<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Segini Rincian Anggaran per TPS Pemilu 2024</title><description>Pemilihan Umum 2024 akan segera diadakan pada tanggal 14 Februari 2024.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/02/12/320/2969103/segini-rincian-anggaran-per-tps-pemilu-2024</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/02/12/320/2969103/segini-rincian-anggaran-per-tps-pemilu-2024"/><item><title>Segini Rincian Anggaran per TPS Pemilu 2024</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/02/12/320/2969103/segini-rincian-anggaran-per-tps-pemilu-2024</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/02/12/320/2969103/segini-rincian-anggaran-per-tps-pemilu-2024</guid><pubDate>Senin 12 Februari 2024 15:23 WIB</pubDate><dc:creator>Mieke Dearni Br Tarigan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/12/320/2969103/segini-rincian-anggaran-per-tps-pemilu-2024-uh35riig0a.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Anggaran per TPS di Pemilu 2024 (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/12/320/2969103/segini-rincian-anggaran-per-tps-pemilu-2024-uh35riig0a.jpg</image><title>Anggaran per TPS di Pemilu 2024 (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8xMi8xLzE3NzE4MC81L3g4c2tlb2k=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan segera diadakan pada tanggal 14 Februari 2024. Yang akan menentukan pemimpin negara, perwakilan rakyat di DPR, DPD, dan DPRD, serta kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh negeri.
Untuk memastikan kesuksesan pemilu ini, diperlukan sejumlah besar petugas yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS). TPS merupakan lokasi di mana para pemilih dapat menyalurkan hak suara mereka. Setiap TPS dilengkapi dengan tim penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang terdiri dari lima individu.

BACA JUGA:
Gelontorkan 250.000 Ton Beras Jelang Pencoblosan Pemilu 2024, Ini Kata Erick Thohir


Selain itu, terdapat pula pengawas TPS yang berasal dari Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Petugas KPPS dan pengawas TPS memiliki tanggung jawab yang besar dalam menjaga kelancaran dan integritas pemilu. Oleh karena itu, mereka berhak mendapatkan dana operasional atau honorarium yang sepadan dengan tugas dan tanggung jawab yang mereka emban.
Dana operasional KPPS adalah dana yang diberikan kepada petugas KPPS sebagai pengganti biaya hidup dan transportasi selama masa kerja mereka. Dana operasional KPPS ditetapkan oleh KPU berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

BACA JUGA:
 Bantu Distribusikan Logistik Pemilu, Polisi di Lampung Tempuh 20 Kilometer Pakai Gerobak Sapi 


Berdasarkan penelusuran Okezone, Senin (12/2/2024),berikut rincian anggaran per TPS pemilu 2024.
Jumlah keseluruhan yang akan diterima oleh petugas KPPS adalah sebesar Rp1.200.000 dan akan diberikan secara bertahap. Berikut adalah rinciannya:
- Pemberian Rp300.000 akan diberikan saat pelatihan KPPS.
- Pemberian Rp300.000 akan diberikan saat persiapan pemungutan suara.
- Pemberian Rp300.000 akan diberikan saat pemungutan dan penghitungan suara.
- Pemberian Rp300.000 akan diberikan saat rekapitulasi dan penyerahan hasil penghitungan suara.
Dana operasional KPPS pada Pemilu 2024 tidak akan dikenakan potongan  pajak atau biaya administrasi tambahan. Dana ini bersifat netto, yang  berarti jumlah yang diterima oleh KPPS tidak akan dikurangi oleh pajak  atau biaya administrasi lainnya.
Dana operasional KPPS pada Pemilu 2024 juga tidak termasuk biaya  operasional TPS, seperti sewa tempat, listrik, air, perlengkapan, dan  lainnya.
Dana operasional pengawas TPS pada Pemilu 2024 merupakan pemberian  yang diberikan kepada pengawas TPS sebagai pengganti biaya hidup dan  transportasi selama masa kerja mereka. Dalam Peraturan Bawaslu Nomor 3  Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemilihan Umum, telah ditetapkan bahwa  dana operasional pengawas TPS untuk pemilu 2024 adalah sebesar Rp750.000 per orang.
Pemberian dana operasional ini dilakukan secara bertahap dimulai dengan :
- Pemberian Rp250.000 saat pelatihan pengawas TPS.
- Pemberian Rp250.000 pada saat pemungutan dan penghitungan suara.
- Pemberian Rp250.000 pada saat rekapitulasi suara tingkat TPS.
PTPS, singkatan dari Pengawas Tempat Pemilihan Suara, adalah petugas  yang bertugas mengawasi proses pemilihan di tempat pemilihan suara (TPS)  yang berada di luar negeri.  PTPS berasal dari warga negara Indonesia  yang berdomisili di negara tempat pemilihan.
Dana operasional PTPS adalah dana yang diberikan kepada PTPS sebagai  pengganti biaya hidup dan transportasi selama masa kerja mereka.
Dana operasional ini ditetapkan oleh Bawaslu berdasarkan Peraturan  Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemilihan Umum. Untuk  pemilu 2024, dana operasional PTPS telah ditetapkan sebesar Rp1.000.000 per orang.
Berikut rincian dana operasional yang diberikan secara bertahap :
- Pemberian Rp250.000 pada saat pelatihan PTPS.
- Pemberian Rp250.000 pada saat persiapan pemungutan suara.
- Pemberian Rp250.000 pada saat pemungutan dan penghitungan suara.
- Pemberian Rp250.000 pada saat rekapitulasi suara tingkat TPS.
Dana operasional PTPS ini merupakan bersifat netto, yang artinya  tidak dipotong pajak atau biaya administrasi lainnya. Selain itu, dana  operasional PTPS tidak mencakup biaya operasional TPS, seperti sewa  tempat, listrik, air, perlengkapan, dan lainnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8xMi8xLzE3NzE4MC81L3g4c2tlb2k=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan segera diadakan pada tanggal 14 Februari 2024. Yang akan menentukan pemimpin negara, perwakilan rakyat di DPR, DPD, dan DPRD, serta kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh negeri.
Untuk memastikan kesuksesan pemilu ini, diperlukan sejumlah besar petugas yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS). TPS merupakan lokasi di mana para pemilih dapat menyalurkan hak suara mereka. Setiap TPS dilengkapi dengan tim penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang terdiri dari lima individu.

