<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPPU Panggil 4 Pinjol yang Kasih Utang Berbunga ke Mahasiswa</title><description>KPPU akan memanggil 4 (empat) perusahaan atau lembaga pembiayaan daring yang telah menyalurkan pinjaman kepada para mahasiswa.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/02/26/320/2975604/kppu-panggil-4-pinjol-yang-kasih-utang-berbunga-ke-mahasiswa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/02/26/320/2975604/kppu-panggil-4-pinjol-yang-kasih-utang-berbunga-ke-mahasiswa"/><item><title>KPPU Panggil 4 Pinjol yang Kasih Utang Berbunga ke Mahasiswa</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/02/26/320/2975604/kppu-panggil-4-pinjol-yang-kasih-utang-berbunga-ke-mahasiswa</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/02/26/320/2975604/kppu-panggil-4-pinjol-yang-kasih-utang-berbunga-ke-mahasiswa</guid><pubDate>Senin 26 Februari 2024 15:20 WIB</pubDate><dc:creator>Atikah Umiyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/26/320/2975604/kppu-panggil-4-pinjol-yang-kasih-utang-berbunga-ke-mahasiswa-cgP7U2k2bq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPPU panggil pinjol yang beri pinjaman ke mahasiswa (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/26/320/2975604/kppu-panggil-4-pinjol-yang-kasih-utang-berbunga-ke-mahasiswa-cgP7U2k2bq.jpg</image><title>KPPU panggil pinjol yang beri pinjaman ke mahasiswa (Foto: Freepik)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8zMS8xLzE2OTk2My81L3g4bmxudmk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil 4 (empat) perusahaan atau lembaga pembiayaan daring yang telah menyalurkan pinjaman kepada para mahasiswa. Hal itu dilakukan untuk menangani persoalan pinjaman kepada mahasiswa daring seperti yang tengah ramai diperbincangkan.
Keempat perusahaan tersebut di antaranya PT Dana Bagus Indonesia (DANABAGUS), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (CICIL), PT Fintech Bina Bangsa (EDUFUND), dan PT Inclusive Finance Group (DANACITA).

BACA JUGA:
Apakah Pinjol Bisa Cair di Hari Minggu?


&quot;Tercatat dari berbagai sumber, keempat perusahaan tersebut telah menyalurkan pinjaman mahasiswa hampir mencapai nilai Rp450 miliar. Sebagian besar, yaitu 83,6%, disalurkan oleh DANACITA,&quot; jelas Ketua KPPU M Fanshrullah Asa dalam keterangan tertulisnya dikutip Senin (26/2/2024).
Diungkapkan Fanshrullah, berbagai produk pinjaman mahasiswa daring yang mengenakan bunga atau berbagai biaya bulanan menyerupai bunga dengan durasi pinjaman sebagaimana layaknya pinjaman diluar pendidikan tersebut, tidak sejalan dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU No. 12/2012).

BACA JUGA:
Berikut Daftar Pinjol Tanpa BI Checking 2024


&quot;Sehingga dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat,&quot; tegasnya.
Sebelumnya, KPPU telah menghadirkan 83 (delapan puluh tiga) perguruan tinggi untuk mendalami isu penyaluran pinjaman mahasiswa (student loan) pada 19 Februari 2024. Dalam pertemuan yang dihadiri oleh berbagai jenis perguruan tinggi tersebut, KPPU mencatat bahwa pinjaman mahasiswa difasilitasi perguruan tinggi melalui kerja sama dengan lembaga pembiayaan daring untuk pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT), khususnya bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembayaran UKT.
Namun dalam regulasi yang ada, yakni UU No. 12/2012 khususnya Pasal  76, menyebut bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau perguruan  tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara  ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan  akademik.
Salah satu cara pemenuhan haknya, dilakukan dengan pemberian pinjaman  dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh  pekerjaan. Ini dipertegas oleh penjelasan undang-undang tersebut yang  menjelaskan bahwa pinjaman dana tanpa bunga adalah pinjaman yang  diterima oleh mahasiswa tanpa bunga untuk mengikuti dan/atau  menyelesaikan pendidikan tinggi dengan kewajiban membayar kembali  setelah lulus dan mendapatkan pendapatan yang cukup.
Dalam kasus ini, pinjaman mahasiswa yang mengenakan berbagai bunga  atau biaya bulanan menyerupai bunga, serta dengan durasi pinjaman  tertentu, diduga melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha  tidak sehat.
Fanshrullah menambahkan, KPPU sesuai tugas dan kewenangannya, akan  melakukan penegakan hukum kepada perusahaan atau lembaga pembiayaan  daring, jika dalam prosesnya terbukti menyalahi aturan dan menciptakan  persaingan usaha yang tidak sehat di pasar penyaluran pinjaman mahasiswa  tersebut.
&quot;Untuk itu, KPPU dalam waktu dekat akan memanggil berbagai lembaga  pembiayaan daring yang telah menyalurkan pinjaman mahasiswa tersebut,  serta mengundang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan  Teknologi untuk memperoleh keterangan lebih lanjut,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8zMS8xLzE2OTk2My81L3g4bmxudmk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil 4 (empat) perusahaan atau lembaga pembiayaan daring yang telah menyalurkan pinjaman kepada para mahasiswa. Hal itu dilakukan untuk menangani persoalan pinjaman kepada mahasiswa daring seperti yang tengah ramai diperbincangkan.
Keempat perusahaan tersebut di antaranya PT Dana Bagus Indonesia (DANABAGUS), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (CICIL), PT Fintech Bina Bangsa (EDUFUND), dan PT Inclusive Finance Group (DANACITA).

