<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bangkrut, OJK Cabut Izin Usaha Perumda BPR Bank Purworejo</title><description>OJK resmi mencabut izin usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Purworejo.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/02/21/320/2973201/bangkrut-ojk-cabut-izin-usaha-perumda-bpr-bank-purworejo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/02/21/320/2973201/bangkrut-ojk-cabut-izin-usaha-perumda-bpr-bank-purworejo"/><item><title>Bangkrut, OJK Cabut Izin Usaha Perumda BPR Bank Purworejo</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/02/21/320/2973201/bangkrut-ojk-cabut-izin-usaha-perumda-bpr-bank-purworejo</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/02/21/320/2973201/bangkrut-ojk-cabut-izin-usaha-perumda-bpr-bank-purworejo</guid><pubDate>Rabu 21 Februari 2024 10:53 WIB</pubDate><dc:creator>Meliana Tesa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/21/320/2973201/bangkrut-ojk-cabut-izin-usaha-perumda-bpr-bank-purworejo-Cjqjgu7ame.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK Cabut Usaha BPR Purworejo (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/21/320/2973201/bangkrut-ojk-cabut-izin-usaha-perumda-bpr-bank-purworejo-Cjqjgu7ame.jpg</image><title>OJK Cabut Usaha BPR Purworejo (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8wMi8xLzE3NjgxNS81L3g4czB6Ymc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Purworejo, yang beralamat di Jalan Brigjend Katamso Nomor 51 A, Krajan Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda BPR Bank Purworejo.

BACA JUGA:
Merger BTN Syariah-Bank Muamalat, OJK: Cukup Menarik

&quot;Pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,&quot; kata Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Sumarjono dikutip Antara, Rabu (21/2/2024).
Sumarjono mengatakan pada 31 Maret 2023, OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Sehat.

BACA JUGA:
OJK Catat Transaksi Bursa Karbon Capai Rp31,36 Miliar

Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi dan Dewan Pengawas BPR termasuk Kuasa Pemilik Modal untuk melakukan upaya penyehatan.Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi dan Dewan Pengawas BPR termasuk Kuasa Pemilik Modal untuk melakukan upaya penyehatan.
Hal itu termasuk mengatasi permasalahan Permodalan dan Likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
&quot;Namun demikian, Direksi dan Dewan Pengawas serta Kuasa Pemilik Modal BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR,&quot; ujarnya.
Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap Perumda BPR Bank Purworejo dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo.
Dengan pencabutan izin usaha itu, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi kepada nasabah.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8wMi8xLzE3NjgxNS81L3g4czB6Ymc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Purworejo, yang beralamat di Jalan Brigjend Katamso Nomor 51 A, Krajan Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda BPR Bank Purworejo.

BACA JUGA:
Merger BTN Syariah-Bank Muamalat, OJK: Cukup Menarik

&quot;Pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,&quot; kata Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Sumarjono dikutip Antara, Rabu (21/2/2024).
Sumarjono mengatakan pada 31 Maret 2023, OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Sehat.

BACA JUGA:
OJK Catat Transaksi Bursa Karbon Capai Rp31,36 Miliar

Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi dan Dewan Pengawas BPR termasuk Kuasa Pemilik Modal untuk melakukan upaya penyehatan.Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi dan Dewan Pengawas BPR termasuk Kuasa Pemilik Modal untuk melakukan upaya penyehatan.
Hal itu termasuk mengatasi permasalahan Permodalan dan Likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
&quot;Namun demikian, Direksi dan Dewan Pengawas serta Kuasa Pemilik Modal BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR,&quot; ujarnya.
Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap Perumda BPR Bank Purworejo dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo.
Dengan pencabutan izin usaha itu, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi kepada nasabah.</content:encoded></item></channel></rss>
