<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dirjen Pajak: 60 Juta NIK Sudah Dipadankan dengan NPWP</title><description>DJP mencatat pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mencapai 60,79 juta</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/02/22/320/2974137/dirjen-pajak-60-juta-nik-sudah-dipadankan-dengan-npwp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/02/22/320/2974137/dirjen-pajak-60-juta-nik-sudah-dipadankan-dengan-npwp"/><item><title>Dirjen Pajak: 60 Juta NIK Sudah Dipadankan dengan NPWP</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/02/22/320/2974137/dirjen-pajak-60-juta-nik-sudah-dipadankan-dengan-npwp</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/02/22/320/2974137/dirjen-pajak-60-juta-nik-sudah-dipadankan-dengan-npwp</guid><pubDate>Kamis 22 Februari 2024 20:30 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/22/320/2974137/dirjen-pajak-60-juta-nik-sudah-dipadankan-dengan-npwp-poQjhoVYqb.jfif" expression="full" type="image/jpeg">Pemadanan NIK Jadi NPWP. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/22/320/2974137/dirjen-pajak-60-juta-nik-sudah-dipadankan-dengan-npwp-poQjhoVYqb.jfif</image><title>Pemadanan NIK Jadi NPWP. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mencapai 60,79 juta.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, dari total 73,13 wajib pajak tersebut artinya sudah 83% yang telah dipadankan.

BACA JUGA:
59,88 Juta NIK Sudah Dipadankan dengan NPWP

&quot;Yang dipadankan melalui sistem ada 55,9 juta, yang dipadankan sendiri oleh wajib pajak melalui portal kami ada 3,9 juta NIK,&quot; kata Suryo dalam konferensi pers APBNKITA edisi Februari 2024, Kamis (22/2/2024).
Suryo membenarkan bahwa ada sekitar 12 juta NPWP milik wajib pajak orang pribadi yang belum dinyatakan padan dengan NIK.

BACA JUGA:
6 Fakta Pemadanan NIK Jadi NPWP Diundur Jadi 2024

&quot;Ini ada beberapa hal atau beberapa isu yang menjadi penyebabnya, mungkin NPWP nya tidak aktif atau meninggal dunia atau bahkan meninggalkan Indonesia selamanya, atau mungkin bahkan ada yang belum sempat memadankan,&quot; jelas Suryo.Oleh karena itu, Dirjen Pajak selalu berupaya mengimbau kepada masyarakat wajib pajak, memberikan sosialisasi, termasuk melalui pemberi kerja untuk terus melakukan pemadanan.
Hal itu karena dalam implementasi core tax administration system atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) kedepan, pihaknya akan menggunakan NIK sebagai indikator atau nomor yang digunakan untuk bertransaksi dengan DJP. Rencananya core tax akan mulai digunakan DJP mulai 1 Mei 2024.
</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mencapai 60,79 juta.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, dari total 73,13 wajib pajak tersebut artinya sudah 83% yang telah dipadankan.

BACA JUGA:
59,88 Juta NIK Sudah Dipadankan dengan NPWP

&quot;Yang dipadankan melalui sistem ada 55,9 juta, yang dipadankan sendiri oleh wajib pajak melalui portal kami ada 3,9 juta NIK,&quot; kata Suryo dalam konferensi pers APBNKITA edisi Februari 2024, Kamis (22/2/2024).
Suryo membenarkan bahwa ada sekitar 12 juta NPWP milik wajib pajak orang pribadi yang belum dinyatakan padan dengan NIK.

BACA JUGA:
6 Fakta Pemadanan NIK Jadi NPWP Diundur Jadi 2024

&quot;Ini ada beberapa hal atau beberapa isu yang menjadi penyebabnya, mungkin NPWP nya tidak aktif atau meninggal dunia atau bahkan meninggalkan Indonesia selamanya, atau mungkin bahkan ada yang belum sempat memadankan,&quot; jelas Suryo.Oleh karena itu, Dirjen Pajak selalu berupaya mengimbau kepada masyarakat wajib pajak, memberikan sosialisasi, termasuk melalui pemberi kerja untuk terus melakukan pemadanan.
Hal itu karena dalam implementasi core tax administration system atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) kedepan, pihaknya akan menggunakan NIK sebagai indikator atau nomor yang digunakan untuk bertransaksi dengan DJP. Rencananya core tax akan mulai digunakan DJP mulai 1 Mei 2024.
</content:encoded></item></channel></rss>
