<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Google Diduga Lakukan Praktik Monopoli Pasar</title><description>Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) menuding perusahaan raksasa teknologi Google melakukan praktik monopoli pasar.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/02/06/320/2966613/google-diduga-lakukan-praktik-monopoli-pasar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/02/06/320/2966613/google-diduga-lakukan-praktik-monopoli-pasar"/><item><title>Google Diduga Lakukan Praktik Monopoli Pasar</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/02/06/320/2966613/google-diduga-lakukan-praktik-monopoli-pasar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/02/06/320/2966613/google-diduga-lakukan-praktik-monopoli-pasar</guid><pubDate>Selasa 06 Februari 2024 21:06 WIB</pubDate><dc:creator>Dinar Fitra Maghiszha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/06/320/2966613/google-diduga-lakukan-praktik-monopoli-pasar-snFIUEG4PE.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Google diduga lakukan monopoli pasar (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/06/320/2966613/google-diduga-lakukan-praktik-monopoli-pasar-snFIUEG4PE.jpeg</image><title>Google diduga lakukan monopoli pasar (Foto: Reuters)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xMC80LzE3MTkzNi81L3g4b3Bna2I=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) menuding perusahaan raksasa teknologi Google melakukan praktik monopoli pasar. Dugaan monopoli ini ditemukan setelah adanya penyelidikan.

BACA JUGA:
Presiden Jokowi Resmi Lantik 9 Anggota KPPU Periode 2023-2028


Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa  mengungkap praktik pelanggaran ini diduga berkaitan dengan pembayaran digital Google Pay Billing.
&amp;ldquo;Sebagai langkah awal penegakan hukum di pasar digital, KPPU telah menyelesaikan penyelidikan terhadap perusahaan digital raksasa, Google, yang diindikasikan telah menggunakan posisi dominannya untuk menekan pasar melalui penerapan Google Pay Billing,&amp;rdquo; kata Fanshurullah di Jakarta, Selasa (6/2/2024).

BACA JUGA:
KPPU Endus Dugaan Kartel Bunga Pinjol


Fanshurullah menyebut proses ini berada dalam tahap pemberkasan setelah investigasi. Nantinya, dugaan monopoli ini akan segera masuk persidangan.
KPPU menegaskan pihaknya memfokuskan pengawasan di seluruh pasar digital, baik perilaku pelaku usaha atau perusahaan teknologi besar maupun lokapasar alias marketplace.
Adapun ini merupakan inisiatif KPPU dalam membaca kasus-kasus besar  yang diputus oleh otoritas persaingan usaha di internasional.  Fanshurullah menerangkan pihaknya akan mendalami putusan-putusan  tersebut untuk menentukan apakah perbuatan serupa juga dilakukan atau  terjadi di Indonesia.
&amp;ldquo;Perkara ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha di pasar  digital agar lebih memperhatikan rambu-rambu persaingan usaha dan  segera memperbaiki perilakunya agar pasar digital Indonesia mampu tumbuh  dan berkembang secara sehat,&amp;rdquo; tandasnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xMC80LzE3MTkzNi81L3g4b3Bna2I=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) menuding perusahaan raksasa teknologi Google melakukan praktik monopoli pasar. Dugaan monopoli ini ditemukan setelah adanya penyelidikan.

BACA JUGA:
Presiden Jokowi Resmi Lantik 9 Anggota KPPU Periode 2023-2028


Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa  mengungkap praktik pelanggaran ini diduga berkaitan dengan pembayaran digital Google Pay Billing.
&amp;ldquo;Sebagai langkah awal penegakan hukum di pasar digital, KPPU telah menyelesaikan penyelidikan terhadap perusahaan digital raksasa, Google, yang diindikasikan telah menggunakan posisi dominannya untuk menekan pasar melalui penerapan Google Pay Billing,&amp;rdquo; kata Fanshurullah di Jakarta, Selasa (6/2/2024).

BACA JUGA:
KPPU Endus Dugaan Kartel Bunga Pinjol


Fanshurullah menyebut proses ini berada dalam tahap pemberkasan setelah investigasi. Nantinya, dugaan monopoli ini akan segera masuk persidangan.
KPPU menegaskan pihaknya memfokuskan pengawasan di seluruh pasar digital, baik perilaku pelaku usaha atau perusahaan teknologi besar maupun lokapasar alias marketplace.
Adapun ini merupakan inisiatif KPPU dalam membaca kasus-kasus besar  yang diputus oleh otoritas persaingan usaha di internasional.  Fanshurullah menerangkan pihaknya akan mendalami putusan-putusan  tersebut untuk menentukan apakah perbuatan serupa juga dilakukan atau  terjadi di Indonesia.
&amp;ldquo;Perkara ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha di pasar  digital agar lebih memperhatikan rambu-rambu persaingan usaha dan  segera memperbaiki perilakunya agar pasar digital Indonesia mampu tumbuh  dan berkembang secara sehat,&amp;rdquo; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
