<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Beli Mobil Listrik Dapat Diskon Pajak, Begini Hitung-hitungannya</title><description>Pemerintah menerbitkan aturan Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP)</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/02/23/320/2974636/beli-mobil-listrik-dapat-diskon-pajak-begini-hitung-hitungannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/02/23/320/2974636/beli-mobil-listrik-dapat-diskon-pajak-begini-hitung-hitungannya"/><item><title>Beli Mobil Listrik Dapat Diskon Pajak, Begini Hitung-hitungannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/02/23/320/2974636/beli-mobil-listrik-dapat-diskon-pajak-begini-hitung-hitungannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/02/23/320/2974636/beli-mobil-listrik-dapat-diskon-pajak-begini-hitung-hitungannya</guid><pubDate>Jum'at 23 Februari 2024 19:58 WIB</pubDate><dc:creator>Atikah Umiyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/23/320/2974636/beli-mobil-listrik-dapat-diskon-pajak-begini-hitung-hitungannya-EqsdSYlNLP.png" expression="full" type="image/jpeg">Insentif untuk Mobil Listrik. (Foto: Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/23/320/2974636/beli-mobil-listrik-dapat-diskon-pajak-begini-hitung-hitungannya-EqsdSYlNLP.png</image><title>Insentif untuk Mobil Listrik. (Foto: Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah menerbitkan aturan Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai bus tertentu untuk Tahun Anggaran 2024.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai berlaku tanggal 15 Februari 2024.
&amp;ldquo;Pemberian insentif PPN DTP ini diberikan dalam rangka transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi ekosistem kendaraan listrik dan peralihan dari energi fosil ke energi listrik,&amp;rdquo; jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

BACA JUGA:
Bisakah 50 Ribu Mobil Listrik Terjual di 2024?

Insentif PPN DTP diberikan sebesar 10% dari harga jual atas penyerahan KBL berbasis  baterai roda empat tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 40%. Untuk KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 40% diberikan insentif PPN DTP sebesar 10% dari harga jual. Kemudian, untuk KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 20% sampai 40% diberikan insentif PPN DTP sebesar 5% dari harga jual.
&quot;Misalnya, PT Primbono membeli KBL berbasis baterai bus tertentu dari diler Jaya Kencana seharga Rp2.000.000.000,00 pada bulan Maret 2024. Jenis kendaraan tersebut memenuhi nilai TKDN 20%. Atas pembelian bus tersebut diberikan insentif PPN DTP sebesar 5% (lima persen) dikali Rp2.000.000.000,00 atau sebesar Rp 100.000.000,00. Dengan demikian, nilai uang yang dibayarkan oleh PT Primbono kepada Jaya Kencana sebesar Rp2.120.000.000,00. Jika tidak ada insentif PPN DTP, maka PT. Primbono akan membayar sebesar Rp. 2.220.000.000,00,&quot; terang Dwi dalam keterangan resminya, Jumat (23/2/2024).

BACA JUGA:
Gaikindo Yakin Industri Mobil Listrik Tumbuh&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Lebih lanjut, Dwi menyampaikan bahwa jangka waktu berlakunya PPN DTP pada PMK tersebut adalah masa pajak Januari sampai masa pajak Desember 2024.&quot;Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan insentif ini,&amp;rdquo; imbuh Dwi.
Dwi menambahkan, Salinan PMK Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024 dapat diunduh di laman landas www.pajak.go.id.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah menerbitkan aturan Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai bus tertentu untuk Tahun Anggaran 2024.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai berlaku tanggal 15 Februari 2024.
&amp;ldquo;Pemberian insentif PPN DTP ini diberikan dalam rangka transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi ekosistem kendaraan listrik dan peralihan dari energi fosil ke energi listrik,&amp;rdquo; jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

BACA JUGA:
Bisakah 50 Ribu Mobil Listrik Terjual di 2024?

Insentif PPN DTP diberikan sebesar 10% dari harga jual atas penyerahan KBL berbasis  baterai roda empat tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 40%. Untuk KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 40% diberikan insentif PPN DTP sebesar 10% dari harga jual. Kemudian, untuk KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 20% sampai 40% diberikan insentif PPN DTP sebesar 5% dari harga jual.
&quot;Misalnya, PT Primbono membeli KBL berbasis baterai bus tertentu dari diler Jaya Kencana seharga Rp2.000.000.000,00 pada bulan Maret 2024. Jenis kendaraan tersebut memenuhi nilai TKDN 20%. Atas pembelian bus tersebut diberikan insentif PPN DTP sebesar 5% (lima persen) dikali Rp2.000.000.000,00 atau sebesar Rp 100.000.000,00. Dengan demikian, nilai uang yang dibayarkan oleh PT Primbono kepada Jaya Kencana sebesar Rp2.120.000.000,00. Jika tidak ada insentif PPN DTP, maka PT. Primbono akan membayar sebesar Rp. 2.220.000.000,00,&quot; terang Dwi dalam keterangan resminya, Jumat (23/2/2024).

BACA JUGA:
Gaikindo Yakin Industri Mobil Listrik Tumbuh&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Lebih lanjut, Dwi menyampaikan bahwa jangka waktu berlakunya PPN DTP pada PMK tersebut adalah masa pajak Januari sampai masa pajak Desember 2024.&quot;Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan insentif ini,&amp;rdquo; imbuh Dwi.
Dwi menambahkan, Salinan PMK Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024 dapat diunduh di laman landas www.pajak.go.id.</content:encoded></item></channel></rss>
