<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Bawaslu hingga Rp29 Juta</title><description>Jokowi telah menaikkan tunjangan kinerja pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/02/14/320/2969609/jokowi-naikkan-tunjangan-kinerja-pegawai-bawaslu-hingga-rp29-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/02/14/320/2969609/jokowi-naikkan-tunjangan-kinerja-pegawai-bawaslu-hingga-rp29-juta"/><item><title>Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Bawaslu hingga Rp29 Juta</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/02/14/320/2969609/jokowi-naikkan-tunjangan-kinerja-pegawai-bawaslu-hingga-rp29-juta</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/02/14/320/2969609/jokowi-naikkan-tunjangan-kinerja-pegawai-bawaslu-hingga-rp29-juta</guid><pubDate>Rabu 14 Februari 2024 05:15 WIB</pubDate><dc:creator>Mieke Dearni Br Tarigan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/13/320/2969609/jokowi-naikkan-tunjangan-kinerja-pegawai-bawaslu-hingga-rp29-juta-0EYTINgXbE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Jokowi Naikin Gaji Bawaslu (Foto: Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/13/320/2969609/jokowi-naikkan-tunjangan-kinerja-pegawai-bawaslu-hingga-rp29-juta-0EYTINgXbE.jpg</image><title>Presiden Jokowi Naikin Gaji Bawaslu (Foto: Setkab)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8zMC8xLzE3NjcxNi81L3g4cng3N3Y=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menaikkan tunjangan kinerja pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Aturan tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 12 Februari 2024 atau H-2 jelang pencoblosan Pemilu 2024.

BACA JUGA:
311 Pinjol Ilegal dan Pinjaman Pribadi Diblokir!

Berikut ini aturan kenaikan tunjangan kinerja pegawai Bawaslu:
Pasal 2
(1) dari peraturan tersebut menyatakan bahwa pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan sekretariat jenderal badan pengawas pemilihan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:
Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu hingga Rp29 Juta, Ternyata Diusulkan sejak Oktober 2023

Peraturan Presiden yang mengatur pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024 Dengan berlakunya Perpres ini, peraturan Presiden sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 122 tahun 2017, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.Berdasarkan lampiran tunjangan kinerja pada Perpres Nomor 18 tahun 2024, besaran tunjangan kelas jabatan 1 adalah Rp1.968.000, sedangkan kelas jabatan tertinggi, yaitu kelas jabatan 17, adalah Rp29.085.000
Berikut rinciannya:
Kelas Jabatan 1 : Rp 1.968.000
Kelas Jabatan 2 : Rp 2.089.000
Kelas Jabatan 3 : Rp 2.216.000
Kelas Jabatan 4 : Rp 2.350.000
Kelas Jabatan 5 : Rp 2.493.000
Kelas Jabatan 6 : Rp 2.702.000
Kelas Jabatan 7 : Rp 2.928.000
Kelas Jabatan 8 : Rp 3.319.000
Kelas Jabatan 9 : Rp 3.781.000
Kelas Jabatan 10 : Rp 4.551.000
Kelas Jabatan 11 : Rp 5.183.000
Kelas Jabatan 12 : Rp 7.271.000
Kelas Jabatan 13 : Rp 8.562.000
Kelas Jabatan 14 : Rp 11.670.000
Kelas Jabatan 15 : Rp 14.721.000
Kelas Jabatan 16 : Rp 20.695.000
Kelas Jabatan 17 : Rp 29.085.000
Sedangkan aturan sebelumnya pada Perpres nomor 122 tahun 2017 yang tunjangan kinerja pegawai Bawaslu, tunjangan kelas jabatan 1 yakni Rp1.766.000 sedangkan kelas jabatan tertinggi yakni 17 adalah Rp24.930.000.
Kelas Jabatan 1 : Rp 1.766.000
Kelas Jabatan 2 : Rp 1.867.000
Kelas Jabatan 3 : Rp 1.972.000
Kelas Jabatan 4 : Rp 2.082.000
Kelas Jabatan 5 : Rp 2.199.000
Kelas Jabatan 6 : Rp 2.399.000
Kelas Jabatan 7 : Rp 2.616.000
Kelas Jabatan 8 : Rp 2.927.000
Kelas Jabatan 9 : Rp 3.348.000
Kelas Jabatan 10 : Rp 3.952.000
Kelas Jabatan 11 : Rp 4.519.000
Kelas Jabatan 12 : Rp 6.045.000
Kelas Jabatan 13 : Rp 7.293.000
Kelas Jabatan 14 : Rp 9.600.000
Kelas Jabatan 15 : Rp 12.518.000
Kelas Jabatan 16 : Rp 17.413.000
Kelas Jabatan 17 : Rp 24.930.000
Baca selengkapnya : H-2 Pencoblosan, Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Bawaslu hingga Rp29 Juta</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8zMC8xLzE3NjcxNi81L3g4cng3N3Y=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menaikkan tunjangan kinerja pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Aturan tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 12 Februari 2024 atau H-2 jelang pencoblosan Pemilu 2024.

