<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Audit Dapen BUMN Rampung, Erick Thohir Laporkan ke Kejagung</title><description>Audit dana pensiun (dapen) perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah rampung.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/02/20/320/2972637/audit-dapen-bumn-rampung-erick-thohir-laporkan-ke-kejagung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/02/20/320/2972637/audit-dapen-bumn-rampung-erick-thohir-laporkan-ke-kejagung"/><item><title>Audit Dapen BUMN Rampung, Erick Thohir Laporkan ke Kejagung</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/02/20/320/2972637/audit-dapen-bumn-rampung-erick-thohir-laporkan-ke-kejagung</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/02/20/320/2972637/audit-dapen-bumn-rampung-erick-thohir-laporkan-ke-kejagung</guid><pubDate>Selasa 20 Februari 2024 09:49 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/20/320/2972637/audit-dapen-bumn-rampung-erick-thohir-laporkan-ke-kejagung-w9pMyuuhhu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Audit dapen BUMN telah rampung (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/20/320/2972637/audit-dapen-bumn-rampung-erick-thohir-laporkan-ke-kejagung-w9pMyuuhhu.jpg</image><title>Audit dapen BUMN telah rampung (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wOS8xLzE3MTkxMi81L3g4b291OWc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Audit dana pensiun (dapen) perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah rampung. Rencananya, dapen perusahaan BUMN yang bermasalah akan dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko, mengatakan laporan dugaan penyelewengan dapen seharusnya disampaikan ke Kejaksaan Agung pekan ini, hanya saja terkendala waktu antara Menteri BUMN Erick Thohir dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

BACA JUGA:
Dapen BUMN Butuh Top Up Dana Triliunan Rupiah 


Karena itu, Kementerian BUMN dan Kejagung masih berkoordinasi untuk mencari waktu yang tepat.
&amp;ldquo;Tinggal Tunggu waktu Pak JA (Jaksa Agung) sama Pak Erik, itu tunggu waktunya, lagi nunggu waktu aja Pak JA sama Pak Erik. Maaf, kemarin tadinya mau diatur Minggu ini, tapi waktunya belum dapat lagi. Tadi udah ada dua (BUMN),&amp;rdquo; ujar Tiko saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, ditulis Selasa (20/2/2024).

BACA JUGA:
Erick Thohir Bakal Lapor Dugaan Korupsi Dapen 2 BUMN ke Kejagung


Ada dua perseroan negara yang mencatatkan dugaan penyelewengan dapen. Hal ini dikonfirmasi Erick Thohir sebelumnya, kendati dia enggan membeberkan identitas kedua BUMN itu.
Erick menyebut, dirinya bakal membawa dugaan korupsi dapen dua BUMN ke Kejaksaan Agung yang mulanya ditargetkan pada Desember 2023 lalu. Namun karena masih dalam proses audit di BPKP, rencana tersebut pun diundur hingga saat ini.
Kementerian BUMN pada tahun lalu telah menyerahkan laporan  penyelewengan dana pensiun empat perseroan negara ke Kejaksaan Agung.  Keempat perusahaan di antaranya PT Inhutani, Holding Perkebunan  Nusantara atau PTPN III, Holding BUMN Pangan atau ID FOOD, dan PT  Angkasa Pura I (Persero) atau AP I.
Atas penyelewengan tersebut membuat negara rugi hingga Rp300 miliar.  Jumlah kerugian ini masih tahap awal dari hasil investigasi Badan  Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Artinya nilai kerugian  kemungkinan lebih besar setelah diproses Kejagung.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wOS8xLzE3MTkxMi81L3g4b291OWc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Audit dana pensiun (dapen) perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah rampung. Rencananya, dapen perusahaan BUMN yang bermasalah akan dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko, mengatakan laporan dugaan penyelewengan dapen seharusnya disampaikan ke Kejaksaan Agung pekan ini, hanya saja terkendala waktu antara Menteri BUMN Erick Thohir dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

BACA JUGA:
Dapen BUMN Butuh Top Up Dana Triliunan Rupiah 


Karena itu, Kementerian BUMN dan Kejagung masih berkoordinasi untuk mencari waktu yang tepat.
&amp;ldquo;Tinggal Tunggu waktu Pak JA (Jaksa Agung) sama Pak Erik, itu tunggu waktunya, lagi nunggu waktu aja Pak JA sama Pak Erik. Maaf, kemarin tadinya mau diatur Minggu ini, tapi waktunya belum dapat lagi. Tadi udah ada dua (BUMN),&amp;rdquo; ujar Tiko saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, ditulis Selasa (20/2/2024).

BACA JUGA:
Erick Thohir Bakal Lapor Dugaan Korupsi Dapen 2 BUMN ke Kejagung


Ada dua perseroan negara yang mencatatkan dugaan penyelewengan dapen. Hal ini dikonfirmasi Erick Thohir sebelumnya, kendati dia enggan membeberkan identitas kedua BUMN itu.
Erick menyebut, dirinya bakal membawa dugaan korupsi dapen dua BUMN ke Kejaksaan Agung yang mulanya ditargetkan pada Desember 2023 lalu. Namun karena masih dalam proses audit di BPKP, rencana tersebut pun diundur hingga saat ini.
Kementerian BUMN pada tahun lalu telah menyerahkan laporan  penyelewengan dana pensiun empat perseroan negara ke Kejaksaan Agung.  Keempat perusahaan di antaranya PT Inhutani, Holding Perkebunan  Nusantara atau PTPN III, Holding BUMN Pangan atau ID FOOD, dan PT  Angkasa Pura I (Persero) atau AP I.
Atas penyelewengan tersebut membuat negara rugi hingga Rp300 miliar.  Jumlah kerugian ini masih tahap awal dari hasil investigasi Badan  Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Artinya nilai kerugian  kemungkinan lebih besar setelah diproses Kejagung.</content:encoded></item></channel></rss>
