<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dari Mana Sumber Dana Kampanye?</title><description>Dari mana sumber dana kampanye? Kampanye adalah cara pasangan calon untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/02/15/320/2970553/dari-mana-sumber-dana-kampanye</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/02/15/320/2970553/dari-mana-sumber-dana-kampanye"/><item><title>Dari Mana Sumber Dana Kampanye?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/02/15/320/2970553/dari-mana-sumber-dana-kampanye</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/02/15/320/2970553/dari-mana-sumber-dana-kampanye</guid><pubDate>Kamis 15 Februari 2024 10:38 WIB</pubDate><dc:creator>Pika Piqhaniah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/15/320/2970553/dari-mana-sumber-dana-kampanye-1qpdB8FUha.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Dari mana sumber dana kampanye (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/15/320/2970553/dari-mana-sumber-dana-kampanye-1qpdB8FUha.jpeg</image><title>Dari mana sumber dana kampanye (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8xMi8xLzE3NzE5OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Dari mana sumber dana kampanye? Kampanye adalah cara pasangan calon untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat. Cara tersebut pastinya akan menghabiskan banyak biaya.
Lantas, dari mana sumber dana kampanye? Dikutip dari sumber resmi kpu.go.id, Kamis (15/2/2024), ternyata sumber dana kampanye bisa didapatkan dari beberapa sumber. Salah satunya, berasal dari pasangan calon yang bersangkutan.

BACA JUGA:
Akui Sering Kampanye dengan Kata Keras, Prabowo: Kita Harus Bersatu Kembali


Selain itu, sumber dana kampanye juga bisa dari partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan, sumbangan perseorangan, dan sumbangan kelompok, serta sumbangan badan usaha. Hal tersebut wajib ditempatkan pada Rekening Khusus Dana Kampanye sebelum digunakan untuk kegiatan Kampanye.
Sebagai informasi, dana kampanye merupakan salah satu tahapan penting pada proses penyelenggaraan Pemilu 2024. Hal tersebut diatur dalam UU 7 Tahun 2017 dan secara teknis diatur dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.

BACA JUGA:
Timses Capres dan Caleg Masih Kampanye di Masa Tenang Pemilu, Hukuman Pidana Menunggu


Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang perlu dilaporkan kepada KPU mengenai kampanye. Dia menyebutkan, salah satunya adalah Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
LADK yang diserahkan ke KPU, memuat enam jenis informasi, yakni  rekening khusus dana kampanye (RKDK); saldo awal RKDK; dan saldo awal  pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan  pengeluaran untuk kegiatan kampanye apabila diterima sebelum periode  pembukuan.
&quot;Peserta pemilu wajib menyampaikan Laporan awal dana kampanye (LADK).  Seluruh LADK disampaikan sebelum batas akhir penerimaan, yakni 7  Januari 2024 atau 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan metode  kampanye rapat umum, 21 Januari 2024,&quot; ujar Neni.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8xMi8xLzE3NzE5OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Dari mana sumber dana kampanye? Kampanye adalah cara pasangan calon untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat. Cara tersebut pastinya akan menghabiskan banyak biaya.
Lantas, dari mana sumber dana kampanye? Dikutip dari sumber resmi kpu.go.id, Kamis (15/2/2024), ternyata sumber dana kampanye bisa didapatkan dari beberapa sumber. Salah satunya, berasal dari pasangan calon yang bersangkutan.

BACA JUGA:
Akui Sering Kampanye dengan Kata Keras, Prabowo: Kita Harus Bersatu Kembali


Selain itu, sumber dana kampanye juga bisa dari partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan, sumbangan perseorangan, dan sumbangan kelompok, serta sumbangan badan usaha. Hal tersebut wajib ditempatkan pada Rekening Khusus Dana Kampanye sebelum digunakan untuk kegiatan Kampanye.
Sebagai informasi, dana kampanye merupakan salah satu tahapan penting pada proses penyelenggaraan Pemilu 2024. Hal tersebut diatur dalam UU 7 Tahun 2017 dan secara teknis diatur dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.

BACA JUGA:
Timses Capres dan Caleg Masih Kampanye di Masa Tenang Pemilu, Hukuman Pidana Menunggu


Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang perlu dilaporkan kepada KPU mengenai kampanye. Dia menyebutkan, salah satunya adalah Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
LADK yang diserahkan ke KPU, memuat enam jenis informasi, yakni  rekening khusus dana kampanye (RKDK); saldo awal RKDK; dan saldo awal  pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan  pengeluaran untuk kegiatan kampanye apabila diterima sebelum periode  pembukuan.
&quot;Peserta pemilu wajib menyampaikan Laporan awal dana kampanye (LADK).  Seluruh LADK disampaikan sebelum batas akhir penerimaan, yakni 7  Januari 2024 atau 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan metode  kampanye rapat umum, 21 Januari 2024,&quot; ujar Neni.</content:encoded></item></channel></rss>
