<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Proses Pembuatan Sertifikat Tanah Lewat Notaris</title><description>Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen penting.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/02/07/320/2966626/proses-pembuatan-sertifikat-tanah-lewat-notaris</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/02/07/320/2966626/proses-pembuatan-sertifikat-tanah-lewat-notaris"/><item><title>Proses Pembuatan Sertifikat Tanah Lewat Notaris</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/02/07/320/2966626/proses-pembuatan-sertifikat-tanah-lewat-notaris</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/02/07/320/2966626/proses-pembuatan-sertifikat-tanah-lewat-notaris</guid><pubDate>Rabu 07 Februari 2024 07:01 WIB</pubDate><dc:creator>Pika Piqhaniah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/06/320/2966626/proses-pembuatan-sertifikat-tanah-lewat-notaris-8Np0t3lJvc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pembuatan sertifikat tanah di notaris (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/06/320/2966626/proses-pembuatan-sertifikat-tanah-lewat-notaris-8Np0t3lJvc.jpg</image><title>Pembuatan sertifikat tanah di notaris (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8yNC8xLzE3NjQ3NS81L3g4cnFoaWw=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen penting. Pasalnya, sertifikat tanah berkaitan dengan kelangsungan hidup dan aset berharga.
Dengan memiliki sertifikat tanah, seseorang tidak perlu khawatir untuk tinggal di rumahnya dalam jangka waktu yang panjang. Selain itu, orang tersebut juga dapat mewariskan hak tanah kepada anak cucunya.

BACA JUGA:
Balik Nama Sertifikat Tanah Butuh Biaya Segini 


Pembuatan sertifikat tanah bisa melalui jasa notaris. Lantas, berapa lama proses pembuatan sertifikat tanah melalui notaris?
Berdasarkan penelusuran Okezone, Rabu (7/2/2024), pengurusan tanah melalui notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ternyata cukup mudah. Namun, prosesnya cukup panjang dan membutuhkan biaya yang juga besar.

BACA JUGA:
Alasan Jokowi Bagikan 3.000 Sertifikat Tanah


Pembuatan sertifikat tanah yang diurus oleh notaris biasanya akan menghabiskan waktu sekitar 60 hingga 97 hari. Jangka waktu ini dapat berbeda, tergantung dari luas tanah yang dimiliki dan berbagai faktor lain.
Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus disiapkan dalam pembuatan sertifikat tanah ke notaris/PPAT.
&amp;bull;	Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
&amp;bull;	Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemohon sertifikat.
&amp;bull;	Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
&amp;bull;	Bukti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi tanah yang telah terdapat bangunan diatasnya.
&amp;bull;	Akta Jual Beli (AJB), jika tanah diperoleh dari jual beli.
&amp;bull;	Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).
&amp;bull;	Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
&amp;bull;	Selain itu, jika yang akan diurus merupakan perubahan dari surat  girik menjadi sertifikat hak milik atas tanah, dokumen yang dibutuhkan  antara lain:
&amp;bull;	Fotokopi Girik atau Letter C yang dimiliki
&amp;bull;	Akta Jual Beli Tanah
&amp;bull;	Surat Riwayat Tanah
&amp;bull;	Surat Pernyataan Tidak Sengketa.
Pemohon bisa mendatangi kantor notaris dengan membawa seluruh dokumen  persyaratan tersebut. Dengan demikian, notaris beserta timnya akan  segera mengurus proses pembuatan sertifikat tanah hingga selesai.
Baca Selengkapnya: Berapa Lama Proses Pembuatan Sertifikat Tanah Lewat Notaris?</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8yNC8xLzE3NjQ3NS81L3g4cnFoaWw=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen penting. Pasalnya, sertifikat tanah berkaitan dengan kelangsungan hidup dan aset berharga.
Dengan memiliki sertifikat tanah, seseorang tidak perlu khawatir untuk tinggal di rumahnya dalam jangka waktu yang panjang. Selain itu, orang tersebut juga dapat mewariskan hak tanah kepada anak cucunya.

BACA JUGA:
Balik Nama Sertifikat Tanah Butuh Biaya Segini 


Pembuatan sertifikat tanah bisa melalui jasa notaris. Lantas, berapa lama proses pembuatan sertifikat tanah melalui notaris?
Berdasarkan penelusuran Okezone, Rabu (7/2/2024), pengurusan tanah melalui notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ternyata cukup mudah. Namun, prosesnya cukup panjang dan membutuhkan biaya yang juga besar.

BACA JUGA:
Alasan Jokowi Bagikan 3.000 Sertifikat Tanah


Pembuatan sertifikat tanah yang diurus oleh notaris biasanya akan menghabiskan waktu sekitar 60 hingga 97 hari. Jangka waktu ini dapat berbeda, tergantung dari luas tanah yang dimiliki dan berbagai faktor lain.
Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus disiapkan dalam pembuatan sertifikat tanah ke notaris/PPAT.
&amp;bull;	Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
&amp;bull;	Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemohon sertifikat.
&amp;bull;	Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
&amp;bull;	Bukti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi tanah yang telah terdapat bangunan diatasnya.
&amp;bull;	Akta Jual Beli (AJB), jika tanah diperoleh dari jual beli.
&amp;bull;	Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).
&amp;bull;	Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
&amp;bull;	Selain itu, jika yang akan diurus merupakan perubahan dari surat  girik menjadi sertifikat hak milik atas tanah, dokumen yang dibutuhkan  antara lain:
&amp;bull;	Fotokopi Girik atau Letter C yang dimiliki
&amp;bull;	Akta Jual Beli Tanah
&amp;bull;	Surat Riwayat Tanah
&amp;bull;	Surat Pernyataan Tidak Sengketa.
Pemohon bisa mendatangi kantor notaris dengan membawa seluruh dokumen  persyaratan tersebut. Dengan demikian, notaris beserta timnya akan  segera mengurus proses pembuatan sertifikat tanah hingga selesai.
Baca Selengkapnya: Berapa Lama Proses Pembuatan Sertifikat Tanah Lewat Notaris?</content:encoded></item></channel></rss>