BACA JUGA:
Gelontorkan 250.000 Ton Beras Jelang Pencoblosan Pemilu 2024, Ini Kata Erick Thohir


Selain itu, terdapat pula pengawas TPS yang berasal dari Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Petugas KPPS dan pengawas TPS memiliki tanggung jawab yang besar dalam menjaga kelancaran dan integritas pemilu. Oleh karena itu, mereka berhak mendapatkan dana operasional atau honorarium yang sepadan dengan tugas dan tanggung jawab yang mereka emban.
Dana operasional KPPS adalah dana yang diberikan kepada petugas KPPS sebagai pengganti biaya hidup dan transportasi selama masa kerja mereka. Dana operasional KPPS ditetapkan oleh KPU berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

BACA JUGA:
 Bantu Distribusikan Logistik Pemilu, Polisi di Lampung Tempuh 20 Kilometer Pakai Gerobak Sapi 


Berdasarkan penelusuran Okezone, Senin (12/2/2024),berikut rincian anggaran per TPS pemilu 2024.
Jumlah keseluruhan yang akan diterima oleh petugas KPPS adalah sebesar Rp1.200.000 dan akan diberikan secara bertahap. Berikut adalah rinciannya:
- Pemberian Rp300.000 akan diberikan saat pelatihan KPPS.
- Pemberian Rp300.000 akan diberikan saat persiapan pemungutan suara.
- Pemberian Rp300.000 akan diberikan saat pemungutan dan penghitungan suara.
- Pemberian Rp300.000 akan diberikan saat rekapitulasi dan penyerahan hasil penghitungan suara.
Dana operasional KPPS pada Pemilu 2024 tidak akan dikenakan potongan  pajak atau biaya administrasi tambahan. Dana ini bersifat netto, yang  berarti jumlah yang diterima oleh KPPS tidak akan dikurangi oleh pajak  atau biaya administrasi lainnya.
Dana operasional KPPS pada Pemilu 2024 juga tidak termasuk biaya  operasional TPS, seperti sewa tempat, listrik, air, perlengkapan, dan  lainnya.
Dana operasional pengawas TPS pada Pemilu 2024 merupakan pemberian  yang diberikan kepada pengawas TPS sebagai pengganti biaya hidup dan  transportasi selama masa kerja mereka. Dalam Peraturan Bawaslu Nomor 3  Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemilihan Umum, telah ditetapkan bahwa  dana operasional pengawas TPS untuk pemilu 2024 adalah sebesar Rp750.000 per orang.
Pemberian dana operasional ini dilakukan secara bertahap dimulai dengan :
- Pemberian Rp250.000 saat pelatihan pengawas TPS.
- Pemberian Rp250.000 pada saat pemungutan dan penghitungan suara.
- Pemberian Rp250.000 pada saat rekapitulasi suara tingkat TPS.
PTPS, singkatan dari Pengawas Tempat Pemilihan Suara, adalah petugas  yang bertugas mengawasi proses pemilihan di tempat pemilihan suara (TPS)  yang berada di luar negeri.  PTPS berasal dari warga negara Indonesia  yang berdomisili di negara tempat pemilihan.
Dana operasional PTPS adalah dana yang diberikan kepada PTPS sebagai  pengganti biaya hidup dan transportasi selama masa kerja mereka.
Dana operasional ini ditetapkan oleh Bawaslu berdasarkan Peraturan  Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemilihan Umum. Untuk  pemilu 2024, dana operasional PTPS telah ditetapkan sebesar Rp1.000.000 per orang.
Berikut rincian dana operasional yang diberikan secara bertahap :
- Pemberian Rp250.000 pada saat pelatihan PTPS.
- Pemberian Rp250.000 pada saat persiapan pemungutan suara.
- Pemberian Rp250.000 pada saat pemungutan dan penghitungan suara.
- Pemberian Rp250.000 pada saat rekapitulasi suara tingkat TPS.
Dana operasional PTPS ini merupakan bersifat netto, yang artinya  tidak dipotong pajak atau biaya administrasi lainnya. Selain itu, dana  operasional PTPS tidak mencakup biaya operasional TPS, seperti sewa  tempat, listrik, air, perlengkapan, dan lainnya.</content:encoded></item></channel></rss>
