<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Menteri KKP Tunggu Persetujuan Kemendag</title><description>KKP tinggal menunggu persetujuan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk membuka keran ekspor pasir laut.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/02/05/320/2966017/buka-keran-ekspor-pasir-laut-menteri-kkp-tunggu-persetujuan-kemendag</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/02/05/320/2966017/buka-keran-ekspor-pasir-laut-menteri-kkp-tunggu-persetujuan-kemendag"/><item><title>Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Menteri KKP Tunggu Persetujuan Kemendag</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/02/05/320/2966017/buka-keran-ekspor-pasir-laut-menteri-kkp-tunggu-persetujuan-kemendag</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/02/05/320/2966017/buka-keran-ekspor-pasir-laut-menteri-kkp-tunggu-persetujuan-kemendag</guid><pubDate>Senin 05 Februari 2024 19:56 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/05/320/2966017/buka-keran-ekspor-pasir-laut-menteri-kkp-tunggu-persetujuan-kemendag-pRE6R7DAJL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri KKP tunggu restu kemendag untuk ekspor pasir laut (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/05/320/2966017/buka-keran-ekspor-pasir-laut-menteri-kkp-tunggu-persetujuan-kemendag-pRE6R7DAJL.jpg</image><title>Menteri KKP tunggu restu kemendag untuk ekspor pasir laut (Foto: MPI)</title></images><description>


JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Kelautan dan Perikanan tinggal menunggu persetujuan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk membuka keran ekspor pasir laut.
Menteri Trenggono menjelaskan, kebijakan ekspor pasir laut ini dalam rangka menjaga keberlangsungan ekosistem kelautan. Sebab pasir laut terkadang menutupi terumbu karang, tempat hidup berbagai biota kelautan, dan juga mengganggu aktivitas pelayaran.

BACA JUGA:
Tegas! Kemendag Masih Larang Ekspor Pasir Laut

&quot;Ya itu (kebijakan ekspor pasir laut) kan kita tunggu Mendag (Menteri Perdagangan),&quot; ujar Trenggono usai menghadiri acara Indonesia Marine and Fisher Business Forum 2024 di Jakarta, Senin (5/2/2024).
Trenggono menjelaskan, saat ini pihaknya sudah menetapkan beberapa lokasi yang tersebar diseluruh Indonesia untuk diperbolehkan pengambilan pasir laut dan diperjualbelikan, salah satu wilayah yang disebut seperti Kalimantan.

BACA JUGA:
Luhut: Sampai Hari Ini Belum Ada Ekspor Pasir Laut

Sekedar informasi tambahan, pada tahun 2002 silam, Presiden Megawati Soekarno Putri mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.Namun 21 tahun kemudian, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan  Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 (PP 26/2023) tentang Pengelolaan Hasil  Sedimentasi di Laut. Lewat peraturan tersebut, maka keran ekspor pasir  laut yang 20 tahun sebelumnya ditutup, saat ini kembali dibuka.
Lewat PP 26/2023 tersebut setidaknya ada dua pasal yang bisa menjadi  landasan untuk kembali dibukanya ekspor pasir laut, yaitu Pasal 9 dan  Pasal 15. Diktum tersebut, menjelaskan bahwa pemanfaatan sedimentasi di  laut dapat digunakan sebagai kegiatan ekspor sepanjang kebutuhan dalam  negeri terpenuhi.
&quot;Tapi intinya kita soal pasir jangan lupa ya, pasir yang sedimentasi,  yang menutupi terumbu karang dan sebagainya, yang kita anggap  mengganggu pelayaran, intinya mengganggu ekosistem yang ada di laut. Itu  yang kita diperbolehkan untuk diambil, khususnya di dalam negeri,&quot;  tutup Trenggono.</description><content:encoded>


JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Kelautan dan Perikanan tinggal menunggu persetujuan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk membuka keran ekspor pasir laut.
Menteri Trenggono menjelaskan, kebijakan ekspor pasir laut ini dalam rangka menjaga keberlangsungan ekosistem kelautan. Sebab pasir laut terkadang menutupi terumbu karang, tempat hidup berbagai biota kelautan, dan juga mengganggu aktivitas pelayaran.

BACA JUGA:
Tegas! Kemendag Masih Larang Ekspor Pasir Laut

&quot;Ya itu (kebijakan ekspor pasir laut) kan kita tunggu Mendag (Menteri Perdagangan),&quot; ujar Trenggono usai menghadiri acara Indonesia Marine and Fisher Business Forum 2024 di Jakarta, Senin (5/2/2024).
Trenggono menjelaskan, saat ini pihaknya sudah menetapkan beberapa lokasi yang tersebar diseluruh Indonesia untuk diperbolehkan pengambilan pasir laut dan diperjualbelikan, salah satu wilayah yang disebut seperti Kalimantan.

BACA JUGA:
Luhut: Sampai Hari Ini Belum Ada Ekspor Pasir Laut

Sekedar informasi tambahan, pada tahun 2002 silam, Presiden Megawati Soekarno Putri mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.Namun 21 tahun kemudian, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan  Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 (PP 26/2023) tentang Pengelolaan Hasil  Sedimentasi di Laut. Lewat peraturan tersebut, maka keran ekspor pasir  laut yang 20 tahun sebelumnya ditutup, saat ini kembali dibuka.
Lewat PP 26/2023 tersebut setidaknya ada dua pasal yang bisa menjadi  landasan untuk kembali dibukanya ekspor pasir laut, yaitu Pasal 9 dan  Pasal 15. Diktum tersebut, menjelaskan bahwa pemanfaatan sedimentasi di  laut dapat digunakan sebagai kegiatan ekspor sepanjang kebutuhan dalam  negeri terpenuhi.
&quot;Tapi intinya kita soal pasir jangan lupa ya, pasir yang sedimentasi,  yang menutupi terumbu karang dan sebagainya, yang kita anggap  mengganggu pelayaran, intinya mengganggu ekosistem yang ada di laut. Itu  yang kita diperbolehkan untuk diambil, khususnya di dalam negeri,&quot;  tutup Trenggono.</content:encoded></item></channel></rss>
