<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kuota Impor Daging 2024, Ini Catatan Komisi IV</title><description>DPR RI melalui Komisi IV menyikapi soal penetapan kuota impor daging di tahun ini.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/02/12/320/2969043/kuota-impor-daging-2024-ini-catatan-komisi-iv</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/02/12/320/2969043/kuota-impor-daging-2024-ini-catatan-komisi-iv"/><item><title>Kuota Impor Daging 2024, Ini Catatan Komisi IV</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/02/12/320/2969043/kuota-impor-daging-2024-ini-catatan-komisi-iv</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/02/12/320/2969043/kuota-impor-daging-2024-ini-catatan-komisi-iv</guid><pubDate>Senin 12 Februari 2024 13:41 WIB</pubDate><dc:creator>Mieke Dearni Br Tarigan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/12/320/2969043/kuota-impor-daging-2024-ini-catatan-komisi-iv-gfEGLpodh8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">kuota impor daging sapi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/12/320/2969043/kuota-impor-daging-2024-ini-catatan-komisi-iv-gfEGLpodh8.jpg</image><title>kuota impor daging sapi (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8yMi8xLzE3NjQxMC81L3g4cm9lbGs=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - DPR RI melalui Komisi IV menyikapi soal penetapan kuota impor daging di tahun ini. Untuk perizinan impor, Kementerian Perdagangan (Kemendag) disarankan tetap mengacu kepada kementerian teknis yakni Kementerian Pertanian (Kementan).
&quot;Kalau urusannya daging lembu, ya di bawah Kementan. Saya kira, Bapanas belum benar-benar berada di jalur yang tepat, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. (Bapanas) Harus banyak belajar. Karena mereka itu kan bukan orang-orang yang menguasai secara mendalam, mengenai ilmu produksi pangan, distribusi pangan, stok pangan, harga. Belum dikuasai semua,&quot; kata Anggota Komisi IV Firman Subagyo, Senin (12/2/2024).

BACA JUGA:
Ternyata Produsen Kereta Cepat Whoosh dan KRL Impor Sama-Sama dari China


Terlebih masalah pangan adalah persoalan yang diatur dalam konstitusi, dan menjadi hak setiap warga negara.
&quot;Soal pangan itu merupakan hak asasi manusia. Jadi negara tidak boleh bermain-main dalam masalah stok pangan ini,&quot; katanya.

BACA JUGA:
Dikunjungi Anies, Peternak Sapi di Lampung Keluhkan Impor Daging dari India


Dirinya menambahkan, Kemendag  selaku kementerian yang menerbitkan surat perintah impor (SPI), perlu mengacu kepada kementerian teknis. Dalam hal ini, Kementan. Jika SPI dikeluarkan Kemendag tidak sesuai data Kementan, bisa-bisa masalah di kemudian hari.
Sekedar mengingatkan, surat Kemenko Perekonomian bernomor TAN/13/M.EKON/01/2024 yang diteken Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, tertanggal 18 Januari 2024, menunjuk Bapanas sebagai verifikator volume rencana kebutuhan daging lembu untuk pelaku usaha. Ujug-ujug, Bapanas memangkas kuota impor daging lembu sebanyak 255 ribu ton, menjadi 145 ribu ton.
Sebelumnya, Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi menerangkan bahwa  pengurangan kuota impor daging lembu masih dalam koridor proses bisnis  yang dibangun. Terkait penyusunan neraca komoditas. Di mana, neraca  komoditas dievaluasi setiap tiga bulan. Jika di kemudian hari perlu  penambahan, maka dilakukan penyesuaian kembali.
&amp;ldquo;Apa yang diisukan berupa pemangkasan volume kuota impor daging lembu  itu tidaklah benar. Sebab, neraca komoditas by system yang dibahas  secara bersama dengan Kemenko Perekonomian, Kemendag, Kementan,  Kemenperin, dan stakeholder lain. Saya sampaikan bahwa Bapanas itu  sebagai verifikator volume rencana kebutuhan impor daging lembu untuk  konsumsi reguler,&amp;rdquo; kata Arief.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8yMi8xLzE3NjQxMC81L3g4cm9lbGs=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - DPR RI melalui Komisi IV menyikapi soal penetapan kuota impor daging di tahun ini. Untuk perizinan impor, Kementerian Perdagangan (Kemendag) disarankan tetap mengacu kepada kementerian teknis yakni Kementerian Pertanian (Kementan).
&quot;Kalau urusannya daging lembu, ya di bawah Kementan. Saya kira, Bapanas belum benar-benar berada di jalur yang tepat, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. (Bapanas) Harus banyak belajar. Karena mereka itu kan bukan orang-orang yang menguasai secara mendalam, mengenai ilmu produksi pangan, distribusi pangan, stok pangan, harga. Belum dikuasai semua,&quot; kata Anggota Komisi IV Firman Subagyo, Senin (12/2/2024).

BACA JUGA:
Ternyata Produsen Kereta Cepat Whoosh dan KRL Impor Sama-Sama dari China


Terlebih masalah pangan adalah persoalan yang diatur dalam konstitusi, dan menjadi hak setiap warga negara.
&quot;Soal pangan itu merupakan hak asasi manusia. Jadi negara tidak boleh bermain-main dalam masalah stok pangan ini,&quot; katanya.

BACA JUGA:
Dikunjungi Anies, Peternak Sapi di Lampung Keluhkan Impor Daging dari India


Dirinya menambahkan, Kemendag  selaku kementerian yang menerbitkan surat perintah impor (SPI), perlu mengacu kepada kementerian teknis. Dalam hal ini, Kementan. Jika SPI dikeluarkan Kemendag tidak sesuai data Kementan, bisa-bisa masalah di kemudian hari.
Sekedar mengingatkan, surat Kemenko Perekonomian bernomor TAN/13/M.EKON/01/2024 yang diteken Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, tertanggal 18 Januari 2024, menunjuk Bapanas sebagai verifikator volume rencana kebutuhan daging lembu untuk pelaku usaha. Ujug-ujug, Bapanas memangkas kuota impor daging lembu sebanyak 255 ribu ton, menjadi 145 ribu ton.
Sebelumnya, Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi menerangkan bahwa  pengurangan kuota impor daging lembu masih dalam koridor proses bisnis  yang dibangun. Terkait penyusunan neraca komoditas. Di mana, neraca  komoditas dievaluasi setiap tiga bulan. Jika di kemudian hari perlu  penambahan, maka dilakukan penyesuaian kembali.
&amp;ldquo;Apa yang diisukan berupa pemangkasan volume kuota impor daging lembu  itu tidaklah benar. Sebab, neraca komoditas by system yang dibahas  secara bersama dengan Kemenko Perekonomian, Kemendag, Kementan,  Kemenperin, dan stakeholder lain. Saya sampaikan bahwa Bapanas itu  sebagai verifikator volume rencana kebutuhan impor daging lembu untuk  konsumsi reguler,&amp;rdquo; kata Arief.</content:encoded></item></channel></rss>
