<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemenhub Bahas Sertifikasi Awak Kapal Perikanan RI di Spanyol</title><description>Direktorat Perkapalan dan Kepelautan turut serta sebagai Delegasi Republik Indonesia pada kunjungan kerja.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/02/05/320/2966039/kemenhub-bahas-sertifikasi-awak-kapal-perikanan-ri-di-spanyol</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/02/05/320/2966039/kemenhub-bahas-sertifikasi-awak-kapal-perikanan-ri-di-spanyol"/><item><title>Kemenhub Bahas Sertifikasi Awak Kapal Perikanan RI di Spanyol</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/02/05/320/2966039/kemenhub-bahas-sertifikasi-awak-kapal-perikanan-ri-di-spanyol</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/02/05/320/2966039/kemenhub-bahas-sertifikasi-awak-kapal-perikanan-ri-di-spanyol</guid><pubDate>Senin 05 Februari 2024 20:31 WIB</pubDate><dc:creator>Fadila Nur Hasan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/05/320/2966039/kemenhub-bahas-sertifikasi-awak-kapal-perikanan-ri-di-spanyol-CudnPsKZEN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kemenhub bahas sertifikasi awak kapal perikanan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/05/320/2966039/kemenhub-bahas-sertifikasi-awak-kapal-perikanan-ri-di-spanyol-CudnPsKZEN.jpg</image><title>Kemenhub bahas sertifikasi awak kapal perikanan (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8yMS8xLzE3NjM3NC81L3g4cm5pOGQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan turut serta sebagai Delegasi Republik Indonesia pada kunjungan kerja untuk membahas implementasi Mutual Recognition Agreement (MRA) tentang Sertifikasi Awak Kapal Penangkap Ikan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Spanyol.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Hartanto menjelaskan, kunjungan kerja ini merupakan tindak lanjut dari MRA of Certification of Fishing Vessel Personnel yang ditandantangani secara sirkuler oleh Pemerintah Indonesia pada 14 November 2022 dan oleh Pemerintah Kerajaan Spanyol pada 8 Februari 2023.

BACA JUGA:
 Penyidikan Perkara Dugaan Suap DJKA, KPK Panggil Empat ASN Kemenhub 


&quot;MRA ini merupakan perjanjian saling pengakuan terhadap sertifikasi Awak Kapal Perikanan kedua negara yang merujuk pada Konvensi IMO STCWF-1995 dengan cakupan kerja sama meliputi saling pengakuan terhadap sertifikat keahlian dan sertifikat keterampilan yang diterbitkan oleh otoritas kompeten para pihak untuk awak kapal perikanan masing-masing, yang sesuai dengan ketetapan dalam STCW-F 1995,&quot; katanya dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (5/2/2024).
Lebih lanjut, kerja sama ini juga menyepakati untuk menerbitkan pengesahan sebagai bukti saling pengakuan sertifikat tersebut, verifikasi berbasis data elektronik dan inspeksi berkala terhadap pusat pelatihan, serta sertifikasi yang memungkinkan seseorang bekerja sebagai rating di kapal penangkap ikan, sebagaimana tercantum dalam Bab I lampiran Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga untuk Pelaut, 1978 yang diamandeman (STCW/1978).

BACA JUGA:
Kemenhub Izinkan 3 Pesawat Boeing 737-9 Max Lion Air Beroperasi Kembali


