<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Komisaris BUMN Ajukan Pengunduran Diri Otomatis Bisa Kampanye   </title><description>Keputusan pengunduran diri merupakan hak bagi setiap komisaris di BUMN.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/02/09/320/2967782/komisaris-bumn-ajukan-pengunduran-diri-otomatis-bisa-kampanye</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/02/09/320/2967782/komisaris-bumn-ajukan-pengunduran-diri-otomatis-bisa-kampanye"/><item><title>Komisaris BUMN Ajukan Pengunduran Diri Otomatis Bisa Kampanye   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/02/09/320/2967782/komisaris-bumn-ajukan-pengunduran-diri-otomatis-bisa-kampanye</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/02/09/320/2967782/komisaris-bumn-ajukan-pengunduran-diri-otomatis-bisa-kampanye</guid><pubDate>Jum'at 09 Februari 2024 11:37 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/09/320/2967782/komisaris-bumn-ajukan-pengunduran-diri-otomatis-bisa-kampanye-SMH5Wsxku8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kementerian BUMN Soal Mundurnya Komisaris yang Ingin Berkampanye. (Foto: Okezone.com/BUMN)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/09/320/2967782/komisaris-bumn-ajukan-pengunduran-diri-otomatis-bisa-kampanye-SMH5Wsxku8.jpg</image><title>Kementerian BUMN Soal Mundurnya Komisaris yang Ingin Berkampanye. (Foto: Okezone.com/BUMN)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengatakan keputusan pengunduran diri merupakan hak bagi setiap komisaris di BUMN.
&quot;Kementerian BUMN akan selalu menghormati hak tersebut setiap komisaris yang memutuskan diri untuk mengundurkan diri. Komisaris yang sudah mengundurkan diri, tidak pernah dilarang kampanye karena ini negara demokrasi,&quot; ujar Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), Teknologi, dan Informasi Tedi Bharata, di Jakarta, Jumat (9/2/2024).

BACA JUGA:
Siap-Siap! Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Segera Dibuka

Tedi menyampaikan, Kementerian BUMN mengapresiasi komisaris yang mundur untuk ikut berpartisipasi aktif dalam pesta demokrasi. Hal ini merupakan bentuk komitmen Kementerian BUMN dalam menjaga tata kelola BUMN yang profesional.

BACA JUGA:
Isu BUMN Diubah Jadi Koperasi Apa Dampaknya? Ini Kata Serikat Pekerja

&quot;Secara aturan memang demikian, setiap direksi atau komisaris yang ingin terlibat kampanye harus mengundurkan diri dari BUMN,&quot; ucap Tedi.Dia menyampaikan aturan tersebut bertujuan untuk memisahkan kepentingan politik dengan tata kelola perusahaan. Hal ini dimaksudkan untuk tetap menjaga tren positif transformasi BUMN dalam beberapa tahun terakhir.
&quot;Jadi, setiap komisaris yang sudah mengajukan pengunduran diri, otomatis sudah resmi berhenti dan bisa berkampanye, atau komisaris yang belum mengajukan pengunduran diri tetapi sudah ikut kampanye, secara otomatis sudah dianggap mengundurkan diri,&quot; kata Tedi.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengatakan keputusan pengunduran diri merupakan hak bagi setiap komisaris di BUMN.
&quot;Kementerian BUMN akan selalu menghormati hak tersebut setiap komisaris yang memutuskan diri untuk mengundurkan diri. Komisaris yang sudah mengundurkan diri, tidak pernah dilarang kampanye karena ini negara demokrasi,&quot; ujar Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), Teknologi, dan Informasi Tedi Bharata, di Jakarta, Jumat (9/2/2024).

BACA JUGA:
Siap-Siap! Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Segera Dibuka

Tedi menyampaikan, Kementerian BUMN mengapresiasi komisaris yang mundur untuk ikut berpartisipasi aktif dalam pesta demokrasi. Hal ini merupakan bentuk komitmen Kementerian BUMN dalam menjaga tata kelola BUMN yang profesional.

BACA JUGA:
Isu BUMN Diubah Jadi Koperasi Apa Dampaknya? Ini Kata Serikat Pekerja

&quot;Secara aturan memang demikian, setiap direksi atau komisaris yang ingin terlibat kampanye harus mengundurkan diri dari BUMN,&quot; ucap Tedi.Dia menyampaikan aturan tersebut bertujuan untuk memisahkan kepentingan politik dengan tata kelola perusahaan. Hal ini dimaksudkan untuk tetap menjaga tren positif transformasi BUMN dalam beberapa tahun terakhir.
&quot;Jadi, setiap komisaris yang sudah mengajukan pengunduran diri, otomatis sudah resmi berhenti dan bisa berkampanye, atau komisaris yang belum mengajukan pengunduran diri tetapi sudah ikut kampanye, secara otomatis sudah dianggap mengundurkan diri,&quot; kata Tedi.</content:encoded></item></channel></rss>
