<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Revisi Aturan PLTS Atap, Apa Dampaknya?</title><description>Negara tetap mampu menjaga kestabilan dan keandalan pasokan daya listrik untuk masyarakat.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/02/13/320/2969744/revisi-aturan-plts-atap-apa-dampaknya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/02/13/320/2969744/revisi-aturan-plts-atap-apa-dampaknya"/><item><title>Revisi Aturan PLTS Atap, Apa Dampaknya?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/02/13/320/2969744/revisi-aturan-plts-atap-apa-dampaknya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/02/13/320/2969744/revisi-aturan-plts-atap-apa-dampaknya</guid><pubDate>Selasa 13 Februari 2024 19:41 WIB</pubDate><dc:creator>Nurul Amirah Nasution</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/13/320/2969744/revisi-aturan-plts-atap-apa-dampaknya-muAv286lhE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Revisi Aturan PLTS Atap. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/13/320/2969744/revisi-aturan-plts-atap-apa-dampaknya-muAv286lhE.jpg</image><title>Revisi Aturan PLTS Atap. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA &amp;mdash; Penghapusan skema jual-beli daya listrik (ekspor-impor) pada revisi Permen ESDM No 26/2021 tentang PLTS Atap sangat berdampak positif terhadap kestabilan dan keandalan energi listrik bagi masyarakat.
Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS) Ali Achmudi Achyak menjelaskan, dengan menghapus skema jual-beli listrik, maka negara tetap mampu menjaga kestabilan dan keandalan pasokan daya listrik untuk masyarakat.

BACA JUGA:
Alasan Listrik PLTS Atap Tak Bisa Dijual Beli&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&amp;ldquo;Perlu diketahui, jika listrik dari PLTS Atap diperjualbelikan ke dalam jaringan dan transmisi milik negara, maka berisiko menggangu sistem kelistrikan karena daya yang dihasilkan PLTS pada dasarnya sangat tergantung pada sinar matahari. Bagaimana jika mendung, pasti dayanya turun,&amp;rdquo; katanya, Selasa (13/2/2024).
Menurutnya, penghapusan skema jual-beli tersebut sangat berdampak positif bagi kedaulatan energi karena tidak mencampuradukkan antara sistem kelistrikan milik negara dan sistem kelistrikan sederhana yang dibangun secaraandiri mandiri melalui PLTS Atap.

BACA JUGA:
Listrik dari PLTS Atap Tidak Bisa Jual-Beli, YLKI: Ini Win-Win Solution&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&amp;ldquo;Dalam hal ini, sistem kelistrikan bagi masyarakat umum lah yang paling penting dicermati,&amp;rdquo; ujarnya.
Ali menjelaskan, hal yang paling penting dari sebuah sistem kelistrikan sebuah negara adalah jaringan dan transmisi.
&amp;ldquo;Nah, kalau jaringan dan transmisi bisa digunakan atas nama liberalisasi, maka tidak akan ada lagi peran negara dalam menyediakan listrik,&amp;rdquo; kata Ali.Lebih jauh dia menjelaskan, dengan tidak adanya skema jual-beli daya dalam revisi peraturan tersebut, kelebihan pasokan listrik dari PLTS Atap, tidak dapat dialihkan atau ditagihkan kepada sistem jaringan milik negara.
Diketahui pada aturan sebelumnya, pengguna PLTS Atap bisa mentransmisikan kelebihan daya melalui jaringan negara.
&amp;ldquo;Nah saat itu juga, negara diminta untuk membeli atau membayar kelebihan daya yang dialirkan tersebut. Ini kan lucu, karena tidak ada urgensi bagi negara untuk membeli listrik dari PLTS Atap,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;mdash; Penghapusan skema jual-beli daya listrik (ekspor-impor) pada revisi Permen ESDM No 26/2021 tentang PLTS Atap sangat berdampak positif terhadap kestabilan dan keandalan energi listrik bagi masyarakat.
Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS) Ali Achmudi Achyak menjelaskan, dengan menghapus skema jual-beli listrik, maka negara tetap mampu menjaga kestabilan dan keandalan pasokan daya listrik untuk masyarakat.

BACA JUGA:
Alasan Listrik PLTS Atap Tak Bisa Dijual Beli&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&amp;ldquo;Perlu diketahui, jika listrik dari PLTS Atap diperjualbelikan ke dalam jaringan dan transmisi milik negara, maka berisiko menggangu sistem kelistrikan karena daya yang dihasilkan PLTS pada dasarnya sangat tergantung pada sinar matahari. Bagaimana jika mendung, pasti dayanya turun,&amp;rdquo; katanya, Selasa (13/2/2024).
Menurutnya, penghapusan skema jual-beli tersebut sangat berdampak positif bagi kedaulatan energi karena tidak mencampuradukkan antara sistem kelistrikan milik negara dan sistem kelistrikan sederhana yang dibangun secaraandiri mandiri melalui PLTS Atap.

BACA JUGA:
Listrik dari PLTS Atap Tidak Bisa Jual-Beli, YLKI: Ini Win-Win Solution&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&amp;ldquo;Dalam hal ini, sistem kelistrikan bagi masyarakat umum lah yang paling penting dicermati,&amp;rdquo; ujarnya.
Ali menjelaskan, hal yang paling penting dari sebuah sistem kelistrikan sebuah negara adalah jaringan dan transmisi.
&amp;ldquo;Nah, kalau jaringan dan transmisi bisa digunakan atas nama liberalisasi, maka tidak akan ada lagi peran negara dalam menyediakan listrik,&amp;rdquo; kata Ali.Lebih jauh dia menjelaskan, dengan tidak adanya skema jual-beli daya dalam revisi peraturan tersebut, kelebihan pasokan listrik dari PLTS Atap, tidak dapat dialihkan atau ditagihkan kepada sistem jaringan milik negara.
Diketahui pada aturan sebelumnya, pengguna PLTS Atap bisa mentransmisikan kelebihan daya melalui jaringan negara.
&amp;ldquo;Nah saat itu juga, negara diminta untuk membeli atau membayar kelebihan daya yang dialirkan tersebut. Ini kan lucu, karena tidak ada urgensi bagi negara untuk membeli listrik dari PLTS Atap,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