&amp;ldquo;MRA ini tentunya dapat memberikan manfaat positif bagi Indonesia dengan memberikan peluang kerja sektor perikanan dengan gaji dan perlindungan yang sangat baik bagi Awak Kapal Perikanan (AKP) di Spanyol, meliputi izin resmi tinggal di Spanyol, uang pensiun, asuransi dan sebagainya,&amp;rdquo; ujarnya.
Namun demikian, dalam implementasi MRA ini diperlukan penyesuaian, antara lain terkait pembaharuan sertifikasi AKP WNI Tingkat rating di Spanyol yang mencantumkan STCW-F 1995. Terkait hal tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI (KKP) telah mempersiapkan sistem portofolio untuk pembaharuan sertifikat yang mencantumkan STCW-F 1995 bagi AKP WNI di Spanyol yang telah siap diberlakukan.
&amp;ldquo;Untuk itulah kunjungan kerja ini dilaksanakan, yakni untuk  menindaklanjuti implementasi MRA tersebut melalui diskusi dan kunjungan  lapangan ke beberapa instansi terkait seperti Kementerian Pertanian dan  Perikanan Spanyol dan Confederacion Espanola de Pesca (CEPESCA) atau  Konfederasi Perikanan Spanyol,&amp;rdquo; katanya.
Hartanto menjelaskan, bahwa pertemuan dengan Kementerian Pertanian  dan Perikanan Spanyol bertujuan untuk mengkomunikasikan perkembangan  sistem portofolio pembaharuan sertifikasi AKP WNI di Spanyol yang  mencantumkan STCW-F 1995, serta database Pelaut yang telah dibangun oleh  Pemerintah Indonesia. Selain itu, pada pertemuan ini dijajaki pula  kerja sama di Tingkat perwira kapal.
Sedangkan pertemuan CEPESCA, lanjutnya, akan dimanfaatkan sebagai  sarana untuk meminta informasi terkait dengan kurikulum Pelatihan  Marinero Pescador yang diterapkan oleh Spanyol guna memastikan bahwa  pelatihan di kedua negara compatible. Pertemuan ini juga akan digunakan  untuk menjajaki kebutuhan AKP WNI di Spanyol serta mendapatkan masukan  bagi perlindungan yang lebih baik bagi AKP WNI.
&amp;ldquo;Selain itu, kami juga melakukan pertemuan dengan para AKP WNI untuk  mensosialisasikan sistem portofolio pembaharuan Sertifikat AKP, dan  mendengarkan saran dan masukan mereka dalam Upaya peningkatan  perlindungan bagi AKP WNI,&amp;rdquo; ujarnya.
Kunjungan kerja ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen dan tanggung  jawab Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selaku Maritime  Administrator yang diakui oleh International Maritime Organization  (IMO).
&amp;ldquo;Administrasi Maritim di Indonesia dimandatkan kepada Direktur  Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan sesuai apa yang telah  dimandatkan dalam peraturan Presiden nomor 23 tahun 2022 pasal 45(1).  Sehingga seluruh kegiatan kemaritiman dan khususnya yang berkaitan  dengan penerapan Konvensi IMO, termasuk STCW-F, wajib dilaporkan kepada  IMO melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,&amp;rdquo; katanya.
Hal ini, lanjut Hartanto, sejalan dengan apa yang telah dimandatkan  dalam peraturan pemerintah No 27 tahun 2022 pasal 181, yang menerangkan,  dalam rangka pemenuhan kepatuhan terhadap Konvensi Internasional  tentang Standar Pelatihan, sertifikasi, dan dinas Jaga bagi Awak Kapal  Penangkap Ikan, 1995, beserta amandemennya, Menteri melaporkan  implementasi pelaksanaan konvensi kepada Sekretariat IMO melalui  Kementerian yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan dan  administrasi pemerintah pada IMO.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8yMS8xLzE3NjM3NC81L3g4cm5pOGQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan turut serta sebagai Delegasi Republik Indonesia pada kunjungan kerja untuk membahas implementasi Mutual Recognition Agreement (MRA) tentang Sertifikasi Awak Kapal Penangkap Ikan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Spanyol.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Hartanto menjelaskan, kunjungan kerja ini merupakan tindak lanjut dari MRA of Certification of Fishing Vessel Personnel yang ditandantangani secara sirkuler oleh Pemerintah Indonesia pada 14 November 2022 dan oleh Pemerintah Kerajaan Spanyol pada 8 Februari 2023.

BACA JUGA:
 Penyidikan Perkara Dugaan Suap DJKA, KPK Panggil Empat ASN Kemenhub 


&quot;MRA ini merupakan perjanjian saling pengakuan terhadap sertifikasi Awak Kapal Perikanan kedua negara yang merujuk pada Konvensi IMO STCWF-1995 dengan cakupan kerja sama meliputi saling pengakuan terhadap sertifikat keahlian dan sertifikat keterampilan yang diterbitkan oleh otoritas kompeten para pihak untuk awak kapal perikanan masing-masing, yang sesuai dengan ketetapan dalam STCW-F 1995,&quot; katanya dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (5/2/2024).
Lebih lanjut, kerja sama ini juga menyepakati untuk menerbitkan pengesahan sebagai bukti saling pengakuan sertifikat tersebut, verifikasi berbasis data elektronik dan inspeksi berkala terhadap pusat pelatihan, serta sertifikasi yang memungkinkan seseorang bekerja sebagai rating di kapal penangkap ikan, sebagaimana tercantum dalam Bab I lampiran Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga untuk Pelaut, 1978 yang diamandeman (STCW/1978).