BACA JUGA:
Apakah Pinjol Bisa Cair di Hari Minggu?


&quot;Tercatat dari berbagai sumber, keempat perusahaan tersebut telah menyalurkan pinjaman mahasiswa hampir mencapai nilai Rp450 miliar. Sebagian besar, yaitu 83,6%, disalurkan oleh DANACITA,&quot; jelas Ketua KPPU M Fanshrullah Asa dalam keterangan tertulisnya dikutip Senin (26/2/2024).
Diungkapkan Fanshrullah, berbagai produk pinjaman mahasiswa daring yang mengenakan bunga atau berbagai biaya bulanan menyerupai bunga dengan durasi pinjaman sebagaimana layaknya pinjaman diluar pendidikan tersebut, tidak sejalan dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU No. 12/2012).

BACA JUGA:
Berikut Daftar Pinjol Tanpa BI Checking 2024


&quot;Sehingga dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat,&quot; tegasnya.
Sebelumnya, KPPU telah menghadirkan 83 (delapan puluh tiga) perguruan tinggi untuk mendalami isu penyaluran pinjaman mahasiswa (student loan) pada 19 Februari 2024. Dalam pertemuan yang dihadiri oleh berbagai jenis perguruan tinggi tersebut, KPPU mencatat bahwa pinjaman mahasiswa difasilitasi perguruan tinggi melalui kerja sama dengan lembaga pembiayaan daring untuk pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT), khususnya bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembayaran UKT.
Namun dalam regulasi yang ada, yakni UU No. 12/2012 khususnya Pasal  76, menyebut bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau perguruan  tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara  ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan  akademik.
Salah satu cara pemenuhan haknya, dilakukan dengan pemberian pinjaman  dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh  pekerjaan. Ini dipertegas oleh penjelasan undang-undang tersebut yang  menjelaskan bahwa pinjaman dana tanpa bunga adalah pinjaman yang  diterima oleh mahasiswa tanpa bunga untuk mengikuti dan/atau  menyelesaikan pendidikan tinggi dengan kewajiban membayar kembali  setelah lulus dan mendapatkan pendapatan yang cukup.
Dalam kasus ini, pinjaman mahasiswa yang mengenakan berbagai bunga  atau biaya bulanan menyerupai bunga, serta dengan durasi pinjaman  tertentu, diduga melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha  tidak sehat.
Fanshrullah menambahkan, KPPU sesuai tugas dan kewenangannya, akan  melakukan penegakan hukum kepada perusahaan atau lembaga pembiayaan  daring, jika dalam prosesnya terbukti menyalahi aturan dan menciptakan  persaingan usaha yang tidak sehat di pasar penyaluran pinjaman mahasiswa  tersebut.
&quot;Untuk itu, KPPU dalam waktu dekat akan memanggil berbagai lembaga  pembiayaan daring yang telah menyalurkan pinjaman mahasiswa tersebut,  serta mengundang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan  Teknologi untuk memperoleh keterangan lebih lanjut,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
