<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BPR Bank Purworejo Bangkrut, Cek Faktanya</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Purworejo dan harus dilikuidasi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/02/26/320/2975373/bpr-bank-purworejo-bangkrut-cek-faktanya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/02/26/320/2975373/bpr-bank-purworejo-bangkrut-cek-faktanya"/><item><title>BPR Bank Purworejo Bangkrut, Cek Faktanya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/02/26/320/2975373/bpr-bank-purworejo-bangkrut-cek-faktanya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/02/26/320/2975373/bpr-bank-purworejo-bangkrut-cek-faktanya</guid><pubDate>Senin 26 Februari 2024 07:15 WIB</pubDate><dc:creator>Fadila Nur Hasan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/26/320/2975373/bpr-bank-purworejo-bangkrut-cek-faktanya-rR3yqO16eA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BPR Purworejo bangkrut (Foto: Shutterstok)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/26/320/2975373/bpr-bank-purworejo-bangkrut-cek-faktanya-rR3yqO16eA.jpg</image><title>BPR Purworejo bangkrut (Foto: Shutterstok)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8xMS80LzE1NjczNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Purworejo dan harus dilikuidasi. Bank yang mengalami kegagalan atau bangkrut tersebut akan melalui proses hukum.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda BPR Bank Purworejo.

BACA JUGA:
Bangkrut, OJK Cabut Izin Usaha Perumda BPR Bank Purworejo


Berdasarkan penelusuran Okezone, Senin (26/2/2024) terdapat beberapa fakta serta Alasan mengenai Bank yang bangkrut di Indonesia sebagai berikut:
1. Keputusan Dewan
Pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank. Adapun Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi dan Dewan Pengawas BPR termasuk Kuasa Pemilik Modal untuk melakukan upaya penyehatan.
&quot;Namun demikian, Direksi dan Dewan Pengawas serta Kuasa Pemilik Modal BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR,&quot; ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Sumarjono.

BACA JUGA:
Bank Bangkrut Bertambah Lagi, OJK Cabut Izin Usaha BPR Usaha Madani Karya Mulia


2. Izin Cabut Usaha
OJK mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo sebagai tindak pengawasan untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan dan melindungi konsumen.
&quot;Pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,&quot; kata Sumarjono.
3. Nasabah Diminta Tetap Tenang
Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Dimas Yuliharto mengimbau  agar nasabah Perumda BPR Bank Purworejo tetap tenang dan tidak  terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat  menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
&quot;Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu  pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan  atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,&quot; katanya.
Baca Selengkapnya: 4 Fakta Bank-Bank Bangkrut di Indonesia</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8xMS80LzE1NjczNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Purworejo dan harus dilikuidasi. Bank yang mengalami kegagalan atau bangkrut tersebut akan melalui proses hukum.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda BPR Bank Purworejo.

BACA JUGA:
Bangkrut, OJK Cabut Izin Usaha Perumda BPR Bank Purworejo


Berdasarkan penelusuran Okezone, Senin (26/2/2024) terdapat beberapa fakta serta Alasan mengenai Bank yang bangkrut di Indonesia sebagai berikut:
1. Keputusan Dewan
Pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank. Adapun Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi dan Dewan Pengawas BPR termasuk Kuasa Pemilik Modal untuk melakukan upaya penyehatan.
&quot;Namun demikian, Direksi dan Dewan Pengawas serta Kuasa Pemilik Modal BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR,&quot; ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Sumarjono.

BACA JUGA:
Bank Bangkrut Bertambah Lagi, OJK Cabut Izin Usaha BPR Usaha Madani Karya Mulia


2. Izin Cabut Usaha
OJK mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo sebagai tindak pengawasan untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan dan melindungi konsumen.
&quot;Pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,&quot; kata Sumarjono.
3. Nasabah Diminta Tetap Tenang
Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Dimas Yuliharto mengimbau  agar nasabah Perumda BPR Bank Purworejo tetap tenang dan tidak  terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat  menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
&quot;Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu  pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan  atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,&quot; katanya.
Baca Selengkapnya: 4 Fakta Bank-Bank Bangkrut di Indonesia</content:encoded></item></channel></rss>