BACA JUGA:
Kemenhub Izinkan 3 Pesawat Boeing 737-9 Max Lion Air Beroperasi Kembali


&amp;ldquo;MRA ini tentunya dapat memberikan manfaat positif bagi Indonesia dengan memberikan peluang kerja sektor perikanan dengan gaji dan perlindungan yang sangat baik bagi Awak Kapal Perikanan (AKP) di Spanyol, meliputi izin resmi tinggal di Spanyol, uang pensiun, asuransi dan sebagainya,&amp;rdquo; ujarnya.
Namun demikian, dalam implementasi MRA ini diperlukan penyesuaian, antara lain terkait pembaharuan sertifikasi AKP WNI Tingkat rating di Spanyol yang mencantumkan STCW-F 1995. Terkait hal tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI (KKP) telah mempersiapkan sistem portofolio untuk pembaharuan sertifikat yang mencantumkan STCW-F 1995 bagi AKP WNI di Spanyol yang telah siap diberlakukan.
&amp;ldquo;Untuk itulah kunjungan kerja ini dilaksanakan, yakni untuk  menindaklanjuti implementasi MRA tersebut melalui diskusi dan kunjungan  lapangan ke beberapa instansi terkait seperti Kementerian Pertanian dan  Perikanan Spanyol dan Confederacion Espanola de Pesca (CEPESCA) atau  Konfederasi Perikanan Spanyol,&amp;rdquo; katanya.
Hartanto menjelaskan, bahwa pertemuan dengan Kementerian Pertanian  dan Perikanan Spanyol bertujuan untuk mengkomunikasikan perkembangan  sistem portofolio pembaharuan sertifikasi AKP WNI di Spanyol yang  mencantumkan STCW-F 1995, serta database Pelaut yang telah dibangun oleh  Pemerintah Indonesia. Selain itu, pada pertemuan ini dijajaki pula  kerja sama di Tingkat perwira kapal.
Sedangkan pertemuan CEPESCA, lanjutnya, akan dimanfaatkan sebagai  sarana untuk meminta informasi terkait dengan kurikulum Pelatihan  Marinero Pescador yang diterapkan oleh Spanyol guna memastikan bahwa  pelatihan di kedua negara compatible. Pertemuan ini juga akan digunakan  untuk menjajaki kebutuhan AKP WNI di Spanyol serta mendapatkan masukan  bagi perlindungan yang lebih baik bagi AKP WNI.
&amp;ldquo;Selain itu, kami juga melakukan pertemuan dengan para AKP WNI untuk  mensosialisasikan sistem portofolio pembaharuan Sertifikat AKP, dan  mendengarkan saran dan masukan mereka dalam Upaya peningkatan  perlindungan bagi AKP WNI,&amp;rdquo; ujarnya.
Kunjungan kerja ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen dan tanggung  jawab Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selaku Maritime  Administrator yang diakui oleh International Maritime Organization  (IMO).
&amp;ldquo;Administrasi Maritim di Indonesia dimandatkan kepada Direktur  Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan sesuai apa yang telah  dimandatkan dalam peraturan Presiden nomor 23 tahun 2022 pasal 45(1).  Sehingga seluruh kegiatan kemaritiman dan khususnya yang berkaitan  dengan penerapan Konvensi IMO, termasuk STCW-F, wajib dilaporkan kepada  IMO melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,&amp;rdquo; katanya.
Hal ini, lanjut Hartanto, sejalan dengan apa yang telah dimandatkan  dalam peraturan pemerintah No 27 tahun 2022 pasal 181, yang menerangkan,  dalam rangka pemenuhan kepatuhan terhadap Konvensi Internasional  tentang Standar Pelatihan, sertifikasi, dan dinas Jaga bagi Awak Kapal  Penangkap Ikan, 1995, beserta amandemennya, Menteri melaporkan  implementasi pelaksanaan konvensi kepada Sekretariat IMO melalui  Kementerian yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan dan  administrasi pemerintah pada IMO.</content:encoded></item></channel></rss>
