<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Harga Golden Visa Khusus Investor Asing IKN, Punya Rp78 Miliar Bisa Tinggal 5 Tahun</title><description>Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan golden visa bagi calon investor khusus yang masuk ke Ibu Kota Nusantara (IKN).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/02/02/470/2964429/harga-golden-visa-khusus-investor-asing-ikn-punya-rp78-miliar-bisa-tinggal-5-tahun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/02/02/470/2964429/harga-golden-visa-khusus-investor-asing-ikn-punya-rp78-miliar-bisa-tinggal-5-tahun"/><item><title>Harga Golden Visa Khusus Investor Asing IKN, Punya Rp78 Miliar Bisa Tinggal 5 Tahun</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/02/02/470/2964429/harga-golden-visa-khusus-investor-asing-ikn-punya-rp78-miliar-bisa-tinggal-5-tahun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/02/02/470/2964429/harga-golden-visa-khusus-investor-asing-ikn-punya-rp78-miliar-bisa-tinggal-5-tahun</guid><pubDate>Jum'at 02 Februari 2024 13:18 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/02/470/2964429/harga-golden-visa-khusus-investor-asing-ikn-punya-rp78-miliar-bisa-tinggal-5-tahun-xJUYzBQo9X.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Visa khusus investor asing IKN (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/02/470/2964429/harga-golden-visa-khusus-investor-asing-ikn-punya-rp78-miliar-bisa-tinggal-5-tahun-xJUYzBQo9X.jpg</image><title>Visa khusus investor asing IKN (Foto: Instagram)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8xOC8xLzE3NjI0Ni81L3g4cmsyd2Y=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan golden visa bagi calon investor khusus yang masuk ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Penerbitan Golden Visa ini diharapkan mampu menjadi magnet bagi investor asing masuk mendanai proyek Ibu Kota Baru tersebut.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan persyaratan untuk penerbitan Golden Visa yang khusus diterbitkan bagi calon investor ini diturunkan. Sebelumnya minimal Penanaman modal untuk mendapatkan golden visa sebesar USD25 juta atau setara Rp329 miliar untuk masa tinggal 5 tahun, namun saat ini diturunkan menjadi minimum USD5 juta atau setara Rp78 miliar.

BACA JUGA:
ASN Pindah ke IKN Mulai Juli 2024


Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, pada ketentuan sebelumnya harus melakukan investasi minimal USD50 juta atau setara Rp784 miliar, namun saat ini diturunkan menjadi USD10 juta atau setara Rp156 miliar.
&quot;Kita harapkan masuknya investor asing ini menjadi stimulus perekonomian di IKN dan wilayah sekitarnya,&quot; kata Silmy Karim dalam keterangan resminya, Kamis (1/2/2024).

BACA JUGA:
RI-UEA Gelar Pertemuan, Bahas Investasi IKN hingga Penemuan Gas di Andaman


Silmy menambahkan, perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di IKN dikecualikan dari syarat turnover (nilai penjualan) pada perusahaan induknya, sebagaimana disyaratkan kepada perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di luar IKN.
Pengajuan visa berindeks E28F tersebut dilakukan secara online  melalui website evisa.imigrasi.go.id. Dokumen persyaratan yang  dilampirkan antara lain paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan,  pas foto serta pernyataan komitmen untuk membangun perusahaan di IKN  dengan nilai investasi paling sedikit USD5.000.000 (untuk masa tinggal  lima tahun), atau paling sedikit USD10.000.000 (untuk masa tinggal 10  tahun).
Pada bulan Januari 2024, tercatat sebanyak 62 golden visa telah  diterbitkan. Kemudahan golden visa bagi investor, sebut Silmy, adalah  wujud komitmen Imigrasi dalam menjalankan salah satu fungsinya, yaitu  sebagai fasilitator pembangunan masyarakat.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8xOC8xLzE3NjI0Ni81L3g4cmsyd2Y=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan golden visa bagi calon investor khusus yang masuk ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Penerbitan Golden Visa ini diharapkan mampu menjadi magnet bagi investor asing masuk mendanai proyek Ibu Kota Baru tersebut.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan persyaratan untuk penerbitan Golden Visa yang khusus diterbitkan bagi calon investor ini diturunkan. Sebelumnya minimal Penanaman modal untuk mendapatkan golden visa sebesar USD25 juta atau setara Rp329 miliar untuk masa tinggal 5 tahun, namun saat ini diturunkan menjadi minimum USD5 juta atau setara Rp78 miliar.

BACA JUGA:
ASN Pindah ke IKN Mulai Juli 2024


Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, pada ketentuan sebelumnya harus melakukan investasi minimal USD50 juta atau setara Rp784 miliar, namun saat ini diturunkan menjadi USD10 juta atau setara Rp156 miliar.
&quot;Kita harapkan masuknya investor asing ini menjadi stimulus perekonomian di IKN dan wilayah sekitarnya,&quot; kata Silmy Karim dalam keterangan resminya, Kamis (1/2/2024).

BACA JUGA:
RI-UEA Gelar Pertemuan, Bahas Investasi IKN hingga Penemuan Gas di Andaman


Silmy menambahkan, perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di IKN dikecualikan dari syarat turnover (nilai penjualan) pada perusahaan induknya, sebagaimana disyaratkan kepada perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di luar IKN.
Pengajuan visa berindeks E28F tersebut dilakukan secara online  melalui website evisa.imigrasi.go.id. Dokumen persyaratan yang  dilampirkan antara lain paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan,  pas foto serta pernyataan komitmen untuk membangun perusahaan di IKN  dengan nilai investasi paling sedikit USD5.000.000 (untuk masa tinggal  lima tahun), atau paling sedikit USD10.000.000 (untuk masa tinggal 10  tahun).
Pada bulan Januari 2024, tercatat sebanyak 62 golden visa telah  diterbitkan. Kemudahan golden visa bagi investor, sebut Silmy, adalah  wujud komitmen Imigrasi dalam menjalankan salah satu fungsinya, yaitu  sebagai fasilitator pembangunan masyarakat.</content:encoded></item></channel></rss>
