<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berikut Hak Upah Lembur Pekerja yang Masuk pada 14 Februari 2024</title><description>Bekerja lembur pada hari libur, seperti pada 14 Februari, ternyata memiliki peraturan khusus.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/02/13/320/2969136/berikut-hak-upah-lembur-pekerja-yang-masuk-pada-14-februari-2024</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/02/13/320/2969136/berikut-hak-upah-lembur-pekerja-yang-masuk-pada-14-februari-2024"/><item><title>Berikut Hak Upah Lembur Pekerja yang Masuk pada 14 Februari 2024</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/02/13/320/2969136/berikut-hak-upah-lembur-pekerja-yang-masuk-pada-14-februari-2024</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/02/13/320/2969136/berikut-hak-upah-lembur-pekerja-yang-masuk-pada-14-februari-2024</guid><pubDate>Selasa 13 Februari 2024 05:12 WIB</pubDate><dc:creator>Mieke Dearni Br Tarigan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/12/320/2969136/berikut-hak-upah-lembur-pekerja-yang-masuk-pada-14-februari-2024-vQ3B4QnNes.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hal uang lembur pekerja yang masuk saat pemilu (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/12/320/2969136/berikut-hak-upah-lembur-pekerja-yang-masuk-pada-14-februari-2024-vQ3B4QnNes.jpg</image><title>Hal uang lembur pekerja yang masuk saat pemilu (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8xMi8xLzE3NzE3OS81L3g4c2tkMW0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Bekerja lembur pada hari libur, seperti pada 14 Februari, ternyata memiliki peraturan khusus. Hal ini dikarenakan pekerja yang bekerja pada hari libur kehilangan sebagian hak mereka untuk istirahat dari rutinitas kerja.
Pemerintah telah menetapkan ketentuan mengenai upah bagi pekerja di Indonesia yang bekerja dan lembur pada hari libur nasional. Kementerian Ketenagakerjaan telah mengumumkan aturan terkait besaran upah lembur bagi pekerja yang bekerja pada hari libur nasional, termasuk pada tanggal 14 Februari.

BACA JUGA:
6 Fakta Kerja Lembur saat 14 Februari hingga Hitungan Upah yang Diterima


Berikut Okezone merangkum terkait berikut hak upah lembur pekerja yang diterima saat 14 Februari 2024 Senin (12/2/2024),
Dilansir dari laman Instagram @kemenaker, disebutkan bahwa pekerja berhak mendapatkan upah lembur saat bekerja di hari libur nasional. Aturan ini tercantum dalam Bagian Keempat Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

BACA JUGA:
Hitung-Hitungan Upah Kerja Lembur saat 14 Februari 2024 


Dengan waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu,Jam pertama sampai dengan jam ketujuh: dibayar 2 x upah sejam
Jam kedelapan: dibayar 3 x upah sejam
Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas: dibayar 4 x upah sejam
Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu
Jam pertama sampai dengan jam kedelapan: dibayar 2 x upah sejam
Jam kesembilan: dibayar 3 x upah sejam
Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas: dibayar 4 x upah sejam
Selain itu, dalam sebuah simulasi perhitungan, misalnya seorang pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu, lalu harus bekerja lagi pada saat Idul Fitri selama 7 jam. Sedangkan upah bulanannya adalah sebesar Rp4 juta.
Cara menghitung upah kerja lemburnya adalah sebagai berikut:
Rumus dalam menghitung upah per-jam adalah upah bulanan dibagi 173. Dengan begitu, misalnya Rp4.000.000 dibagi 173 = Rp23.121,387
Kalikan Upah Per-jam dengan Lama Kerja Lembur
Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40  jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama karena kerja  lembur dilakukan selama 7 jam, maka upah lembur yang berhak didapatkan  pekerja tersebut adalah sebesar 7 x 2 x Rp23.121,387 = Rp323.699,418.  Jadi pekerja yang lembur di hari libur nasional selama 7 jam berhak  mendapatkan kompensasi sebesar Rp323.699,418.
Bagi pengusaha atau pihak perusahaan yang tidak membayar upah lembur  pekerja akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu)  bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau Denda paling sedikit  Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak  Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Dan beberapa jenis pekerjaan yang harus bekerja di hari libur  nasional adalah pelayanan jasa kesehatan, jasa perbaikan alat  transportasi, pelayanan jasa transportasi, usaha pariwisata, penyediaan  tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan  bahan bakar minyak dan gas bumi, jasa pos dan telekomunikasi, media  massa, dan pengamanan.
Selain itu, ada juga pekerjaan di lembaga konservasi, pekerjaan di  usaha swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya, pekerjaan-pekerjaan  yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan,  dan termasuk pemeliharaan atau perbaikan alat produksi.
Baca Selengkapnya : 6 Fakta Kerja Lembur saat 14 Februari hingga Hitungan Upah yang Diterima</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8xMi8xLzE3NzE3OS81L3g4c2tkMW0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Bekerja lembur pada hari libur, seperti pada 14 Februari, ternyata memiliki peraturan khusus. Hal ini dikarenakan pekerja yang bekerja pada hari libur kehilangan sebagian hak mereka untuk istirahat dari rutinitas kerja.
Pemerintah telah menetapkan ketentuan mengenai upah bagi pekerja di Indonesia yang bekerja dan lembur pada hari libur nasional. Kementerian Ketenagakerjaan telah mengumumkan aturan terkait besaran upah lembur bagi pekerja yang bekerja pada hari libur nasional, termasuk pada tanggal 14 Februari.

