<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BKN Terapkan Kenaikan Pangkat PNS Jadi 6 Periode</title><description>Pada Januari 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan rencana pemberlakuan periode kenaikan pangkat PNS.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/02/17/320/2971231/bkn-terapkan-kenaikan-pangkat-pns-jadi-6-periode</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/02/17/320/2971231/bkn-terapkan-kenaikan-pangkat-pns-jadi-6-periode"/><item><title>BKN Terapkan Kenaikan Pangkat PNS Jadi 6 Periode</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/02/17/320/2971231/bkn-terapkan-kenaikan-pangkat-pns-jadi-6-periode</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/02/17/320/2971231/bkn-terapkan-kenaikan-pangkat-pns-jadi-6-periode</guid><pubDate>Sabtu 17 Februari 2024 06:01 WIB</pubDate><dc:creator>Meliana Tesa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/16/320/2971231/bkn-terapkan-kenaikan-pangkat-pns-jadi-6-periode-kLjrSZSdOV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kenaikan pangkat PNS jadi 6 periode (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/16/320/2971231/bkn-terapkan-kenaikan-pangkat-pns-jadi-6-periode-kLjrSZSdOV.jpg</image><title>Kenaikan pangkat PNS jadi 6 periode (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8xNi8xLzE3NjE4Mi81L3g4cmk5OHE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pada Januari 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan rencana pemberlakuan periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari dua periode menjadi enam periode.
Hal itu sejalan dengan salah satu program prioritas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

BACA JUGA:
Bahas RPP Manajemen ASN, dari 7 Jenis Cuti PNS hingga Batas Usia Pensiun


&amp;ldquo;Pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian harus berdampak pada jutaan ASN,&amp;rdquo; ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Jumat (16/2/2024).
Sebelumnya, periode pengusulan kenaikan pangkat hanya dilakukan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober. Namun kini, dapat diusulkan pada tanggal 1 setiap Bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember. Pemberlakuan periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.

BACA JUGA:
Usulan Formasi CPNS 2024 Diperpanjang hingga 16 Februari


Kemudahan bagi pegawai itu sudah tertuang dalam Peraturan BKN No. 4/2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Kemudian ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Kepala BKN No. 16/2023 tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS yang diterbitkan pada Oktober tahun lalu.
&amp;ldquo;Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian dan prestasi PNS terhadap organisasinya,&amp;rdquo; jelas Menteri Anas.
Periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada  periode usulan, bukan seorang PNS bisa naik pangkat sebanyak enam kali  dalam satu tahun.
Peraturan ini mengatur jenis kenaikan pangkat reguler dan kenaikan  pangkat pilihan. Proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara  digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN. Penilaian kinerja  pegawai negeri sipil yang akan diusulkan kenaikan pangkat didasarkan  penilaian kinerja periodik.
Baca Selengkapnya : Kenaikan Pangkat PNS Mulai Berlaku 6 Periode, Catat Tanggalnya</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8xNi8xLzE3NjE4Mi81L3g4cmk5OHE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pada Januari 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan rencana pemberlakuan periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari dua periode menjadi enam periode.
Hal itu sejalan dengan salah satu program prioritas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

BACA JUGA:
Bahas RPP Manajemen ASN, dari 7 Jenis Cuti PNS hingga Batas Usia Pensiun


&amp;ldquo;Pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian harus berdampak pada jutaan ASN,&amp;rdquo; ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Jumat (16/2/2024).
Sebelumnya, periode pengusulan kenaikan pangkat hanya dilakukan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober. Namun kini, dapat diusulkan pada tanggal 1 setiap Bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember. Pemberlakuan periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.

BACA JUGA:
Usulan Formasi CPNS 2024 Diperpanjang hingga 16 Februari


Kemudahan bagi pegawai itu sudah tertuang dalam Peraturan BKN No. 4/2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Kemudian ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Kepala BKN No. 16/2023 tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS yang diterbitkan pada Oktober tahun lalu.
&amp;ldquo;Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian dan prestasi PNS terhadap organisasinya,&amp;rdquo; jelas Menteri Anas.
Periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada  periode usulan, bukan seorang PNS bisa naik pangkat sebanyak enam kali  dalam satu tahun.
Peraturan ini mengatur jenis kenaikan pangkat reguler dan kenaikan  pangkat pilihan. Proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara  digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN. Penilaian kinerja  pegawai negeri sipil yang akan diusulkan kenaikan pangkat didasarkan  penilaian kinerja periodik.
Baca Selengkapnya : Kenaikan Pangkat PNS Mulai Berlaku 6 Periode, Catat Tanggalnya</content:encoded></item></channel></rss>
