakat akan tertimpa beban kesehatan ganda (Double Burden) karena  konsumsi rokok elektrik,&quot; tukasnya.
Banyak penelitian, lanjut Tulus, yang secara konsisten menunjukkan  bahwa generasi muda yang menggunakan rokok elektrik hampir tiga kali  lebih mungkin untuk menggunakan rokok konvensional di kemudian hari.  Sebaliknya, pengguna rokok konvensional yang mencoba mengkonsumsi rokok  elektrik, terbukti tidak seratus persen meninggalkan rokok konvensional.
Pengendalian konsumsi rokok elektrik dalam bentuk fiskal berupa cukai  dan pajak sangat diperlukan. Termasuk instrumen pengendalian non fiskal  dalam bentuk Kawasan Tanpa Rokok. larangan iklan, promosi dan  pensponsoran (sponsorship), serta peringatan kesehatan bergambar.
&quot;Pengenalan cukai dan pajak pada pajak rokok elektrik untuk  pengendalian konsumsi wajib didukung. Adalah sesat pikir menolak pajak  rokok elektronik, dengan dalih apapun,&quot; pungkasnya.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mulai menerapkan pajak untuk  rokok elektrik di samping cukai rokok konvensional mulai 1 Januari 2024.  Penerapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.  143/2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak  Rokok. Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% dari Cukai Rokok.
Adapun, tujuan diterbitkannya aturan ini sebagai upaya mengendalikan  konsumsi rokok oleh masyarakat. Untuk itu, peran para pemangku  kepentingan termasuk pelaku usaha rokok elektrik dalam mendukung  implementasi kebijakan ini menjadi sangat penting.
Pada prinsipnya pengenaan pajak rokok elektrik mengedepankan aspek  keadilan, mengingat rokok konvensional dalam operasionalnya melibatkan  petani tembakau dan buruh pabrik, yang telah terlebih dahulu dikenakan  pajak rokok sejak tahun 2014.</description><content:encoded>


MEDAN - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung upaya pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang memungut Pajak Rokok Elektrik mulai 1 Januari 2024.
Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, mengatakan salah satu instrumen dalam pengendalian konsumsi rokok elektrik adalah kebijakan fiskal dengan pengenalan cukai yang tinggi dan pajak.
&quot;Kalau biasanya kami menolak sesuatu yang berhubungan dengan pajak, kali Ini kami apresiasi langkah pemerintah. Rokok elektrik ini produk abnormal, sehingga perlu dikendalikan lewat pajak,&quot; kata Tulus saat hadir secara virtual dalam Diskusi Publik bertajuk 'Urgensi Pengenalan Pajak Rokok Elektrik untuk Melindungi Masyarakat Konsumen' yang digelar di Grand Mercure Hotel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, Jumat (2/2/2024).

BACA JUGA:
Rokok Elektrik dengan Perasa Lebih Berbahaya? Ini Sebabnya

Tulus menjelaskan, maraknya peredaran rokok elektrik di Indonesia menyebabkan jumlah penggunanya meningkat secara signifikan. Data dari Global Adult Tobacco Survey (GATS) tahun 2021 lalu, menunjukkan prevalensi perokok elektrik naik dari 0,3 persen di 2011 menjadi 3 persen di 2021.
Kemudian prevalensi perokok remaja usia 13-15 tahun juga meningkat sebesar 19,2 persen. Peningkatan dalam penggunaan rokok elektrik di kalangan anak-anak dan remaja Indonesia sudah pada taraf mengkhawatirkan.
&quot;Tingkat penggunaan oleh anak muda jauh melebihi tingkat penggunaan pada orang dewasa,&quot; jelasnya.

BACA JUGA:
Pajak Efektif Bakal Kurangi Penggunaan Rokok Elektrik? Ini Kata Pakar

Hal ini kata Tulus, disebabkan karena rokok elektrik menyasar anak-anak melalui media sosial dan pemberi pengaruh (influencer), dengan beragam varian rasa yang menjadi kegemaran anak dan remaja. Bahkan beberapa produk tersebut menggunakan karakter kartun dan desain yang apik, menari sehingga menarik bagi generasi muda.
Padahal seperti dilansir dari rilis Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), rokok elektrik yang mengandung nikotin sangat membuat ketagihan dan berbahaya bagi kesehatan. Rokok elektrik menghasilkan zat beracun, yang menyebabkan kanker, meningkatkan risiko gangguan jantung dan paru-paru.Kandungan glikol pada rokok elektrik akan mengiritasi paru-paru dan  mata, serta menimbulkan gangguan saluran pernafasan seperti asma, sesak  nafas hingga terhalangi (obstruki) jalan napas. Sedangkan kandungan  Diasetil atau penambah rasa pada rokok elektrik juga dapat mempengaruhi  perkembangan otak sehingga memicu gangguan belajar pada remaja. Paparan  rokok elektrik pada janin dapat berdampak buruk pada perkembangan janin  pada ibu hamil.
&quot;Tidak ada bukti ilmiah yang menyatakan rokok elektrik dapat membantu  ketergantungan dari penggunaan rokok konvensional. Justru sebaliknya,  masyarakat akan tertimpa beban kesehatan ganda (Double Burden) karena  konsumsi rokok elektrik,&quot; tukasnya.
Banyak penelitian, lanjut Tulus, yang secara konsisten menunjukkan  bahwa generasi muda yang menggunakan rokok elektrik hampir tiga kali  lebih mungkin untuk menggunakan rokok konvensional di kemudian hari.  Sebaliknya, pengguna rokok konvensional yang mencoba mengkonsumsi rokok  elektrik, terbukti tidak seratus persen meninggalkan rokok konvensional.
Pengendalian konsumsi rokok elektrik dalam bentuk fiskal berupa cukai  dan pajak sangat diperlukan. Termasuk instrumen pengendalian non fiskal  dalam bentuk Kawasan Tanpa Rokok. larangan iklan, promosi dan  pensponsoran (sponsorship), serta peringatan kesehatan bergambar.
&quot;Pengenalan cukai dan pajak pada pajak rokok elektrik untuk  pengendalian konsumsi wajib didukung. Adalah sesat pikir menolak pajak  rokok elektronik, dengan dalih apapun,&quot; pungkasnya.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mulai menerapkan pajak untuk  rokok elektrik di samping cukai rokok konvensional mulai 1 Januari 2024.  Penerapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.  143/2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak  Rokok. Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% dari Cukai Rokok.
Adapun, tujuan diterbitkannya aturan ini sebagai upaya mengendalikan  konsumsi rokok oleh masyarakat. Untuk itu, peran para pemangku  kepentingan termasuk pelaku usaha rokok elektrik dalam mendukung  implementasi kebijakan ini menjadi sangat penting.
Pada prinsipnya pengenaan pajak rokok elektrik mengedepankan aspek  keadilan, mengingat rokok konvensional dalam operasionalnya melibatkan  petani tembakau dan buruh pabrik, yang telah terlebih dahulu dikenakan  pajak rokok sejak tahun 2014.</content:encoded></item></channel></rss>
