<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Listrik dari PLTS Atap Tidak Bisa Jual-Beli, YLKI: Ini Win-Win Solution   </title><description>Presiden Joko Widodo menyetujui revisi aturan terkait penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/02/09/320/2967871/listrik-dari-plts-atap-tidak-bisa-jual-beli-ylki-ini-win-win-solution</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/02/09/320/2967871/listrik-dari-plts-atap-tidak-bisa-jual-beli-ylki-ini-win-win-solution"/><item><title>Listrik dari PLTS Atap Tidak Bisa Jual-Beli, YLKI: Ini Win-Win Solution   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/02/09/320/2967871/listrik-dari-plts-atap-tidak-bisa-jual-beli-ylki-ini-win-win-solution</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/02/09/320/2967871/listrik-dari-plts-atap-tidak-bisa-jual-beli-ylki-ini-win-win-solution</guid><pubDate>Jum'at 09 Februari 2024 17:13 WIB</pubDate><dc:creator>Pika Piqhaniah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/09/320/2967871/listrik-dari-plts-atap-tidak-bisa-jual-beli-ylki-ini-win-win-solution-x9tqvTlePn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Revisi Aturan PLTS Atap. (Foto:Okezone.com/BUMN)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/09/320/2967871/listrik-dari-plts-atap-tidak-bisa-jual-beli-ylki-ini-win-win-solution-x9tqvTlePn.jpg</image><title>Revisi Aturan PLTS Atap. (Foto:Okezone.com/BUMN)</title></images><description>JAKARTA &amp;mdash; Presiden Joko Widodo menyetujui revisi aturan terkait penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Hal ini dinilai menjadi kebijakan yang win-win solution bagi anggaran negara dan masyarakat.
&amp;ldquo;Ini menjadi win-win solution untuk semuanya. Negara tidak terbebani, dan masyarakat yang ingin membangkitkan listrik bersumber dari energi baru terbarukan, bisa tetap memasang PLTS Atap,&amp;rdquo; ujar Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, Jumat (9/2/2024).
Dirinya menyatakan, langkah tersebut sangat realistis bagi sistem ketenagalistrikan tanah air.

BACA JUGA:
Transisi Energi, RI Kembangkan PLTS Hijaunesia

&amp;ldquo;Keputusan pemerintah soal PLTS Atap menjadi kebijakan yang realistis mengingat kondisi empirik sektor ketenagalistrikan saat ini,&amp;rdquo; kata Tulus kepada media.
Diketahui dalam aturan sebelumnya, pemilik PLTS Atap dapat menjual kelebihan pasokan listrik yang dihasilkan. Melalui aturan revisi ini, skema itu tidak ada sebab aturan ekspor-impor listrik ditiadakan.
&amp;ldquo;Memang aspek jual beli energi (ekspor impor) di PLTS Atap menjadi klausul yang diharapkan, bagi pelaku usaha PLTS Atap dan juga konsumen. Namun kebijakan itu tidak sangat dekat dengan situasi saat ini.&amp;rdquo;

BACA JUGA:
Tipe-Tipe PLTS Terapung yang Ada di Indonesia

Namun demikian, paparnya, kapasitas listrik yang dihasilkan oleh PLTS atap baiknya disesuaikan dengan kebutuhan dari konsumen itu sendiri.
Dengan adanya revisi pada Permen ESDM No. 26/2021, paparnya, langkah ini dianggap sebagai titik awal yang tepat untuk melindungi kepentingan negara dalam menjaga kedaulatan energi.
Menurutnya, penggunaan PLTS Atap lebih sesuai diterapkan pada daerah-daerah yang masih kekurangan listrik.
&amp;ldquo;Saya sarankan, masifikasi PLTS Atap bisa dilakukan di area yang saat ini non-oversupply,&quot; ujarnya.Selain mengenai revisi Peraturan PLTS Atap, Tulus juga memiliki perhatian pada skema power wheeling yang diwacanakan untuk masuk ke dalam Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).
Menurutnya, penerapan skema ini juga dapat menjadi beban baik bagi masyarakat maupun pemerintah jika dijalankan.
&amp;ldquo;Terutama untuk penentuan tarif listrik. Selain itu, juga perlu dipertimbangkan mengenai keandalan pasokan listrik bagi konsumen dari pembangkit EBT yang memiliki sifat intermiten,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;mdash; Presiden Joko Widodo menyetujui revisi aturan terkait penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Hal ini dinilai menjadi kebijakan yang win-win solution bagi anggaran negara dan masyarakat.
&amp;ldquo;Ini menjadi win-win solution untuk semuanya. Negara tidak terbebani, dan masyarakat yang ingin membangkitkan listrik bersumber dari energi baru terbarukan, bisa tetap memasang PLTS Atap,&amp;rdquo; ujar Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, Jumat (9/2/2024).
Dirinya menyatakan, langkah tersebut sangat realistis bagi sistem ketenagalistrikan tanah air.

BACA JUGA:
Transisi Energi, RI Kembangkan PLTS Hijaunesia

&amp;ldquo;Keputusan pemerintah soal PLTS Atap menjadi kebijakan yang realistis mengingat kondisi empirik sektor ketenagalistrikan saat ini,&amp;rdquo; kata Tulus kepada media.
Diketahui dalam aturan sebelumnya, pemilik PLTS Atap dapat menjual kelebihan pasokan listrik yang dihasilkan. Melalui aturan revisi ini, skema itu tidak ada sebab aturan ekspor-impor listrik ditiadakan.
&amp;ldquo;Memang aspek jual beli energi (ekspor impor) di PLTS Atap menjadi klausul yang diharapkan, bagi pelaku usaha PLTS Atap dan juga konsumen. Namun kebijakan itu tidak sangat dekat dengan situasi saat ini.&amp;rdquo;

BACA JUGA:
Tipe-Tipe PLTS Terapung yang Ada di Indonesia

Namun demikian, paparnya, kapasitas listrik yang dihasilkan oleh PLTS atap baiknya disesuaikan dengan kebutuhan dari konsumen itu sendiri.
Dengan adanya revisi pada Permen ESDM No. 26/2021, paparnya, langkah ini dianggap sebagai titik awal yang tepat untuk melindungi kepentingan negara dalam menjaga kedaulatan energi.
Menurutnya, penggunaan PLTS Atap lebih sesuai diterapkan pada daerah-daerah yang masih kekurangan listrik.
&amp;ldquo;Saya sarankan, masifikasi PLTS Atap bisa dilakukan di area yang saat ini non-oversupply,&quot; ujarnya.Selain mengenai revisi Peraturan PLTS Atap, Tulus juga memiliki perhatian pada skema power wheeling yang diwacanakan untuk masuk ke dalam Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).
Menurutnya, penerapan skema ini juga dapat menjadi beban baik bagi masyarakat maupun pemerintah jika dijalankan.
&amp;ldquo;Terutama untuk penentuan tarif listrik. Selain itu, juga perlu dipertimbangkan mengenai keandalan pasokan listrik bagi konsumen dari pembangkit EBT yang memiliki sifat intermiten,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
