<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ide Ganti BUMN Jadi Koperasi, Wamen Tiko: Kita Sesuai UU</title><description>Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2023 terkait perusahaan milik negara.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/02/07/320/2966992/ide-ganti-bumn-jadi-koperasi-wamen-tiko-kita-sesuai-uu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/02/07/320/2966992/ide-ganti-bumn-jadi-koperasi-wamen-tiko-kita-sesuai-uu"/><item><title>Ide Ganti BUMN Jadi Koperasi, Wamen Tiko: Kita Sesuai UU</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/02/07/320/2966992/ide-ganti-bumn-jadi-koperasi-wamen-tiko-kita-sesuai-uu</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/02/07/320/2966992/ide-ganti-bumn-jadi-koperasi-wamen-tiko-kita-sesuai-uu</guid><pubDate>Rabu 07 Februari 2024 15:43 WIB</pubDate><dc:creator>Meliana Tesa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/07/320/2966992/ide-ganti-bumn-jadi-koperasi-wamen-tiko-kita-sesuai-uu-b7K1jzZBze.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wamen BUMN Soal Ide BUMN Diganti Jadi Koperasi. (Foto: Okezone.com/KBUMN)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/07/320/2966992/ide-ganti-bumn-jadi-koperasi-wamen-tiko-kita-sesuai-uu-b7K1jzZBze.jpg</image><title>Wamen BUMN Soal Ide BUMN Diganti Jadi Koperasi. (Foto: Okezone.com/KBUMN)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian BUMN menyatakan bahwa semua perusahaan negara tetap berpegang teguh pada Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2023 terkait perusahaan milik negara.
&quot;Kita sesuai dengan UU BUMN dan kita tetap sebagai BUMN,&quot; ujar Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartiko Wirjoatmodjo atau yang akrab disapa Tiko, menanggapi ide dari salah satu tim sukses (timses) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang ingin mengganti BUMN menjadi koperasi.

BACA JUGA:
Anies: BUMN Banyak Problem Besar

UU Nomor 19 Tahun 2003 mengatur status perusahaan negara yakni Perum dan Persero. Regulasi lainnya juga menyebut tentang penggabungan, pelaburan, pengambilalihan, maupun pembubaran BUMN.
Menurut Tiko, undang-undang tersebut menjadi pedoman dalam hal kewajiban pelayanan umum di perusahaan negara.

BACA JUGA:
Siapa Pengganti Ahok sebagai Komut Pertamina? Wamen BUMN: Lagi Dipikirin&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Tiko menyebut, wacana yang sedang bergulir tersebut tidak menyurutkan langkah BUMN untuk terus berkontribusi kepada negara dan masyarakat.
&quot;Kita akan makin berkontribusi ke masyarakat lah,&quot; katanya.Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan pembubaran korporasi milik negara hanya akan memunculkan pengangguran baru di Indonesia, mengingat sebanyak 1,6 juta orang merupakan pegawai BUMN.
Dia menyampaikan para pegawai BUMN telah membuktikan diri sebagai agen perubahan dalam pembangunan ekonomi Indonesia yang saat ini pertumbuhannya mencapai 5 persen.
Menurutnya seluruh korporasi milik negara pada 2023 telah menghasilkan dividen terbesar dalam sejarah di Indonesia, yakni sebesar Rp 82,1 triliun, sehingga keuntungan yang didapat dari BUMN telah menjadi fondasi kuat bagi pertumbuhan ekonomi di Tanah Air.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian BUMN menyatakan bahwa semua perusahaan negara tetap berpegang teguh pada Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2023 terkait perusahaan milik negara.
&quot;Kita sesuai dengan UU BUMN dan kita tetap sebagai BUMN,&quot; ujar Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartiko Wirjoatmodjo atau yang akrab disapa Tiko, menanggapi ide dari salah satu tim sukses (timses) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang ingin mengganti BUMN menjadi koperasi.

BACA JUGA:
Anies: BUMN Banyak Problem Besar

UU Nomor 19 Tahun 2003 mengatur status perusahaan negara yakni Perum dan Persero. Regulasi lainnya juga menyebut tentang penggabungan, pelaburan, pengambilalihan, maupun pembubaran BUMN.
Menurut Tiko, undang-undang tersebut menjadi pedoman dalam hal kewajiban pelayanan umum di perusahaan negara.

BACA JUGA:
Siapa Pengganti Ahok sebagai Komut Pertamina? Wamen BUMN: Lagi Dipikirin&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Tiko menyebut, wacana yang sedang bergulir tersebut tidak menyurutkan langkah BUMN untuk terus berkontribusi kepada negara dan masyarakat.
&quot;Kita akan makin berkontribusi ke masyarakat lah,&quot; katanya.Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan pembubaran korporasi milik negara hanya akan memunculkan pengangguran baru di Indonesia, mengingat sebanyak 1,6 juta orang merupakan pegawai BUMN.
Dia menyampaikan para pegawai BUMN telah membuktikan diri sebagai agen perubahan dalam pembangunan ekonomi Indonesia yang saat ini pertumbuhannya mencapai 5 persen.
Menurutnya seluruh korporasi milik negara pada 2023 telah menghasilkan dividen terbesar dalam sejarah di Indonesia, yakni sebesar Rp 82,1 triliun, sehingga keuntungan yang didapat dari BUMN telah menjadi fondasi kuat bagi pertumbuhan ekonomi di Tanah Air.</content:encoded></item></channel></rss>
