<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Emiten Wajib Punya Laporan Riset Kondisi Perusahaan</title><description>Perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana atau initial public  offering (IPO) wajib membuat laporan riset.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/02/15/278/2970694/emiten-wajib-punya-laporan-riset-kondisi-perusahaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/02/15/278/2970694/emiten-wajib-punya-laporan-riset-kondisi-perusahaan"/><item><title>Emiten Wajib Punya Laporan Riset Kondisi Perusahaan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/02/15/278/2970694/emiten-wajib-punya-laporan-riset-kondisi-perusahaan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/02/15/278/2970694/emiten-wajib-punya-laporan-riset-kondisi-perusahaan</guid><pubDate>Kamis 15 Februari 2024 14:31 WIB</pubDate><dc:creator>Dinar Fitra Maghiszha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/15/278/2970694/emiten-wajib-punya-laporan-riset-kondisi-perusahaan-wAUQf6QX5w.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Calon emiten wajib membuat laporan riset kondisi perusahaan (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/15/278/2970694/emiten-wajib-punya-laporan-riset-kondisi-perusahaan-wAUQf6QX5w.jpeg</image><title>Calon emiten wajib membuat laporan riset kondisi perusahaan (Foto: Shutterstock)</title></images><description>


JAKARTA &amp;ndash; Perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) wajib membuat laporan riset atau &amp;lsquo;Equity Research Report&amp;rsquo;. BEI mewajibkan calon emiten membuat laporan sebelum periode pencatatan (dalam prospektus), maupun setelah listing.
Dengan begitu, emiten bursa kini wajib membuat 2 kali laporan riset dalam setahun, yakni pada 6 bulan pertama setelah listing, dan 12 bulan setelahnya.

BACA JUGA:
IHSG Meroket 1,57% ke Level 7.322 di Jeda Sesi I

Research Report disajikan sekurang-kurangnya meliputi antara lain profil perusahaan, analisa mikro - makro, prospek usaha, kinerja keuangan, metode penilaian, hasil penilaian dan hal lain yang relevan.
&amp;ldquo;Laporan riset menggunakan paling sedikit dua metode penilaian yang akurat dan obyektif dengan mempertimbangkan pendekatan, metode dan prosedur penilaian yang sesuai dengan definisi nilai dan karakteristik serta kegiatan usaha perseroan,&amp;rdquo; kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna kepada wartawan, dikutip Kamis (15/2/2024).

BACA JUGA:
Bel Perdagangan, IHSG Menguat 1,7% ke 7.337 

Adapun kewajiban ini dibuat oleh Perusahaan Penjamin Emisi yang menjadi underwriter emiten saat melangsungkan IPO.
Nyoman menerangkan bahwa hasil penilaian dari analis nantinya akan memberikan gambaran terhadap kewajaran harga saham perusahaan. Ini juga dilakukan sebagai dasar bursa melakukan evaluasi dan pemantauan perusahaan.&amp;ldquo;Research Report juga diharapkan dapat meningkatkan market  attractiveness dan exposure Perusahaan yang baru tercatat kepada  publik,&amp;rdquo; paparnya.
Aturan baru ini mulai berlaku kepada calon perusahaan tercatat yang  telah menyampaikan dokumen permohonan pencatatan setelah 15 Agustus  2023. Emiten yang punya kewajiban ini, telah listing pada bulan Januari  2024.
Sebagai catatan bahwa hingga Kamis (15/2), BEI telah kedatangan 18  perusahaan tercatat. Ini berpeluang besar masih berlanjut, mengingat  masih terdapat antrean perusahaan dalam pipeline BEI yang siap  menawarkan sahamnya ke publik.</description><content:encoded>


JAKARTA &amp;ndash; Perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) wajib membuat laporan riset atau &amp;lsquo;Equity Research Report&amp;rsquo;. BEI mewajibkan calon emiten membuat laporan sebelum periode pencatatan (dalam prospektus), maupun setelah listing.
Dengan begitu, emiten bursa kini wajib membuat 2 kali laporan riset dalam setahun, yakni pada 6 bulan pertama setelah listing, dan 12 bulan setelahnya.

BACA JUGA:
IHSG Meroket 1,57% ke Level 7.322 di Jeda Sesi I

Research Report disajikan sekurang-kurangnya meliputi antara lain profil perusahaan, analisa mikro - makro, prospek usaha, kinerja keuangan, metode penilaian, hasil penilaian dan hal lain yang relevan.
&amp;ldquo;Laporan riset menggunakan paling sedikit dua metode penilaian yang akurat dan obyektif dengan mempertimbangkan pendekatan, metode dan prosedur penilaian yang sesuai dengan definisi nilai dan karakteristik serta kegiatan usaha perseroan,&amp;rdquo; kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna kepada wartawan, dikutip Kamis (15/2/2024).

BACA JUGA:
Bel Perdagangan, IHSG Menguat 1,7% ke 7.337 

Adapun kewajiban ini dibuat oleh Perusahaan Penjamin Emisi yang menjadi underwriter emiten saat melangsungkan IPO.
Nyoman menerangkan bahwa hasil penilaian dari analis nantinya akan memberikan gambaran terhadap kewajaran harga saham perusahaan. Ini juga dilakukan sebagai dasar bursa melakukan evaluasi dan pemantauan perusahaan.&amp;ldquo;Research Report juga diharapkan dapat meningkatkan market  attractiveness dan exposure Perusahaan yang baru tercatat kepada  publik,&amp;rdquo; paparnya.
Aturan baru ini mulai berlaku kepada calon perusahaan tercatat yang  telah menyampaikan dokumen permohonan pencatatan setelah 15 Agustus  2023. Emiten yang punya kewajiban ini, telah listing pada bulan Januari  2024.
Sebagai catatan bahwa hingga Kamis (15/2), BEI telah kedatangan 18  perusahaan tercatat. Ini berpeluang besar masih berlanjut, mengingat  masih terdapat antrean perusahaan dalam pipeline BEI yang siap  menawarkan sahamnya ke publik.</content:encoded></item></channel></rss>