BACA JUGA:
6 Fakta Kerja Lembur saat 14 Februari hingga Hitungan Upah yang Diterima


Berikut Okezone merangkum terkait berikut hak upah lembur pekerja yang diterima saat 14 Februari 2024 Senin (12/2/2024),
Dilansir dari laman Instagram @kemenaker, disebutkan bahwa pekerja berhak mendapatkan upah lembur saat bekerja di hari libur nasional. Aturan ini tercantum dalam Bagian Keempat Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

BACA JUGA:
Hitung-Hitungan Upah Kerja Lembur saat 14 Februari 2024 


Dengan waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu,Jam pertama sampai dengan jam ketujuh: dibayar 2 x upah sejam
Jam kedelapan: dibayar 3 x upah sejam
Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas: dibayar 4 x upah sejam
Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu
Jam pertama sampai dengan jam kedelapan: dibayar 2 x upah sejam
Jam kesembilan: dibayar 3 x upah sejam
Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas: dibayar 4 x upah sejam
Selain itu, dalam sebuah simulasi perhitungan, misalnya seorang pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu, lalu harus bekerja lagi pada saat Idul Fitri selama 7 jam. Sedangkan upah bulanannya adalah sebesar Rp4 juta.
Cara menghitung upah kerja lemburnya adalah sebagai berikut:
Rumus dalam menghitung upah per-jam adalah upah bulanan dibagi 173. Dengan begitu, misalnya Rp4.000.000 dibagi 173 = Rp23.121,387
Kalikan Upah Per-jam dengan Lama Kerja Lembur
Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40  jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama karena kerja  lembur dilakukan selama 7 jam, maka upah lembur yang berhak didapatkan  pekerja tersebut adalah sebesar 7 x 2 x Rp23.121,387 = Rp323.699,418.  Jadi pekerja yang lembur di hari libur nasional selama 7 jam berhak  mendapatkan kompensasi sebesar Rp323.699,418.
Bagi pengusaha atau pihak perusahaan yang tidak membayar upah lembur  pekerja akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu)  bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau Denda paling sedikit  Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak  Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Dan beberapa jenis pekerjaan yang harus bekerja di hari libur  nasional adalah pelayanan jasa kesehatan, jasa perbaikan alat  transportasi, pelayanan jasa transportasi, usaha pariwisata, penyediaan  tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan  bahan bakar minyak dan gas bumi, jasa pos dan telekomunikasi, media  massa, dan pengamanan.
Selain itu, ada juga pekerjaan di lembaga konservasi, pekerjaan di  usaha swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya, pekerjaan-pekerjaan  yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan,  dan termasuk pemeliharaan atau perbaikan alat produksi.
Baca Selengkapnya : 6 Fakta Kerja Lembur saat 14 Februari hingga Hitungan Upah yang Diterima</content:encoded></item></channel></rss>
