<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Investor Baru Dapat HGB Setelah 5 Tahun di IKN</title><description>Investor yang masuk ke IKN baru bisa mendapatkan hak atas tanahnya setelah 5 tahun di IKN.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/02/27/470/2976161/investor-baru-dapat-hgb-setelah-5-tahun-di-ikn</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/02/27/470/2976161/investor-baru-dapat-hgb-setelah-5-tahun-di-ikn"/><item><title>Investor Baru Dapat HGB Setelah 5 Tahun di IKN</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/02/27/470/2976161/investor-baru-dapat-hgb-setelah-5-tahun-di-ikn</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/02/27/470/2976161/investor-baru-dapat-hgb-setelah-5-tahun-di-ikn</guid><pubDate>Selasa 27 Februari 2024 16:34 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/27/470/2976161/investor-baru-dapat-hgb-setelah-5-tahun-di-ikn-tFyweKZ3ZC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sertifikat HGB investor baru diberikan setelah lima tahun (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/27/470/2976161/investor-baru-dapat-hgb-setelah-5-tahun-di-ikn-tFyweKZ3ZC.jpg</image><title>Sertifikat HGB investor baru diberikan setelah lima tahun (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xOC8xLzE3MDgwOS81L3g4bzVpbDU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Investor yang masuk ke IKN baru bisa mendapatkan hak atas tanahnya setelah 5 tahun di IKN. Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi, Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Agung Wicaksono menjelaskan, para investor di IKN nantinya akan diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah.
Sebab, di IKN sendiri para investor yang berinvestasi tidak melakukan transaksi pertanahan, sehingga hanya diberikan HGB di atas HPL Pemerintah.

BACA JUGA:
Bank-Bank Negara Groundbreaking Kantor di IKN Pekan Ini 


&quot;Mengenai hak atas tanah itu diatur bahwa investor bisa memiliki hak atas tanah HGB diatas HPL sampai dalam satu siklusnya 80 tahun,&quot; ujar Agung dalam konferensi pers virtual, Selasa (27/2/2024).
Selain itu, Agung menambahkan syarat lain bagi investor baru bisa mengantongi HGB ketika konstruksi bangunannya sudah mencapai 50%. Sehingga ketika dalam kurun waktu 5 tahun progres konstruksi masih berada di bawah 50%, pemberian HGB akan kembali dipertimbangkan.

BACA JUGA:
Menpan RB Sebut Rumah Dinas Menteri di IKN Lebih Kecil


&quot;Namun (HGB) bisa diberikan jika pada 5 tahun pertama betul-betul dilakukan pembangunan dan sudah mencapai 50% (progres konstruksi) dari pembangunan,&quot; tambahnya.
Lebih lanjut, Agung menambahkan jangka waktu pemberian HGB bagi para  investor di IKN selama 80 tahun secara berjenjang. Pada tahap pertama  diberikan izin 30 tahun, mendapat perpanjangan 20 tahun, setelah itu  bisa mendapatkan pembaharuan selama 30 tahun. Sehingga totalnya 80 tahun  yang diberikan berjenjang.
Meski demikian, setelah 80 tahun para investor tersebut bisa kembali  mengantongi HGB dengan rentan waktu yang lama. Namun demikian, aktivitas  usaha akan ditinjau kembali oleh Pemerintah sebelum diberikan HGB  lanjutan.
&quot;Jadi memang ada ketentuan yang sudah diatur dalam UU,&quot; pungkas Agung.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xOC8xLzE3MDgwOS81L3g4bzVpbDU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Investor yang masuk ke IKN baru bisa mendapatkan hak atas tanahnya setelah 5 tahun di IKN. Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi, Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Agung Wicaksono menjelaskan, para investor di IKN nantinya akan diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah.
Sebab, di IKN sendiri para investor yang berinvestasi tidak melakukan transaksi pertanahan, sehingga hanya diberikan HGB di atas HPL Pemerintah.

BACA JUGA:
Bank-Bank Negara Groundbreaking Kantor di IKN Pekan Ini 


&quot;Mengenai hak atas tanah itu diatur bahwa investor bisa memiliki hak atas tanah HGB diatas HPL sampai dalam satu siklusnya 80 tahun,&quot; ujar Agung dalam konferensi pers virtual, Selasa (27/2/2024).
Selain itu, Agung menambahkan syarat lain bagi investor baru bisa mengantongi HGB ketika konstruksi bangunannya sudah mencapai 50%. Sehingga ketika dalam kurun waktu 5 tahun progres konstruksi masih berada di bawah 50%, pemberian HGB akan kembali dipertimbangkan.

BACA JUGA:
Menpan RB Sebut Rumah Dinas Menteri di IKN Lebih Kecil


&quot;Namun (HGB) bisa diberikan jika pada 5 tahun pertama betul-betul dilakukan pembangunan dan sudah mencapai 50% (progres konstruksi) dari pembangunan,&quot; tambahnya.
Lebih lanjut, Agung menambahkan jangka waktu pemberian HGB bagi para  investor di IKN selama 80 tahun secara berjenjang. Pada tahap pertama  diberikan izin 30 tahun, mendapat perpanjangan 20 tahun, setelah itu  bisa mendapatkan pembaharuan selama 30 tahun. Sehingga totalnya 80 tahun  yang diberikan berjenjang.
Meski demikian, setelah 80 tahun para investor tersebut bisa kembali  mengantongi HGB dengan rentan waktu yang lama. Namun demikian, aktivitas  usaha akan ditinjau kembali oleh Pemerintah sebelum diberikan HGB  lanjutan.
&quot;Jadi memang ada ketentuan yang sudah diatur dalam UU,&quot; pungkas Agung.</content:encoded></item></channel></rss>
