<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bank Bangkrut Bertambah Lagi, OJK Cabut Izin Usaha BPR Usaha Madani Karya Mulia</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Usaha Madani Karya Mulia.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/02/05/320/2965951/bank-bangkrut-bertambah-lagi-ojk-cabut-izin-usaha-bpr-usaha-madani-karya-mulia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/02/05/320/2965951/bank-bangkrut-bertambah-lagi-ojk-cabut-izin-usaha-bpr-usaha-madani-karya-mulia"/><item><title>Bank Bangkrut Bertambah Lagi, OJK Cabut Izin Usaha BPR Usaha Madani Karya Mulia</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/02/05/320/2965951/bank-bangkrut-bertambah-lagi-ojk-cabut-izin-usaha-bpr-usaha-madani-karya-mulia</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/02/05/320/2965951/bank-bangkrut-bertambah-lagi-ojk-cabut-izin-usaha-bpr-usaha-madani-karya-mulia</guid><pubDate>Senin 05 Februari 2024 17:42 WIB</pubDate><dc:creator>Cahya Puteri Abdi Rabbi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/05/320/2965951/bank-bangkrut-bertambah-lagi-ojk-cabut-izin-usaha-bpr-usaha-madani-karya-mulia-3lkah69J2O.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK cabut izin usaha BPR (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/05/320/2965951/bank-bangkrut-bertambah-lagi-ojk-cabut-izin-usaha-bpr-usaha-madani-karya-mulia-3lkah69J2O.jpg</image><title>OJK cabut izin usaha BPR (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8wMi8xLzE2Njc5Mi81L3g4bGdzbzY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Usaha Madani Karya Mulia yang beralamat di Jalan Bhayangkara No. 13, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-18/D.03/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia.

BACA JUGA:
Tenang! Simpanan Nasabah BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto Pasti Dibayar 


&amp;ldquo;Pencabutan izin usaha BPR Usaha Madani Karya Mulia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan, serta melindungi konsumen,&amp;rdquo; kata Kepala OJK Solo, Eko Yunianto dalam keterangan resminya pada Senin (5/2/2024).
Sebelumnya, pada 4 April 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Sehat.

BACA JUGA:
Bank Bangkrut, OJK Cabut Izin BPRS Mojo Artho 


Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPR, termasuk pemegang saham.
Seluruh pihak tersebut diberikan waktu untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
&amp;ldquo;Namun demikian Direksi dan Dewan Komisaris, serta Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR,&amp;rdquo; ujar Eko.
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang  Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 28/ADK3/2024 tanggal  30 Januari 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Usaha  Madani Karya Mulia. Di mana, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan  untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Usaha Madani Karya  Mulia.
&amp;ldquo;Dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR,&amp;rdquo; imbuh Eko.
Lebih lanjut, menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK  berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT  BPR Usaha Madani Karya Mulia.
Eko menyebut, dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan  fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan  dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan  Sektor Keuangan.
&amp;ldquo;OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana  masyarakat di perbankan, termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan  ketentuan yang berlaku,&amp;rdquo; pungkas Eko.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8wMi8xLzE2Njc5Mi81L3g4bGdzbzY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Usaha Madani Karya Mulia yang beralamat di Jalan Bhayangkara No. 13, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-18/D.03/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia.

BACA JUGA:
Tenang! Simpanan Nasabah BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto Pasti Dibayar 


&amp;ldquo;Pencabutan izin usaha BPR Usaha Madani Karya Mulia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan, serta melindungi konsumen,&amp;rdquo; kata Kepala OJK Solo, Eko Yunianto dalam keterangan resminya pada Senin (5/2/2024).
Sebelumnya, pada 4 April 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Sehat.

BACA JUGA:
Bank Bangkrut, OJK Cabut Izin BPRS Mojo Artho 


Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPR, termasuk pemegang saham.
Seluruh pihak tersebut diberikan waktu untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
&amp;ldquo;Namun demikian Direksi dan Dewan Komisaris, serta Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR,&amp;rdquo; ujar Eko.
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang  Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 28/ADK3/2024 tanggal  30 Januari 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Usaha  Madani Karya Mulia. Di mana, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan  untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Usaha Madani Karya  Mulia.
&amp;ldquo;Dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR,&amp;rdquo; imbuh Eko.
Lebih lanjut, menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK  berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT  BPR Usaha Madani Karya Mulia.
Eko menyebut, dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan  fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan  dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan  Sektor Keuangan.
&amp;ldquo;OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana  masyarakat di perbankan, termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan  ketentuan yang berlaku,&amp;rdquo; pungkas Eko.</content:encoded></item></channel></rss>
