<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Erick Thohir Nyoblos di TPS Tebet, Langsung Pamer Jari</title><description>Menteri BUMN Erick Thohir memberikan hak suaranya dalam Pemilu 2024.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/02/14/320/2970016/erick-thohir-nyoblos-di-tps-tebet-langsung-pamer-jari</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/02/14/320/2970016/erick-thohir-nyoblos-di-tps-tebet-langsung-pamer-jari"/><item><title>Erick Thohir Nyoblos di TPS Tebet, Langsung Pamer Jari</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/02/14/320/2970016/erick-thohir-nyoblos-di-tps-tebet-langsung-pamer-jari</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/02/14/320/2970016/erick-thohir-nyoblos-di-tps-tebet-langsung-pamer-jari</guid><pubDate>Rabu 14 Februari 2024 11:12 WIB</pubDate><dc:creator>Andri Bagus Syaeful </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/14/320/2970016/erick-thohir-nyoblos-di-tps-tebet-langsung-pamer-jari-2cF9mUjwyG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Erick Thohir Nyoblos di TPS Tebet (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/14/320/2970016/erick-thohir-nyoblos-di-tps-tebet-langsung-pamer-jari-2cF9mUjwyG.jpg</image><title>Erick Thohir Nyoblos di TPS Tebet (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA -  Menteri BUMN Erick Thohir memberikan hak suaranya dalam Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 17, Gudang Peluru, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2024)

Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia (MPI) Erick Thohir berpakaian cukup santai dengan mengenakan jaket hitam dan celana panjang. Dia didampingi  keluarga besarnya datang ke TPS 17.

BACA JUGA:Sri Mulyani Buka Kertas Suara Pastikan Tidak Rusak, Pilih Nomor Berapa?&amp;nbsp;


Ketua Umum PSSI itu pun disambut hangat para pilih lainnya yang sudah berada di TPS. Rintikan hujan pun tidak menyurutkan semangat para pemilih untuk menyalurkan haknya.

Antrian di TPS 17 cukup tertib sejak sejak pukul 07.00 WIB untuk melayani para pemilih. Di sana tercatat ada 274 Daftar Pemilih Tetap (DPT).

BACA JUGA:Pemilu 2024: Pakai Baju Hitam, Sri Mulyani Nyoblos Bareng Suami di TPS Bintaro&amp;nbsp;


Sebatas informasi, pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 diadakan serentak di dalam negeri, Rabu (14/2/2024). Pemilu 2024 adalah hajatan besar pesta demokrasi di Indonesia untuk pemilihan legislatif (Pileg), serta pemilihan presiden (Pilpres).

Pemilu 2024 hari ini,  didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.</description><content:encoded>JAKARTA -  Menteri BUMN Erick Thohir memberikan hak suaranya dalam Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 17, Gudang Peluru, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2024)

Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia (MPI) Erick Thohir berpakaian cukup santai dengan mengenakan jaket hitam dan celana panjang. Dia didampingi  keluarga besarnya datang ke TPS 17.

BACA JUGA:Sri Mulyani Buka Kertas Suara Pastikan Tidak Rusak, Pilih Nomor Berapa?&amp;nbsp;


Ketua Umum PSSI itu pun disambut hangat para pilih lainnya yang sudah berada di TPS. Rintikan hujan pun tidak menyurutkan semangat para pemilih untuk menyalurkan haknya.

Antrian di TPS 17 cukup tertib sejak sejak pukul 07.00 WIB untuk melayani para pemilih. Di sana tercatat ada 274 Daftar Pemilih Tetap (DPT).

BACA JUGA:Pemilu 2024: Pakai Baju Hitam, Sri Mulyani Nyoblos Bareng Suami di TPS Bintaro&amp;nbsp;


Sebatas informasi, pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 diadakan serentak di dalam negeri, Rabu (14/2/2024). Pemilu 2024 adalah hajatan besar pesta demokrasi di Indonesia untuk pemilihan legislatif (Pileg), serta pemilihan presiden (Pilpres).

Pemilu 2024 hari ini,  didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.</content:encoded></item></channel></rss>
