<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rokok Elektrik Kena Pajak, YLKI: Untuk Pengendalian Konsumsi Wajib Didukung</title><description>Kementerian Keuangan mulai menerapkan pajak untuk rokok elektrik di samping cukai rokok konvensional mulai 1 Januari 2024.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/02/03/320/2964552/rokok-elektrik-kena-pajak-ylki-untuk-pengendalian-konsumsi-wajib-didukung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/02/03/320/2964552/rokok-elektrik-kena-pajak-ylki-untuk-pengendalian-konsumsi-wajib-didukung"/><item><title>Rokok Elektrik Kena Pajak, YLKI: Untuk Pengendalian Konsumsi Wajib Didukung</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/02/03/320/2964552/rokok-elektrik-kena-pajak-ylki-untuk-pengendalian-konsumsi-wajib-didukung</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/02/03/320/2964552/rokok-elektrik-kena-pajak-ylki-untuk-pengendalian-konsumsi-wajib-didukung</guid><pubDate>Sabtu 03 Februari 2024 03:16 WIB</pubDate><dc:creator>Meliana Tesa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/02/320/2964552/rokok-elektrik-kena-pajak-ylki-untuk-pengendalian-konsumsi-wajib-didukung-OTQu1gKX3H.jfif" expression="full" type="image/jpeg">YLKI dukung pajak Rokok elektrik  (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/02/320/2964552/rokok-elektrik-kena-pajak-ylki-untuk-pengendalian-konsumsi-wajib-didukung-OTQu1gKX3H.jfif</image><title>YLKI dukung pajak Rokok elektrik  (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8xNi85LzE2Mjc0NC81L3g4ajVnMmI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kementerian Keuangan mulai menerapkan pajak untuk rokok elektrik di samping cukai rokok konvensional mulai 1 Januari 2024.
Penerapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 143/2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok. Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% dari Cukai Rokok.

BACA JUGA:
Rokok Elektrik dengan Perasa Lebih Berbahaya? Ini Sebabnya


Tujuan diterbitkannya aturan tersebut supaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat. Untuk itu, peran para pemangku kepentingan termasuk pelaku usaha rokok elektrik dalam mendukung implementasi kebijakan ini menjadi sangat penting.
Peraturan tersebut didukung oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Hal ini dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi rokok elektrik yang sangat digemari anak dan remaja.

BACA JUGA:
Pajak Rokok Elektrik Bikin Masyarakat Mikir untuk Membeli? Ini Tanggapan PB IDI


&quot;Kalau biasanya kami menolak sesuatu yang berhubungan dengan pajak, kali ini kami apresiasi langkah pemerintah. Rokok elektrik ini produk abnormal, sehingga perlu dikendalikan lewat pajak,&quot; kata Pengurus Harian YLKI, Tulus saat hadir secara virtual dalam Diskusi Publik bertajuk 'Urgensi Pengenalan Pajak Rokok Elektrik untuk Melindungi Masyarakat Konsumen' yang digelar di Grand Mercure Hotel.
Menurutnya, pengendalian konsumsi rokok elektrik dalam bentuk fiskal berupa cukai dan pajak sangat diperlukan.
&quot;Pengenalan cukai dan pajak pada pajak rokok elektrik untuk pengendalian konsumsi wajib didukung. Adalah sesat pikir menolak pajak rokok elektronik, dengan dalih apapun,&quot; pungkasnya.
Selain itu, rokok elektrik ini menyasar anak-anak melalui media  sosial dan pemberi pengaruh (influencer), dengan beragam varian rasa  yang menjadi kegemaran anak dan remaja. Bahkan beberapa produk tersebut  menggunakan karakter kartun dan desain yang apik, menari sehingga  menarik bagi generasi muda.
Padahal, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah merilis bahwa, rokok  elektrik mengandung nikotin dan membuat efek ketagihan dan berbahaya  bagi kesehatan. Rokok elektrik menghasilkan zat beracun, yang  menyebabkan kanker, meningkatkan risiko gangguan jantung dan paru-paru.
&quot;Tidak ada bukti ilmiah yang menyatakan rokok elektrik dapat membantu  ketergantungan dari penggunaan rokok konvensional. Justru sebaliknya,  masyarakat akan tertimpa beban kesehatan ganda (Double Burden) karena  konsumsi rokok elektrik,&quot; tukasnya.
Baca Selengkapnya : YLKI Setuju Rokok Elektrik Kena Pajak Tinggi</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8xNi85LzE2Mjc0NC81L3g4ajVnMmI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kementerian Keuangan mulai menerapkan pajak untuk rokok elektrik di samping cukai rokok konvensional mulai 1 Januari 2024.
Penerapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 143/2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok. Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% dari Cukai Rokok.

BACA JUGA:
Rokok Elektrik dengan Perasa Lebih Berbahaya? Ini Sebabnya


Tujuan diterbitkannya aturan tersebut supaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat. Untuk itu, peran para pemangku kepentingan termasuk pelaku usaha rokok elektrik dalam mendukung implementasi kebijakan ini menjadi sangat penting.
Peraturan tersebut didukung oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Hal ini dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi rokok elektrik yang sangat digemari anak dan remaja.

BACA JUGA:
Pajak Rokok Elektrik Bikin Masyarakat Mikir untuk Membeli? Ini Tanggapan PB IDI


&quot;Kalau biasanya kami menolak sesuatu yang berhubungan dengan pajak, kali ini kami apresiasi langkah pemerintah. Rokok elektrik ini produk abnormal, sehingga perlu dikendalikan lewat pajak,&quot; kata Pengurus Harian YLKI, Tulus saat hadir secara virtual dalam Diskusi Publik bertajuk 'Urgensi Pengenalan Pajak Rokok Elektrik untuk Melindungi Masyarakat Konsumen' yang digelar di Grand Mercure Hotel.
Menurutnya, pengendalian konsumsi rokok elektrik dalam bentuk fiskal berupa cukai dan pajak sangat diperlukan.
&quot;Pengenalan cukai dan pajak pada pajak rokok elektrik untuk pengendalian konsumsi wajib didukung. Adalah sesat pikir menolak pajak rokok elektronik, dengan dalih apapun,&quot; pungkasnya.
Selain itu, rokok elektrik ini menyasar anak-anak melalui media  sosial dan pemberi pengaruh (influencer), dengan beragam varian rasa  yang menjadi kegemaran anak dan remaja. Bahkan beberapa produk tersebut  menggunakan karakter kartun dan desain yang apik, menari sehingga  menarik bagi generasi muda.
Padahal, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah merilis bahwa, rokok  elektrik mengandung nikotin dan membuat efek ketagihan dan berbahaya  bagi kesehatan. Rokok elektrik menghasilkan zat beracun, yang  menyebabkan kanker, meningkatkan risiko gangguan jantung dan paru-paru.
&quot;Tidak ada bukti ilmiah yang menyatakan rokok elektrik dapat membantu  ketergantungan dari penggunaan rokok konvensional. Justru sebaliknya,  masyarakat akan tertimpa beban kesehatan ganda (Double Burden) karena  konsumsi rokok elektrik,&quot; tukasnya.
Baca Selengkapnya : YLKI Setuju Rokok Elektrik Kena Pajak Tinggi</content:encoded></item></channel></rss>
