<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Daftar Gaji serta Tunjangan Anggota Bawaslu 2024</title><description>Besaran gaji Anggota Bawaslu 2024 telah diatur dalam Kepres No 4 Tahun 2019.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/02/15/320/2970329/daftar-gaji-serta-tunjangan-anggota-bawaslu-2024</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/02/15/320/2970329/daftar-gaji-serta-tunjangan-anggota-bawaslu-2024"/><item><title>Daftar Gaji serta Tunjangan Anggota Bawaslu 2024</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/02/15/320/2970329/daftar-gaji-serta-tunjangan-anggota-bawaslu-2024</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/02/15/320/2970329/daftar-gaji-serta-tunjangan-anggota-bawaslu-2024</guid><pubDate>Kamis 15 Februari 2024 07:22 WIB</pubDate><dc:creator>Fadila Nur Hasan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/14/320/2970329/daftar-gaji-serta-tunjangan-anggota-bawaslu-2024-aKcUnqqsfQ.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Daftar gaji dan tunjangan bawaslu (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/14/320/2970329/daftar-gaji-serta-tunjangan-anggota-bawaslu-2024-aKcUnqqsfQ.jpeg</image><title>Daftar gaji dan tunjangan bawaslu (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8xMS8xLzE3NzEzNS81L3g4c2lndHc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Besaran gaji Anggota Bawaslu 2024 telah diatur dalam Kepres No 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

BACA JUGA:
Bawaslu Harus Cepat Tanggapi Laporan Kecurangan, Perludem: Jangan Biarkan Publik Menunggu 


Berdasarkan catatan Okezone, Kamis (15/2/2024), gaji Bawaslu untuk tingkat kabupaten/kota adalah sebagai berikut
- Ketua akan mendapatkan gaji sebesar Rp11.540.700
- Anggota tingkat kabupaten/kota akan mendapatkan gaji sebesar Rp10.415.700

BACA JUGA:
Tinjau TPS di Bogor, Bawaslu Temukan Banyak yang Tidak Sesuai Prosedur


Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Kenaikan Tukin tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 18 tahun 2024 mencapai Rp29 juta.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa  Perpres tersebut telah diusulkan sejak Oktober 2023. Ari menjelaskan  bahwa kenaikan tukin tersebut basisnya adalah kenaikan penilaian indeks  Reformasi Birokrasi (RB) Setjen Bawaslu oleh Kemen PANRB pada Tahun  2021, yaitu sebesar 68,80 dan kemudian meningkat pada tahun 2022 menjadi  72.95
Sementara itu Tak hanya gaji yang terbilang fantastis, anggota  Bawaslu juga mendapatkan fasilitas yang didapatkan Bawaslu tingkat  kabupaten/kota berupa biaya perjalanan dinas yang diperlukan baik untuk  ketua maupun anggota.
Baca Selengkapnya: Berapa Gaji Anggota Bawaslu 2024? Dapat Tunjangan hingga Rp29 Juta</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8xMS8xLzE3NzEzNS81L3g4c2lndHc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Besaran gaji Anggota Bawaslu 2024 telah diatur dalam Kepres No 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

BACA JUGA:
Bawaslu Harus Cepat Tanggapi Laporan Kecurangan, Perludem: Jangan Biarkan Publik Menunggu 


Berdasarkan catatan Okezone, Kamis (15/2/2024), gaji Bawaslu untuk tingkat kabupaten/kota adalah sebagai berikut
- Ketua akan mendapatkan gaji sebesar Rp11.540.700
- Anggota tingkat kabupaten/kota akan mendapatkan gaji sebesar Rp10.415.700

BACA JUGA:
Tinjau TPS di Bogor, Bawaslu Temukan Banyak yang Tidak Sesuai Prosedur


Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Kenaikan Tukin tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 18 tahun 2024 mencapai Rp29 juta.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa  Perpres tersebut telah diusulkan sejak Oktober 2023. Ari menjelaskan  bahwa kenaikan tukin tersebut basisnya adalah kenaikan penilaian indeks  Reformasi Birokrasi (RB) Setjen Bawaslu oleh Kemen PANRB pada Tahun  2021, yaitu sebesar 68,80 dan kemudian meningkat pada tahun 2022 menjadi  72.95
Sementara itu Tak hanya gaji yang terbilang fantastis, anggota  Bawaslu juga mendapatkan fasilitas yang didapatkan Bawaslu tingkat  kabupaten/kota berupa biaya perjalanan dinas yang diperlukan baik untuk  ketua maupun anggota.
Baca Selengkapnya: Berapa Gaji Anggota Bawaslu 2024? Dapat Tunjangan hingga Rp29 Juta</content:encoded></item></channel></rss>
