<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bekerja pada Pemilu 14 Februari Wajib Dapat Uang Lembur</title><description>Kemnaker) keluarkan surat edaran agar para pekerja bisa menggunakan hak suaranya pada pemilu 14 Februari mendatang.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/02/08/320/2967343/bekerja-pada-pemilu-14-februari-wajib-dapat-uang-lembur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/02/08/320/2967343/bekerja-pada-pemilu-14-februari-wajib-dapat-uang-lembur"/><item><title>Bekerja pada Pemilu 14 Februari Wajib Dapat Uang Lembur</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/02/08/320/2967343/bekerja-pada-pemilu-14-februari-wajib-dapat-uang-lembur</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/02/08/320/2967343/bekerja-pada-pemilu-14-februari-wajib-dapat-uang-lembur</guid><pubDate>Kamis 08 Februari 2024 11:36 WIB</pubDate><dc:creator>Putri Syifa Amelia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/08/320/2967343/bekerja-pada-pemilu-14-februari-wajib-dapat-uang-lembur-g8ndaRz6lg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pekerja pada Pemilu 2024 (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/08/320/2967343/bekerja-pada-pemilu-14-februari-wajib-dapat-uang-lembur-g8ndaRz6lg.jpg</image><title>Pekerja pada Pemilu 2024 (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8wNy8xLzE3NzAyMi81L3g4c2F3YWM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) keluarkan surat edaran agar para pekerja bisa menggunakan hak suaranya pada pemilu 14 Februari mendatang.
Berdasarkan Pasal 167 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang  Pemilihan Umum, telah mengatur bahwa pemungutan suara akan dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

BACA JUGA:
Indosat Raup Pendapatan Rp51,2 Triliun pada 2023

&quot;Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah  telah menerbitkan Surat Edaran Menaker Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota,&quot; tulis akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, dikutip pada Kamis,(8/2/2024).

BACA JUGA:
Diajak Debat Hilirisasi Nikel, Luhut: Faisal Basri Belum Pernah Lihat Tambang Ngapain Saya Layanin?

Ida menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan bekerja di hari Pemilu dan Pilkada.Isi dari peraturan tersebut adalah:
1.	Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak pilihnya.
2.	Jika pekerja/buruh harus bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, pengusaha harus mengatur waktu kerja agar mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
3.	Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak mendapatkan upah kerja lembur dan hak-hak lain yang biasanya diterima oleh pekerja/buruh pada hari libur resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan peraturan tersebut maka pekerja akan tetap bisa menggunakan hak suaranya dan mendapatkan hak yang seharusnya diterima ketika pemilu dan pilkada 14 Februari mendatang.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8wNy8xLzE3NzAyMi81L3g4c2F3YWM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) keluarkan surat edaran agar para pekerja bisa menggunakan hak suaranya pada pemilu 14 Februari mendatang.
Berdasarkan Pasal 167 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang  Pemilihan Umum, telah mengatur bahwa pemungutan suara akan dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

BACA JUGA:
Indosat Raup Pendapatan Rp51,2 Triliun pada 2023

&quot;Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah  telah menerbitkan Surat Edaran Menaker Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota,&quot; tulis akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, dikutip pada Kamis,(8/2/2024).

BACA JUGA:
Diajak Debat Hilirisasi Nikel, Luhut: Faisal Basri Belum Pernah Lihat Tambang Ngapain Saya Layanin?

Ida menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan bekerja di hari Pemilu dan Pilkada.Isi dari peraturan tersebut adalah:
1.	Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak pilihnya.
2.	Jika pekerja/buruh harus bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, pengusaha harus mengatur waktu kerja agar mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
3.	Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak mendapatkan upah kerja lembur dan hak-hak lain yang biasanya diterima oleh pekerja/buruh pada hari libur resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan peraturan tersebut maka pekerja akan tetap bisa menggunakan hak suaranya dan mendapatkan hak yang seharusnya diterima ketika pemilu dan pilkada 14 Februari mendatang.</content:encoded></item></channel></rss>
