<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Urus Balik Nama Sertifikat Tanah, Siapkan Uang Segini</title><description>Segini besaran biaya untuk melakukan balik nama sertifikat tanah jika sertifikat tersebut belum atas nama sendiri.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/02/02/470/2964289/urus-balik-nama-sertifikat-tanah-siapkan-uang-segini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/02/02/470/2964289/urus-balik-nama-sertifikat-tanah-siapkan-uang-segini"/><item><title>Urus Balik Nama Sertifikat Tanah, Siapkan Uang Segini</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/02/02/470/2964289/urus-balik-nama-sertifikat-tanah-siapkan-uang-segini</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/02/02/470/2964289/urus-balik-nama-sertifikat-tanah-siapkan-uang-segini</guid><pubDate>Jum'at 02 Februari 2024 07:02 WIB</pubDate><dc:creator>Mieke Dearni Br Tarigan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/02/470/2964289/urus-balik-nama-sertifikat-tanah-siapkan-uang-segini-ceqQm7vxsV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Biaya balik nama sertifikat tanah (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/02/470/2964289/urus-balik-nama-sertifikat-tanah-siapkan-uang-segini-ceqQm7vxsV.jpg</image><title>Biaya balik nama sertifikat tanah (Foto: Okezone)</title></images><description>


JAKARTA &amp;ndash; Segini besaran biaya untuk melakukan balik nama sertifikat tanah jika sertifikat tersebut belum atas nama sendiri.
Demi menjaga kepemilikan properti yang sah dan legal, penting bagi kita untuk memperhatikan proses pengurusan balik nama sertifikat tanah. Seperti yang kita ketahui, pengurusan administrasi properti tidak lepas dari biaya yang harus dikeluarkan. Begitu juga dengan proses balik nama sertifikat tanah ini.

BACA JUGA:
Mengenal Perbedaan Akta Tanah dan Sertifikat Tanah

Berikut ini Okezone telah merangkum dari beberapa sumber mengenai besaran biaya pengurusan balik nama sertifikat tanah, ditulis pada Kamis (1/2/2024).
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) telah mengatur biaya balik nama sertifikat tanah dengan rumus penghitungan yang melibatkan beberapa komponen. Rumus penghitungan biaya total yang diperlukan adalah dengan menambahkan semua jenis biaya di atas. Biaya balik nama sertifikat tanah = biaya penerbitan AJB + BPHTB + biaya pengecekan keabsahan tanah + biaya balik nama.

BACA JUGA:
Wamen ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah untuk PP Aisyiyah

Dalam menghadapi proses ini, calon pemilik tanah perlu memahami besaran biaya yang harus disiapkan.
Biaya Penerbitan Akta Jual Beli (AJB) adalah biaya yang dikenakan untuk pengecekan dan penerbitan AJB di kantor PPAT. Biaya ini umumnya berkisar antara 0,5% hingga 1% dari total nilai transaksi. Sedangkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan biaya yang dikenakan sebesar 5% dari harga rumah dan/atau tanah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).Untuk Biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah diperlukan saat  berkas masuk ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tujuannya adalah  untuk memastikan status tanah yang sah dan bebas sengketa.
Sedangkan untuk biaya balik nama sertifikat tanah dapat dihitung  menggunakan rumus berikut: nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 atau  nilai tanah per meter persegi dikalikan dengan luas tanah per meter  persegi, kemudian dibagi 1.000.
Sebelum melakukan proses balik nama sertifikat tanah, penting untuk  memahami dan mempersiapkan dengan cermat semua biaya yang terlibat.  Salah satu biaya yang perlu diperhatikan adalah biaya pelayanan balik  nama sertifikat.
Baca Selengkapnya : Berapa Biaya Pengurusan Balik Nama Sertifikat Tanah?</description><content:encoded>


JAKARTA &amp;ndash; Segini besaran biaya untuk melakukan balik nama sertifikat tanah jika sertifikat tersebut belum atas nama sendiri.
Demi menjaga kepemilikan properti yang sah dan legal, penting bagi kita untuk memperhatikan proses pengurusan balik nama sertifikat tanah. Seperti yang kita ketahui, pengurusan administrasi properti tidak lepas dari biaya yang harus dikeluarkan. Begitu juga dengan proses balik nama sertifikat tanah ini.

BACA JUGA:
Mengenal Perbedaan Akta Tanah dan Sertifikat Tanah

Berikut ini Okezone telah merangkum dari beberapa sumber mengenai besaran biaya pengurusan balik nama sertifikat tanah, ditulis pada Kamis (1/2/2024).
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) telah mengatur biaya balik nama sertifikat tanah dengan rumus penghitungan yang melibatkan beberapa komponen. Rumus penghitungan biaya total yang diperlukan adalah dengan menambahkan semua jenis biaya di atas. Biaya balik nama sertifikat tanah = biaya penerbitan AJB + BPHTB + biaya pengecekan keabsahan tanah + biaya balik nama.

BACA JUGA:
Wamen ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah untuk PP Aisyiyah

Dalam menghadapi proses ini, calon pemilik tanah perlu memahami besaran biaya yang harus disiapkan.
Biaya Penerbitan Akta Jual Beli (AJB) adalah biaya yang dikenakan untuk pengecekan dan penerbitan AJB di kantor PPAT. Biaya ini umumnya berkisar antara 0,5% hingga 1% dari total nilai transaksi. Sedangkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan biaya yang dikenakan sebesar 5% dari harga rumah dan/atau tanah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).Untuk Biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah diperlukan saat  berkas masuk ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tujuannya adalah  untuk memastikan status tanah yang sah dan bebas sengketa.
Sedangkan untuk biaya balik nama sertifikat tanah dapat dihitung  menggunakan rumus berikut: nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 atau  nilai tanah per meter persegi dikalikan dengan luas tanah per meter  persegi, kemudian dibagi 1.000.
Sebelum melakukan proses balik nama sertifikat tanah, penting untuk  memahami dan mempersiapkan dengan cermat semua biaya yang terlibat.  Salah satu biaya yang perlu diperhatikan adalah biaya pelayanan balik  nama sertifikat.
Baca Selengkapnya : Berapa Biaya Pengurusan Balik Nama Sertifikat Tanah?</content:encoded></item></channel></rss>
