<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengusaha SPBU Keberatan dengan Kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Jadi 10%</title><description>Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari yang semula 5% menjadi 10%</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/02/20/320/2973026/pengusaha-spbu-keberatan-dengan-kenaikan-pajak-bahan-bakar-kendaraan-jadi-10</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/02/20/320/2973026/pengusaha-spbu-keberatan-dengan-kenaikan-pajak-bahan-bakar-kendaraan-jadi-10"/><item><title>Pengusaha SPBU Keberatan dengan Kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Jadi 10%</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/02/20/320/2973026/pengusaha-spbu-keberatan-dengan-kenaikan-pajak-bahan-bakar-kendaraan-jadi-10</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/02/20/320/2973026/pengusaha-spbu-keberatan-dengan-kenaikan-pajak-bahan-bakar-kendaraan-jadi-10</guid><pubDate>Selasa 20 Februari 2024 21:03 WIB</pubDate><dc:creator>Atikah Umiyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/20/320/2973026/pengusaha-spbu-keberatan-dengan-kenaikan-pajak-bahan-bakar-kendaraan-jadi-10-AzYvHbZ4lO.jfif" expression="full" type="image/jpeg">Pengusaha SPBU Keberatan dengan Kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/20/320/2973026/pengusaha-spbu-keberatan-dengan-kenaikan-pajak-bahan-bakar-kendaraan-jadi-10-AzYvHbZ4lO.jfif</image><title>Pengusaha SPBU Keberatan dengan Kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan banyak pelaku usaha keberatan dengan keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang menaikkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari yang semula 5% menjadi 10%. Apalagi kebijakan itu minim sosialisasi kepada para pemilik SPBU.
&quot;Kalau PBBKB kita usulkan, kita sampaikan menjadi banyak keberatan dari SPBU niaga, banyak yang keberatan, tahu-tahu dilakukan itu tanpa ada sosialisasi yang cukup bagus,&quot; ungkap Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi ESDM Tutuka Ariadji ketika ditemui di Perkantoran Lemigas, Jakarta, Selasa (20/2/2024).

BACA JUGA:
Ada Sinyal Harga BBM Non Subsidi Naik Usai Pemilu 2024

Oleh karena itu, Tutuka meminta agar sosialisasi mengenai PBBKB ini bisa dilakukan dengan benar. Sebab menurutnya, angka 10 persen merupakan angka yang maksimal.

BACA JUGA:
Kenaikan Pajak BBM Tak Tepat untuk Kerek Pendapatan Daerah

&quot;Jadi kita minta sosialisasi yang benar dulu gitu, karena angka 10 persen itu kan maksimal, kenapa harus 10 persen? itu masih dibicarakan dengan badan usaha niaga,&quot; tuturnya.Di samping itu, Tutuka juga mengaku belum bisa memastikan apakah ketentuan mengenai PBBKB Ini telah berlaku atau tidak. Ia hanya menekankan bahwa kebijakan itu bisa membuat pelaku usaha tidak lagi berbisnis.
&quot;Itu semua peraturan daerah, ita tidak bisa motong. Kementerian ESDM tidak bisa bilan belum berlaku, tapi yang bisa kita bilang itu bisa menyebabkan badan usaha niaga bisa tidak berbisnis. Jadi harus dibicarakan dengan baik,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan banyak pelaku usaha keberatan dengan keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang menaikkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari yang semula 5% menjadi 10%. Apalagi kebijakan itu minim sosialisasi kepada para pemilik SPBU.
&quot;Kalau PBBKB kita usulkan, kita sampaikan menjadi banyak keberatan dari SPBU niaga, banyak yang keberatan, tahu-tahu dilakukan itu tanpa ada sosialisasi yang cukup bagus,&quot; ungkap Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi ESDM Tutuka Ariadji ketika ditemui di Perkantoran Lemigas, Jakarta, Selasa (20/2/2024).

BACA JUGA:
Ada Sinyal Harga BBM Non Subsidi Naik Usai Pemilu 2024

Oleh karena itu, Tutuka meminta agar sosialisasi mengenai PBBKB ini bisa dilakukan dengan benar. Sebab menurutnya, angka 10 persen merupakan angka yang maksimal.

BACA JUGA:
Kenaikan Pajak BBM Tak Tepat untuk Kerek Pendapatan Daerah

&quot;Jadi kita minta sosialisasi yang benar dulu gitu, karena angka 10 persen itu kan maksimal, kenapa harus 10 persen? itu masih dibicarakan dengan badan usaha niaga,&quot; tuturnya.Di samping itu, Tutuka juga mengaku belum bisa memastikan apakah ketentuan mengenai PBBKB Ini telah berlaku atau tidak. Ia hanya menekankan bahwa kebijakan itu bisa membuat pelaku usaha tidak lagi berbisnis.
&quot;Itu semua peraturan daerah, ita tidak bisa motong. Kementerian ESDM tidak bisa bilan belum berlaku, tapi yang bisa kita bilang itu bisa menyebabkan badan usaha niaga bisa tidak berbisnis. Jadi harus dibicarakan dengan baik,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
