<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Update Nasib Restrukturisasi Utang PT Inti</title><description>PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) merampungkan restrukturisasi utang</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/02/21/320/2973557/update-nasib-restrukturisasi-utang-pt-inti</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/02/21/320/2973557/update-nasib-restrukturisasi-utang-pt-inti"/><item><title>Update Nasib Restrukturisasi Utang PT Inti</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/02/21/320/2973557/update-nasib-restrukturisasi-utang-pt-inti</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/02/21/320/2973557/update-nasib-restrukturisasi-utang-pt-inti</guid><pubDate>Rabu 21 Februari 2024 19:10 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/21/320/2973557/update-nasib-restrukturisasi-utang-pt-inti-MwZNR3KywJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Update Nasib Restrukturisasi Utang PT Inti. (Foto: Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/21/320/2973557/update-nasib-restrukturisasi-utang-pt-inti-MwZNR3KywJ.jpg</image><title>Update Nasib Restrukturisasi Utang PT Inti. (Foto: Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA - PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) merampungkan restrukturisasi utang. BUMN sektor produksi peralatan telekomunikasi ini dan para kreditur menyepakati homologasi atau perdamaian melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Senior Vice President Corporate Secretary PT INTI Delvia Damayanti menyebut, proses hukum melalui PKPU ditempuh selama 195 hari dan berakhir dengan homologasi.

BACA JUGA:
Pendapatan Tumbuh, Ini Daftar Proyek yang Digarap PT INTI Kuartal I-2023

Putusan tersebut lahir setelah proses voting yang berujung kesepakatan dari mayoritas kreditor, dengan komposisi hasil voting untuk kreditor separatis baik headcount maupun amount terkalkulasi sebesar 100 persen. Sementara, kreditor konkuren headcount 98,04 persen dan amount 94,06 persen.
Menurutnya, mayoritas kreditor sepakat dan yakin bahwa PT INTI pantas untuk diselamatkan dari ancaman pailit. Sebaliknya, perseroan dinilai sanggup mengimplementasi perjanjian perdamaian yang telah disepakati.
&amp;ldquo;Proses restrukturisasi keuangan ini tentunya memberikan multiefek yang sangat signifikan untuk perseroan, yang salah satunya, secara buku membuat balance sheet kita menjadi jauh lebih positif,&amp;rdquo; ujar Delvia, Rabu (21/2/2024).

BACA JUGA:
Pelopori Penyaluran KUR dengan Sistem Digital, Bank KB Bukopin Gandeng PT INTI

Selain itu, dari hasil restrukturisasi keuangan juga menegaskan bahwa PT INTI telah memiliki landasan hukum kuat untuk terus beroperasi, serta terbebas dari proses pailit.
Bahkan, hasil restrukturisasi keuangan nantinya akan mempercepat transformasi menuju arah perusahaan yang lebih baik, sekaligus pemenuhan tanggung jawab terhadap seluruh kreditor.Delvia menjelaskan proses restrukturisasi keuangan berjalan beriringan dengan program restrukturisasi keuangan yang terdiri dari berbagai aspek. Misalnya, penyelesaian carry over issue melalui restrukturisasi utang dan model, jaminan kepastian pada kreditor, serta pengembangan dan laporan keuangan.
Setelah meraih kepercayaan tersebut, PT INTI mencatatkan penghematan biaya tetap atau fixed cost hingga lebih dari 30 persen dan sejumlah pencapaian strategis.</description><content:encoded>JAKARTA - PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) merampungkan restrukturisasi utang. BUMN sektor produksi peralatan telekomunikasi ini dan para kreditur menyepakati homologasi atau perdamaian melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Senior Vice President Corporate Secretary PT INTI Delvia Damayanti menyebut, proses hukum melalui PKPU ditempuh selama 195 hari dan berakhir dengan homologasi.

BACA JUGA:
Pendapatan Tumbuh, Ini Daftar Proyek yang Digarap PT INTI Kuartal I-2023

Putusan tersebut lahir setelah proses voting yang berujung kesepakatan dari mayoritas kreditor, dengan komposisi hasil voting untuk kreditor separatis baik headcount maupun amount terkalkulasi sebesar 100 persen. Sementara, kreditor konkuren headcount 98,04 persen dan amount 94,06 persen.
Menurutnya, mayoritas kreditor sepakat dan yakin bahwa PT INTI pantas untuk diselamatkan dari ancaman pailit. Sebaliknya, perseroan dinilai sanggup mengimplementasi perjanjian perdamaian yang telah disepakati.
&amp;ldquo;Proses restrukturisasi keuangan ini tentunya memberikan multiefek yang sangat signifikan untuk perseroan, yang salah satunya, secara buku membuat balance sheet kita menjadi jauh lebih positif,&amp;rdquo; ujar Delvia, Rabu (21/2/2024).

BACA JUGA:
Pelopori Penyaluran KUR dengan Sistem Digital, Bank KB Bukopin Gandeng PT INTI

Selain itu, dari hasil restrukturisasi keuangan juga menegaskan bahwa PT INTI telah memiliki landasan hukum kuat untuk terus beroperasi, serta terbebas dari proses pailit.
Bahkan, hasil restrukturisasi keuangan nantinya akan mempercepat transformasi menuju arah perusahaan yang lebih baik, sekaligus pemenuhan tanggung jawab terhadap seluruh kreditor.Delvia menjelaskan proses restrukturisasi keuangan berjalan beriringan dengan program restrukturisasi keuangan yang terdiri dari berbagai aspek. Misalnya, penyelesaian carry over issue melalui restrukturisasi utang dan model, jaminan kepastian pada kreditor, serta pengembangan dan laporan keuangan.
Setelah meraih kepercayaan tersebut, PT INTI mencatatkan penghematan biaya tetap atau fixed cost hingga lebih dari 30 persen dan sejumlah pencapaian strategis.</content:encoded></item></channel></rss>