BACA JUGA:
311 Pinjol Ilegal dan Pinjaman Pribadi Diblokir!

Berikut ini aturan kenaikan tunjangan kinerja pegawai Bawaslu:
Pasal 2
(1) dari peraturan tersebut menyatakan bahwa pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan sekretariat jenderal badan pengawas pemilihan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:
Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu hingga Rp29 Juta, Ternyata Diusulkan sejak Oktober 2023

Peraturan Presiden yang mengatur pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024 Dengan berlakunya Perpres ini, peraturan Presiden sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 122 tahun 2017, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.Berdasarkan lampiran tunjangan kinerja pada Perpres Nomor 18 tahun 2024, besaran tunjangan kelas jabatan 1 adalah Rp1.968.000, sedangkan kelas jabatan tertinggi, yaitu kelas jabatan 17, adalah Rp29.085.000
Berikut rinciannya:
Kelas Jabatan 1 : Rp 1.968.000
Kelas Jabatan 2 : Rp 2.089.000
Kelas Jabatan 3 : Rp 2.216.000
Kelas Jabatan 4 : Rp 2.350.000
Kelas Jabatan 5 : Rp 2.493.000
Kelas Jabatan 6 : Rp 2.702.000
Kelas Jabatan 7 : Rp 2.928.000
Kelas Jabatan 8 : Rp 3.319.000
Kelas Jabatan 9 : Rp 3.781.000
Kelas Jabatan 10 : Rp 4.551.000
Kelas Jabatan 11 : Rp 5.183.000
Kelas Jabatan 12 : Rp 7.271.000
Kelas Jabatan 13 : Rp 8.562.000
Kelas Jabatan 14 : Rp 11.670.000
Kelas Jabatan 15 : Rp 14.721.000
Kelas Jabatan 16 : Rp 20.695.000
Kelas Jabatan 17 : Rp 29.085.000
Sedangkan aturan sebelumnya pada Perpres nomor 122 tahun 2017 yang tunjangan kinerja pegawai Bawaslu, tunjangan kelas jabatan 1 yakni Rp1.766.000 sedangkan kelas jabatan tertinggi yakni 17 adalah Rp24.930.000.
Kelas Jabatan 1 : Rp 1.766.000
Kelas Jabatan 2 : Rp 1.867.000
Kelas Jabatan 3 : Rp 1.972.000
Kelas Jabatan 4 : Rp 2.082.000
Kelas Jabatan 5 : Rp 2.199.000
Kelas Jabatan 6 : Rp 2.399.000
Kelas Jabatan 7 : Rp 2.616.000
Kelas Jabatan 8 : Rp 2.927.000
Kelas Jabatan 9 : Rp 3.348.000
Kelas Jabatan 10 : Rp 3.952.000
Kelas Jabatan 11 : Rp 4.519.000
Kelas Jabatan 12 : Rp 6.045.000
Kelas Jabatan 13 : Rp 7.293.000
Kelas Jabatan 14 : Rp 9.600.000
Kelas Jabatan 15 : Rp 12.518.000
Kelas Jabatan 16 : Rp 17.413.000
Kelas Jabatan 17 : Rp 24.930.000
Baca selengkapnya : H-2 Pencoblosan, Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Bawaslu hingga Rp29 Juta</content:encoded></item></channel></rss>
